Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Berulang Meskipun Ada Niat Melunasi Utang
12/01/26Oleh : Sil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya setiap hari di katain anjing,kunyuk penghinaan lainya saya niat bayar dan tidak kabur tapi saya dipermalukan dan di caci maki
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sil********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin. Kasus Anda terkait dengan tindakan menghina atau merendahkan nama baik dalam proses menagih utang. Meskipun seseorang memang berhak menuntut pembayaran utang (wanprestasi), hal tersebut tidak memberi hak bagi pihak yang menagih (kreditur) untuk merendahkan martabat atau kedudukan manusiawi dari debitur. Menggunakan kata-kata kasar seperti "anjing" atau "kunyuk" untuk memaki seseorang di depan umum atau melalui media elektronik adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Jika seseorang terus-menerus menggunakan kata-kata tersebut untuk mencaci maki orang lain di depan umum, maka itu merupakan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik. Meskipun anda berusaha baik untuk membayar atau bertanggung jawab, tindakan itu tetap dianggap melanggar hukum karena merusak kehormatan dan martabat.
Berdasarkan pasal 436 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi: ‘’penghinaan yang tidak berupa tuduhan pencemaran nama baik, tetapi berupa ucapan/tindakan menyerang kehormatan di muka umum atau secara langsung. Pelakunya diancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (maks. Rp10 juta).
Bila dilakukan melalui media elektronik (online): Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua Undang-Undang tentang ITE) tentang tindak pidana pencemaran nama baik di media elektronik. Pasal ini berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik".
Berdasarkan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang POJK: ‘’Melarang penagih utang (debt collector) menggunakan sarana ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.
Penyelesaian permasalahan hukum dianjurkan menggunakan mediasi terlebih dahulu. Karena kasus ini merupakan delik aduan (harus Anda yang mengadukan). Mediasi (Keadilan Silihasa). Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015, kasus penghinaan lebih dulu ditangani melalui mediasi. Datanglah ke Polsek/Polres (SPKT) untuk melapor. Saat melakukan pemeriksaan, sampaikan keinginan untuk melakukan mediasi agar pelaku bisa meminta maaf secara terbuka dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. Laporan polisi. Jika upaya mediasi tidak berhasil, perkara akan dilanjutkan ke tahap tuntutan pidana.
Kumpulkan bukti dengan merekam suara, video, atau tangkapan layar (screenshot) dari ucapan tidak sopan tersebut. Catat waktu, lokasi, dan saksi yang mendengar/melihat.
Simpan semua bukti berupa rekaman suara, tangkapan layar chat, atau ajak saksi yang mendengar kata-kata kasar tersebut sebagai bahan untuk memperkuat posisi negosiasi.
Melakukan Somasi Balik, Kirimkan surat peringatan resmi kepada pihak yang menagih bahwa Anda berniat untuk membayar, tetapi tidak setuju atas perlakuan menantang yang dilakukan. Nyatakan bahwa tindakan mereka memiliki konsekuensi pidana. Dan beri surat peringatan secara tertulis bahwa tindakan mereka melanggar Pasal 436 KUHP atau Pasal 27A UU ITE.
Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015, kasus penghinaan lebih dulu ditangani melalui mediasi. Datanglah ke Polsek/Polres (SPKT) untuk melapor. Saat melakukan pemeriksaan, sampaikan keinginan untuk melakukan mediasi agar pelaku bisa meminta maaf secara terbuka dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. Ajak penagih/pihak perusahaan bertemu. Sampaikan: "Saya akan bayar sesuai kemampuan saya, tapi tolong hentikan sikap merendahkan saya." Kalau tidak, saya akan gunakan bukti penghinaan ini untuk melaporkan ke polisi.
Jika sudah melapor ke polisi, Polri kini menerapkan keadilan restoratif, di mana kasus penghinaan bisa selesai dengan damai dan laporan dicabut jika pihak yang merasa tersinggung meminta maaf dan memperbaiki cara berkomunikasinya.
Jika si penagih berasal dari lembaga keuangan resmi seperti pinjol atau bank, laporkan tindakan mereka ke nomor kontak OJK 157 atau melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) agar lembaga tersebut mendapatkan sanksi administratif. Laporan ke polisi, Jika upaya mediasi tidak berhasil, perkara akan dilanjutkan ke tahap tuntutan pidana.
Anda tetap harus membayar utang, tetapi Anda memiliki hak untuk membela diri secara hukum jika mengalami penghinaan. Gunakan ancaman hukuman penghinaan sebagai cara untuk bernegosiasi dalam menemukan cara penagihan yang lebih berempati melalui proses mediasi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP;
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE);
- POJK No. 22 Tahun 2023 tentang POJK.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan