Laporan Dugaan Pencabulan antara Remaja di Bawah Umur dalam Hubungan Suka Sama Suka

12/01/26

Oleh : Ded***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adik saya ada kasus yang sudah di laporkan ke polres . Adik saya di laporkan tuduhan pencabulan bersama pacarnya oleh orang tuanya . Padahal hubungan tersebut Atas dasar suka sama suka dan pelaku dan korban masih di bawa umur

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin. Dalam hukum Indonesia, istilah "suka sama suka" tidak berlaku jika salah satu atau kedua belah pihak belum dewasa, yaitu masih di bawah usia 18 tahun. Hubungan seksual atau tindakan asusila terhadap anak tetap dianggap sebagai tindak pidana, karena anak belum memiliki kemampuan hukum untuk memberikan persetujuan. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, maka penanganannya harus dilakukan dengan pendekatan khusus. Meskipun hubungan seksual atau pencabulan dilakukan dengan dasar "suka sama suka", hukum Indonesia, khususnya UU Perlindungan Anak, tidak mengakui persetujuan dari anak di bawah umur. Tindakan itu tetap dianggap sebagai tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak, meskipun ada alasan seperti suka sama suka atau korban yang lebih dulu merayu.

Karena pelaku masih di bawah umur, wajib dilakukan Diversi, yaitu pendekatan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan, berdasarkan Undang-Undang SPPA. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak): Pasal 76E (larangan perbuatan cabul) berbunyi: “Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul".

Pasal 82 UU Perlindungan Anak (sanksi) berbunyi:’’ Pelaku dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Pemberatan Pidana: Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pokok.

 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA): “Ini adalah dasar hukum utama yang mewajibkan penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan formal melalui Diversi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), mengatur persetubuhan dengan anak sebagai tindak pidana hal itu sesuai dengan  Pasal 472 ayat (2) KUHP Baru adalah sebagai berikut : Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

  1. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupalan suami/istrinya yang sah;
  2. persetubuhan dengan Anak;
  3. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
  4. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/ atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalagunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

Penyelesaian terbaik untuk kasus ini adalah melalui Diversi dengan semangat Restorative Justice. Berikut langkahnya:

  1. Pengajuan Diversi (Penyelesaian melalui Mediasi Formal) Minta penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres untuk melakukan diversi.
  2. Sesuai Pasal 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak( SPPA), pada tingkat penyidikan di Polres, polisi wajib mengupayakan Diversi jika ancaman pidananya di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Karena pelaku adalah anak, mediasi ini bertujuan mencapai kesepakatan antara keluarga pelaku dan keluarga korban. Melibatkan Pihak Terkait. Proses mediasi/diversi ini harus dihadiri oleh Keluarga kedua belah pihak, Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas), Pekerja Sosial Profesional (Peksos).
  3. Mediasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Menemui keluarga korban dan pelaku. Mediasi dilakukan dengan bantuan polisi, pekerja sosial, atau tokoh dari masyarakat. Fokus mediasi adalah pemulihan situasi, pencapaian kesepakatan damai, serta pertanggungjawaban (misalnya: menikahkan atau memberikan bimbingan sosial). Pendampingan Hukum & Psikososial. Harus ditemani oleh Penasihat Hukum (Pengacara/LBH) atau pekerja sosial dari BAPAS. Uji Usia Mental & Saksi. Jika usia pelaku mencapai 12 tahun, maka harus dilakukan upaya diversi.

 Poin Kesepakatan. Dalam mediasi, kedua pihak bisa menyepakati penyelesaian kekeluargaan, misalnya:

  1. Pemberian maaf dari pihak korban.
  2. Pengawasan bersama agar kejadian tidak terulang.
  3. Pernyataan perdamaian untuk mencabut laporan/menghentikan perkara.
  4. Pastikan adik Anda didampingi Penasihat Hukum atau pengacara yang memahami sistem peradilan anak agar hak-haknya (seperti tidak ditahan jika tidak memenuhi syarat mendesak) tetap terlindungi.
  5. Segera bangun komunikasi yang baik dengan orang tua dari pihak perempuan agar bisa mencapai kesepakatan yang damai. Sampaikan kepada penyidik di Polres bahwa keluarga ingin menggunakan upaya Diversi atau Keadilan Restoratif karena keduanya masih belum dewasa dan kasus ini terkait dengan hubungan pacaran, bukan karena paksaan atau kekerasan.

 Klaim Suka Sama Suka, Masih bisa dijadikan dasar untuk proses hukum pidana, tetapi pihak penyidik bisa mempertimbangkan "suka sama suka" sebagai alasan untuk memberi pengurangan hukuman atau sebagai dasar kuat untuk memilih jalur damai. Tujuan akhir dari diversi adalah agar anak tidak terkena stigma negatif dan bisa menghindari masuk penjara. Sebaiknya segera mengurus surat perdamaian tertulis dengan orang tua korban, dan ajukan permohonan diversi ke Kapolres atau Unit PPA.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP;
  2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!