Penanganan Hukum Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rusunawa hingga Korban Dirawat di Puskesmas dan Rumah Sakit

12/01/26

Oleh : Ryo***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kronologi kejadian yg di sampaikan korban Kejadiannya mereka sama2 nginap di rusunnawa Lantai 3 mati lampu dia numpang cok sambung ke lantai 2 di kamar anak papua di lantai 2 dan sudah meminta izin tiba2 anak papua terbangun langsung memukuli korban dan dia sempat lari keluar dan rame2 di koroyoin sama anak papua dan dia sempat di bantu sama kawannya, dan kawanya juga kenak pukul juga cma keadaannya tidak parah cma bengkak di dahi aja, mereka melarikan diri ke pos security untuk mintak bantuan dan sempat di kejar sampai kepos Lalu dia di aman kan ke dayah terdekat lalu di bawa ke pukesmas dri pukesmas baru di rujuk ke Rs arun lsm , bagaimana cara penanganan hukum nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ryo*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional.  Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan). Meskipun pemicunya adalah masalah sepele (menumpang kabel listrik), reaksi kekerasan yang dilakukan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Mengingat kedua pihak adalah penghuni Rusunawa, penyelesaian secara kekeluargaan sangat disarankan demi menjaga kerukunan bertetangga. Sekarang kami akan menjelaskan tindak Pidana Penganiayaan. 

Tidakan Penganiayaan diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan. (5) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Pasal 468 KUHP Baru adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Selanjutnya  Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum diataur dalam Pasal 262 KUHP Baru adalah sebagai berikut:

  1. Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
  2. Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  3. Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  4. Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  5. Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d

Berikutnya menurut Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 berbunyi: ‘’Mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yang menjadi dasar hukum dilakukannya mediasi/perdamaian.

Dari permasalahan hukum yang Anda hadapin sebaiknya, upaya Penyelesaian masalah yang bisa dilakukan diutamakan lewat jalur mediasi dahulu, sebagai berikut:

  1. Pastikan korban memiliki Visum et Repertum dari RS Arun Lsm sebagai bukti sah adanya kekerasan fisik.
  2. Kumpulkan saksi-saksi di lokasi (termasuk rekan korban dan security) yang melihat kejadian pengeroyokan tersebut.
  3. Inisiasi Pertemuan, dengan Meminta bantuan pengelola Rusunawa atau tokoh masyarakat setempat untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan pihak pelaku (anak-anak Papua tersebut) untuk dilakukan mediasi..
  4. Mediasi dapat dilakukan jika pelaku mengakui perbuatannya, menyesal, dan bersedia memberikan ganti rugi (biaya pengobatan di Puskesmas/RS) serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
  5. Jika tercapai kesepakatan, buatlah Surat Perjanjian Perdamaian tertulis di atas meterai yang ditandatangani kedua belah pihak dan saksi-saksi.
  6. Jika sudah melapor ke Polsek setempat, tunjukkan surat perdamaian tersebut agar polisi dapat menghentikan proses penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice. Jika belum melapor, perdamaian ini berfungsi sebagai penyelesaian di luar hukum (non-litigasi) agar situasi di Rusunawa kembali kondusif.
  7. Jika pihak pelaku menolak mediasi atau tidak menunjukkan iktikad baik, korban memiliki hak penuh untuk melanjutkan proses laporan polisi (LP) agar kasus diproses secara pidana hingga ke pengadilan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP;
  2. Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!