Solusi Menghentikan Teror Penagihan dan Penyebaran Data oleh Pinjol Legal Saat Debitur Mencicil Pinjaman
12/01/26Oleh : Awa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Gimana solusinya biar mereka gak neror dan sebar data padahal sudah saya cicil pinjaman saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Awa*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Madya). Kasus ini adalah perangkat hukum antara pihak yang meminjam uang dan pihak yang memberi pinjaman. Berdasarkan hukum, kewajiban membayar tetap berlaku, tetapi proses penagihan (penagihan utang) memiliki aturan yang ketat. Berdasarkan peraturan, teror dan ancaman dalam penagihan data dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan tindak pidana. Meski pinjaman berizin (legal) oleh OJK, pengembang terlarang menggunakan cara pengingat yang memaksa, ancaman, atau menyebarkan data pribadi, terlepas dari status utang yang macet atau sedang dicicil. Tindakan teror seperti memanggil layanan darurat terlalu sering, mengancam akan mengungkap data pribadi, atau memaksa secara tidak sopan melanggar aturan etik dan peraturan perlindungan data pribadi.
1. Berdasarkan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan Pasal 62 berbunyi:’’ melarang penagihan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
2. Dalam SEOJK No. 19 tentang SEOJK.06 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) berbunyi: ‘’Mengatur tata cara penagihan. Penagih dilarang menghubungi pihak di luar darurat (kontak darurat) dan dilarang mengancam/mengintimidasi.
3. Pasal 65 Undang -Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi secara spesifik melarang setiap orang untuk: ‘’Mengungkapkan atau menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan subjek data.
4. Undang -Undang No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Kedua) pasal 29 berbunyi: ‘’ "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
a. Pasal 27 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (Revisi) berbunyi:
b. Ayat (1): Melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
c. Ayat (2): Melarang distribusi konten perjudian.
d. Pasal 29 UU ITE berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti."
Utamakan penyelesaian kekeluargaan dengan langkah berikut:
a. Hubungi Customer Service resmi pinjol tersebut via email/telp. Nyatakan Anda beritikad baik mencicil, lampirkan bukti cicilan, dan minta berhenti meneror sesuai Pasal 62 POJK 22/2023.
b. Restrukturisasi Pinjaman dengan cara Ajukan permohonan restrukturisasi (keringanan bunga, perpanjangan tenor) secara resmi agar cicilan lebih ringan. Kirimkan surat elektronik (email) resmi ke layanan pelanggan (CS) pinjol tersebut. Lampirkan bukti cicilan yang sudah dilakukan dan minta keringanan bunga atau perpanjangan tenor. Ini adalah bukti tertulis iktikad baik Anda.
c. Dokumentasi Bukti (Wajib) seperti Screenshot chat, rekam suara penagihan, dan catat nomor telepon yang meneror.
d. Jika pinjol tetap meneror, ajukan pengaduan melalui kontak157.ojk.go.id. OJK dapat memfasilitasi mediasi antara Anda dan pihak pinjol untuk mencapai titik temu pembayaran.
e. Anda bisa mengajukan sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan untuk mediasi yang lebih formal dan mengikat secara hukum.
f. Lapor ke Polisi (Tindak Pidana), Jika terjadi sebar data atau ancaman fisik, lapor ke kantor polisi terdekat menggunakan UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan data pribadi..
g. Blokir nomor yang tidak sopan. Jangan pernah meminjam uang dari pinjol lain (gali lubang tutup lubang) untuk melunasi.
h. Tetap cicil sesuai kemampuan, dokumentasikan semua teror, dan laporkan pinjol yang melanggar aturan ke OJK.
i. Selama pinjol tersebut legal, mereka sangat takut pada sanksi pencabutan izin dari OJK. Gunakan celah pelanggaran etika penagihan mereka sebagai posisi tawar Anda saat melakukan mediasi.
j. Apabila masih terjadi teroran, Dokumentasikan Semua Bukti, Simpan tangkapan layar (screenshot) ancaman, rekaman telepon, dan bukti transfer cicilan.
k. Tegaskan Aturan Penagihan, Sampaikan kepada penagih bahwa tindakan mereka melanggar POJK 22/2023 dan Anda akan melaporkannya ke OJK jika tidak berhenti.
l. Abaikan Penagih Tidak Berizin, Jika teror makin parah, informasikan bahwa Anda hanya akan berkomunikasi melalui kanal resmi aplikasi atau CS.
m. Lapor ke OJK, Jika mediasi gagal, laporkan ke Kontak OJK 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan bukti lengkap.
a. WhatsApp: 081-157-157-157
b. Email: konsumen@ojk.go.id
n. Lapor ke AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), Jika pinjol legal melanggar kode etik, lapor ke website AFPI.
o. Lapor Polisi, Jika terjadi sebar data atau pengancaman fisik/psikis, laporkan ke pihak kepolisian atas pelanggaran Undang-Undang ITE dan KUHP (Pasal 448) yang berbunyi: ‘’Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori II bagi setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
p. Untuk Mengamankan data anda supaya tidak di retas:
a. Hapus aplikasi sementara.
b. Blokir nomor-nomor DC yang tidak sopan.
c. Informasikan kontak terdekat bahwa Anda sedang dalam mediasi dan abaikan pesan dari nomor tak dikenal.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP;
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang ITE;
3. Undang -Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP);
4. POJK No. 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan;
5. SEOJK No. 19 tentang SEOJK.06 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) .
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!