Penagihan Utang Menantu oleh Mertua Terkait Perselisihan Tempat Tinggal Istri di Rumah Orang Tua
12/01/26Oleh : DAL***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
mertua secara tiba-tiba menagih hutang menantu,karna menantu tidak mengijinkan istrinya tinggal di rumah orang tua si istri
Terima kasih atas pertanyaan saudara DAL**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Penagihan hutang secara tiba-tiba oleh mertua yang didasari oleh kekecewaan karena menantu tidak mengizinkan istrinya tinggal di rumah orang tua (mertua) adalah tindakan yang mencampuradukkan ranah utang-piutang (perdata) dengan urusan rumah tangga. Secara hukum, hak istri untuk tinggal terpisah dari orang tua/mertua adalah sah, dan tidak serta merta membuat hutang personal menjadi jatuh tempo atau menjadi alasan penagihan paksa. Kasus ini melibatkan dua ranah hukum yang berbeda namun saling berkaitan: Hukum Kekeluargaan (mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam bertempat tinggal) dan Hukum Perdata (mengenai utang-piutang). Penagihan utang secara tiba-tiba sebagai reaksi atas larangan suami kepada istri untuk tinggal di rumah orang tua seringkali merupakan bentuk tekanan psikologis, namun secara hukum, kedua hal ini harus dipandang secara terpisah.
Dalam Undang -Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019) Pasal 32 adalah sebagai berikut :
- Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
- Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama
Suami sebagai kepala keluarga berhak menentukan tempat tinggal bersama. Pasal ini Mengatur hak dan kedudukan suami-istri. Meskipun tidak secara eksplisit melarang tinggal dengan mertua, namun istri berhak atas tempat tinggal yang layak dan mandiri. Menurut hukum, suami berhak menentukan tempat tinggal bersama. Namun, utang tetap harus dibayar jika terbuktikan benar adanya. Sekarang kami akan menjelaskan tentang Perjanjian.
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang perjanjian adalah sebagai berikut : Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah Pasal 1320 Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Terkait Utang Piutang yang Anda alami. Perjanjian utang piutang sudah sah sejak tercapainya kata sepakat, meskipun dilakukan secara lisan. Jika syarat subjektif (1 & 2) tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Jika syarat objektif (3 & 4) tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum (dianggap tidak pernah ada). Meskipun lisan sah, perjanjian tertulis sangat disarankan untuk kepastian hukum dan alat bukti di pengadilan.
Pasal 1754 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
Penyelesaian untuk permasalahan yang bisa anda lakukan Adalah yang disarankan dengan cara mediasi terlebih dahulu yaitu: Sesuai prinsip kekeluargaan, mediasi adalah jalan terbaik sebelum menempuh jalur hukum formal (Gugatan Perdata). Berikut tahapannya:
- Undang mertua dan pihak keluarga (anak/istri) untuk bicara baik-baik. Tegaskan bahwa hutang piutang tidak berkaitan dengan hak suami menentukan tempat tinggal.
- Minta bukti tertulis (kuitansi/chat) mengenai hutang tersebut. Jika tidak ada bukti, secara hukum (Pasal 1866 KUHPerdata) menantu berhak menolak, namun untuk kekeluargaan, sampaikan kesanggupan membayar jika memang ada.
- Jika benar ada hutang, buat SPH ( surat pengukuhan hutang)tertulis di atas materai yang disepakati bersama, yang mengatur termin pembayaran agar mertua tidak menagih secara sepihak dan tiba-tiba.
- Istri berhak menolak tinggal bersama mertua jika merasa tidak nyaman (fatwa syariat/hukum keluarga).
- Pemisahan Isu, Dalam mediasi, tegaskan bahwa masalah tempat tinggal adalah ranah rumah tangga mandiri (hak suami-istri), sedangkan utang adalah kewajiban hukum yang terpisah.
- Klarifikasi Bukti Utang jadi Pastikan apakah utang tersebut memiliki bukti tertulis (kwitansi/perjanjian). Jika hanya lisan, mediasi digunakan untuk menyepakati besaran utang yang sebenarnya.
- Restrukturisasi Pembayaran, Karena penagihan dilakukan tiba-tiba karena faktor emosional, menantu dapat mengajukan penjadwalan ulang (rescheduling) pembayaran yang sesuai kemampuan ekonomi, agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi rumah tangga.
- Kompromi Sosial Adalah Sebagai solusi tengah, suami bisa memberikan jadwal rutin bagi istri untuk berkunjung/menginap di rumah orang tua tanpa harus "tinggal tetap" di sana, guna meredam kemarahan mertua.
Tindakan mertua tidak dibenarkan secara hukum jika alasan menagih adalah balas dendam personal. Utamakan mediasi untuk membuat perjanjian pembayaran utang yang tertulis dan jelas, serta tegaskan batas-batas rumah tangga mandiri. Jika mertua mengintimidasi, hal tersebut bisa dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Undang-Undang KUHPerdata;
- Undang -Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan