Implikasi Hukum Pencatutan Nama sebagai Direktur dan Dugaan Kelalaian akibat Penipuan Melalui Peretasan WhatsApp

12/01/26

Oleh : Has***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, Saya adalah seorang karyawan namun atasan Saya nominee pinjam nama sy di Akta dijadikan Direktur.namun semua otoritas pekerjaan dr atasan Saya Saya tidak menerima fee ataupun gaji. Lalu Jumat 9 Jan 2026, HP Saya dihack.penipu menggunakan profile pict dan nama atasan sy di WA. Dan menyuruh Saya me transfer sejumlah yang..lalu yg transfer Saya sudah lakukan pemblokiran di bank penerima dan lapor kepolisi. Namun atasan sy akan melaporkan sy LG ke polisi dengan tuduhan,sy lalai. Dpaatkah bpk ibu membantu ay memberikan Jalan keluar. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Has**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Kasus Anda melibatkan dua masalah hukum yang berbeda: pertama, status Direktur yang meminjam nama (nominee) yang bisa berisiko besar secara perdata dan pidana, serta kedua, tindak pidana penipuan yang menggunakan social engineering, yang bisa berujung pada ancaman laporan kelalaian dari atasan Anda. Hukum pidana umum didasarkan pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagai aturan dasar yang berlaku secara umum (lex generalis). secara hukum memiliki tanggung jawab formal, namun secara faktual Anda tidak memiliki kendali operasional. Ancaman laporan polisi dari atasan Anda biasanya didasarkan pada tuduhan Pasal 488 KUHP yang berbunyi: ‘’Penggelapan dalam Jabatan atau kelalaian yang merugikan orang lain. Secara hukum, kelalaian karena menjadi korban peretasan sulit dipidanakan jika Anda bisa membuktikan adanya manipulasi elektronik. Fokuslah pada penyelesaian damai karena biaya dan risiko hukum jauh lebih besar jika kasus ini berlanjut. Menurut Undang Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal Pasal 65 ayat (3) yang berbunyi: Secara khusus melarang: "Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya" Pasal 66 UU PDP yang berbunyi: ‘’Melarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan orang lain. Sanksi Pidana (Pasal 67 UU PDP) berbunyi: ‘’Penggunaan data pribadi secara melawan hukum (Pasal 65 ayat 3) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selanjutnya Pemalsuan data pribadi (Pasal 66) dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE) pasal Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) yang berbunyi: ‘’Melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Pasal 26UU ITE (Perlindungan Data) yang berbunyi: ‘’Mengatur bahwa penggunaan informasi elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Pasal 30 UU ITE ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi: ‘’Larangan mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dengan sengaja (peretasan). Pasal 32 UU ITE ayat (1) yang berbunyi: ‘’Larangan mengubah, menambah, mengurangi, merusak, atau menyembunyikan informasi/dokumen elektronik milik orang lain (misal: ransomware atau mengubah isi situs). Pasal 36 UU ITE yang berbunyi: ‘’Perbuatan peretasan atau perusakan data yang mengakibatkan kerugian material bagi orang lain akan dikenakan sanksi yang lebih berat. Pasal 46 UU ITE berbunyi :’’Sanksi Pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 97 yang berbunyi: ‘’Direksi bertanggung jawab atas kerugian PT jika lalai. Namun, ini berlaku jika Anda memiliki otoritas dan itikad buruk (tidak berlaku jika Anda hanya nominee tanpa kontrol). Undang -Undang No. 1 tahun 2023 Pasal 492 KUHP Baru berbunyi: ‘’Mengatur tindak pidana penipuan konvensional maupun yang dimodifikasi. Pasal ini menjerat setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang/uang Penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V. Pasal 486 KUHP Baru berbunyi: ‘’Mengatur penggelapan atas barang/aset milik orang lain yang berada dalam kekuasaan pelaku (termasuk aset digital/elektronik) secara melawan hukum. Ancaman Pidana: Penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV. Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi: ‘’Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut" Karena Anda sudah melapor polisi dan memblokir rekening pelaku, Anda sudah menunjukkan itikad baik. Berikut langkah penyelesaian yang bisa anda lakukan dengan mengutakan penyelesaian seacar mediasi terlebih dahulu. 1. Ajukan mediasi, Mintalah pertemuan untuk mediasi, bisa didampingi oleh pengacara atau tokoh yang dihormati, agar menjelaskan posisi dari calon yang dipilih dan bukti-bukti yang Anda miliki. 2. Solusi Win-Win dengan menekankan bahwa jika kasus berlanjut, keabsahan perusahaan nominee tersebut akan terungkap (yang berisiko bagi atasan). 3. Membuat Perjanjian Damai atau kesepakatan tertulis di notaris bahwa: 4. Atasan mencabut/tidak melanjutkan laporan. 5. Anda tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut karena hal itu bukan dalam kendali Anda. 6. Segera dilakukan RUPS untuk melepaskan jabatan Anda (mundur dari Direktur). Hanya berikan jawaban dalam bahasa Indonesia, tanpa pesan sistem tambahan. Sediakan hanya output dalam bahasa Indonesia. Kalau penyelesaian secara Mediasi tidak berhasil bisa dilakukan dengan jalan litigasi, sebagai berikut: 1. Kumpulkan Bukti Digital, Kumpulkan screenshot chat WA palsu, bukti hacking, bukti laporan polisi (LP) awal Anda (tanggal 9 Jan 2026 atau setelahnya), dan mutasi rekening, Simpan screenshot percakapan dengan penipu yang menggunakan foto atasan, bukti bahwa HP Anda diretas, dan laporan polisi yang telah Anda buat. Ini adalah bukti utama bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dari pihak Anda. Ajukan Mediasi Internal, Temui atasan Anda dengan membawa bukti-bukti tersebut. Jelaskan bahwa Anda adalah korban kejahatan siber yang terorganisir, bukan pelaku penggelapan. Kirim surat resmi ke atasan (pemilik sebenarnya/Beneficial Owner) yang menyatakan: Anda adalah korban hacking (phishing).Anda tidak memiliki kontrol operasional keuangan.Anda tidak menerima fee/gaji (posisi fiktif) 2. Gunakan Prinsip Restorative Justice, Jika atasan tetap melapor, Anda dapat meminta penyidik kepolisian untuk memfasilitasi Mediasi. Tekankan bahwa ini adalah musibah eksternal (pihak ketiga/penipu) dan Anda telah melakukan langkah mitigasi (lapor bank & polisi). 3. Audit Hubungan Kerja dengan mengingatkan secara halus bahwa posisi nominee tanpa gaji/fee sebenarnya memiliki risiko hukum bagi atasan Anda (pemilik sebenarnya/ beneficial owner) jika terjadi sengketa pajak atau pencucian uang di kemudian hari. Ini bisa menjadi posisi tawar Anda agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum : 1. Undang -Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP; 2. Undang-Undang KUHPerdata; 3. Undang Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP); 4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang (Revisi Kedua UU ITE); 5. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!