Hak Pekerja atas Kompensasi PHK karena Dugaan Pelanggaran Jual Beli setelah Masa Kerja 10 Tahun per Januari 2026

12/01/26

Oleh : Fir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Min, mau minta penjelasan untuk pemutus hubungan kerja karna jual beli yang di anggap tidak sesuai. Boleh tau apa saja yg d dapat dr phk. Masak kerja 10tahun periode januari 2026

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fir* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Istilah "transaksi pembelian yang tidak sesuai" umumnya dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Apabila pelanggarannya dianggap ringan atau sedang, perlu dikeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 terlebih dahulu. Namun, jika pelanggaran tersebut masuk dalam kategori "Pelanggaran yang Mendesak" (contohnya: penggelapan, penipuan, atau pencurian yang berkaitan dengan transaksi jual beli) sebagaimana yang dijelaskan dalam PP/PKB, perusahaan dapat segera melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa harus mengeluarkan SP. Bila alasan PHK disebabkan oleh pelanggaran peraturan perusahaan tentang transaksi (jual beli), perusahaan mesti memberikan surat peringatan (SP) terlebih dahulu, kecuali ada ketentuan yang berbeda dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengenai pelanggaran yang mendesak. Untuk periode kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari dua belas tahun, elemen-elemen yang akan Anda terima terdiri dari: 1. Uang Pesangon (UP) adalah Sebesar sembilan bulan gaji. 2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah Sebesar empat bulan gaji (untuk rentang kerja sembilan hingga dua belas tahun). 3. Uang Penggantian Hak (UPH) adalah Termasuk cuti tahunan yang belum diambil atau sudah gugur, biaya perjalanan pulang (jika ada), serta aspek lain yang diatur dalam kontrak kerja. 4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)adalah Manfaat dalam bentuk uang tunai, akses informasi tentang pasar kerja, dan pelatihan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. 5. Nilai pengali pesangon (contoh: 0,5x, 0,75x, atau 1x) tergantung pada penyebab pemutusan hubungan kerja (seperti efisiensi, pelanggaran, atau penutupan perusahaan). 6. Jika PHK dilakukan karena pelanggaran berat/mendesak, pesangon bisa lebih rendah atau hanya mendapatkan UPMK dan UPH (tergantung isi PP/PKB), namun uang penghargaan masa kerja (UPMK) tetap wajib dibayarkan. Berdasarkan Pasal 151A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang berbunyi: ‘’ Perusahaan wajib mengupayakan PHK adalah jalan terakhir dan melakukan pembinaan. Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 (telah diubah UU Cipta Kerja) yang berbunyi:’’ SP seharusnya diberikan untuk memberi kesempatan perbaikan, bukan mempercepat PHK. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pasal 52 yang berbunyi: ‘’ PHK karena Pelanggaran Peraturan Perusahaan (Ayat 1) 1. ‘’Jika PHK terjadi karena pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, maka pekerja berhak atas: Pasal 40 ( 2) yang berbunyi: ‘’Uang Pesangon sebesar 0,5 kali Pasal 40 (3) yang berbunyi: ‘’Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 kali ketentuan (jika masa kerja sudah 3 tahun atau lebih). Pasal 40 (4) yang berbunyi: ‘’Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan Meliputi sisa cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang (jika ada), dan hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. 2. PHK karena Pelanggaran Bersifat Mendesak Pasal 52 (Ayat 2) ‘’Jika PHK dilakukan karena pekerja/buruh melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak (seperti kesalahan berat yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan), maka pekerja tidak berhak mendapatkan uang pesangon. Namun, mereka tetap berhak atas: Pasal 40 ayat (3) yang berbunyi: ‘’Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 kali ketentuan (jika masa kerja sudah 3 tahun atau lebih). Pasal 40 ayat (4) yang berbunyi : ‘’Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan Meliputi sisa cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang (jika ada), dan hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Jadi berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, komponen yang diperhitungkan dalam pembayaran hak PHK meliputi: Uang Pesangon: Pembayaran berdasarkan masa kerja. UPMK: Penghargaan bagi pekerja dengan masa kerja tertentu (minimal 3 tahun). Uang Penggantian Hak (UPH), Meliputi sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya ongkos pulang untuk pekerja dan keluarga ke tempat asal, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Jika PHK karena alasan kinerja/pelanggaran berat, hitungan pesangon seringkali dikalikan faktor 0,5 atau 1 kali ketentuan. Jika Anda karyawan kontrak (PKWT) dan di-PHK sebelum kontrak berakhir, perusahaan wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah kontrak (Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003). Anda memiliki hak untuk menolak PHK jika merasa tidak bersalah dan prosedur SP tidak benar, Jangan langsung menandatangani surat pemutusan hubungan kerja atau persetujuan SP jika merasa ada hal yang tidak tepat. Minta penjelasan mengenai perhitungan pesangon secara tertulis dan ajukan proses mediasi ke Disnaker jika perundingan antara pihak pengusaha dan karyawan tidak mencapai kesepakatan. Segera kumpulkan bukti berupa Job Description tertulis, SOP yang telah Anda jalankan, serta salinan SP 1 & 2, dokumen tertulis (kontrak/PK). Penyelesaian masalah yang disarankan diutamakan dengan cara mediasi terlebih dahulu, Anda sangat disarankan melakukan tuntutan melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial : 1. Lakukan Perundingan Bipartit yaitu Musyawarah antara Anda dan pengusaha dalam waktu maksimal 30 hari kerja untuk mencapai kesepakatan. 2. Tripartit (Mediasi Adalah Daftarkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Mediator akan menengahi. Di sini Anda bisa berargumen bahwa PHK tersebut "Batal Demi Hukum" atau menuntut pesangon penuh (1 kali ketentuan) karena alasan PHK yang dicari-cari. Mediator akan memanggil kedua belah pihak. 3. Jika Bipartit gagal, Anda dapat mendaftarkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Mediator akan memfasilitasi pertemuan dan mengeluarkan Anjuran Tertulis. 4. Perjanjian Bersama (PB): Jika mediasi berhasil, hasil kesepakatan dituangkan dalam PB yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial agar memiliki kekuatan hukum tetap. 5. Gugatan ke Pengadilan PHI dilakukan Jika mediasi gagal dan anjuran mediator tidak disepakati. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; 2. Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang Ketenagakerjaan; 3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial; 4. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!