Hak dan Upaya Hukum Pekerja atas PHK Setelah Pemberian SP 1 dan SP 2 dengan Alasan Kinerja dalam Waktu Singkat
12/01/26
Oleh : Bra***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya bekerja disuatu perusahaan sudah menjalankan instruksi yang diperintahkan, dan menjalankan SOP yang berlaku diperusahaan tersebut. Akan tetapi karena beberapa alasan Perusahaan memberikan SP kepada saya dan dalam kurun waktu 2 bulan saya sudah menerima SP 1 dan SP 2. Sehingga dibulan ketiganya saya tidak dilanjutkan/diputus hubungan kerjanya. Pertanyaannya adalah hak apa saja yang saya bisa dapatkan sebagai karyawan?
Apakah saya bisa melakukan tuntutan hukum atas masalah ini atau hanya menerima hak2 atas pemutusan hub kerja ini/SP 3 ?
Beberapa alasan yg perusahaan sampaikan terkait SP yg diberikan kepada saya utk referensi :
1. Kinerja tdk memenuhi standar
2. menunjukan kecepatan kerja yg lambat
3. Tidak inisiatif dalam melaksanakan pekerjaan
4. Tidak berusaha mencari customer (dalam hal ini jabatan saya bukan seorang marketing/sales, sedangkan sy memiliki tanggung jawab lain yg perlu dikerjakan juga)
Dan apakah dengan beberapa alasan tsb diatas yg menurut saya jg tidak sepenuhnya benar, perusahaan layak memberi saya SP 1 & SP 2 dalam kurun waktu 2 bulan, dan dibulan ketiganya SP 3/PHK?
Mohon pencerahannya,
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bra* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara. Situasi yang Anda hadapi cukup spesifik, terutama terkait alasan PHK yang bersifat subjektif (kinerja) dan prosedur pemberian SP yang sangat cepat. Perusahaan tidak layak memberikan SP1, SP2, dan PHK (SP3) dalam kurun waktu 2 bulan. Prosedur tersebut terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan terbaru di Indonesia. Secara aturan, SP 1, SP 2, dan SP 3 umumnya diberikan berjenjang dengan masa berlaku masing-masing 6 bulan. Namun, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) seringkali memperbolehkan pemberian SP berturut-turut jika pelanggaran berulang. Jika Anda menerima SP/PHK tanpa alasan yang terbukti, perusahaan wajib membayar kompensasi lebih tinggi.
Pemberian SP 1, 2, dan 3 dalam kurun waktu 2 bulan (bulan ke-3 PHK) berpotensi menyalahi prosedur, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
• Umumnya, SP berlaku 6 bulan. Jika SP 1 diberikan bulan ke-1, seharusnya tidak boleh langsung SP 2 di bulan ke-2 kecuali ada pelanggaran baru yang sangat serius.
• Alasan "tidak inisiatif" atau "tidak mencari customer" (padahal bukan sales) sering kali bersifat subjektif. Perusahaan wajib membuktikan bahwa Anda melanggar SOP secara nyata, bukan hanya asumsi kecepatan kerja.
• Berdasarkan Pasal 151A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang berbunyi: ‘’ Perusahaan wajib mengupayakan PHK adalah jalan terakhir dan melakukan pembinaan.
• Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 (telah diubah UU Cipta Kerja) yang berbunyi:’’ SP seharusnya diberikan untuk memberi kesempatan perbaikan, bukan mempercepat PHK.
• Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pasal 52 yang berbunyi: ‘’ PHK karena Pelanggaran Peraturan Perusahaan (Ayat 1)
1. ‘’Jika PHK terjadi karena pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, maka pekerja berhak atas:
Pasal 40 ( 2) yang berbunyi: ‘’Uang Pesangon sebesar 0,5 kali
Pasal 40 (3) yang berbunyi: ‘’Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 kali ketentuan (jika masa kerja sudah 3 tahun atau lebih).
Pasal 40 (4) yang berbunyi: ‘’Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan Meliputi sisa cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang (jika ada), dan hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
2. PHK karena Pelanggaran Bersifat Mendesak Pasal 52 (Ayat 2)
‘’Jika PHK dilakukan karena pekerja/buruh melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak (seperti kesalahan berat yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan), maka pekerja tidak berhak mendapatkan uang pesangon. Namun, mereka tetap berhak atas:
Pasal 40 ayat (3) yang berbunyi: ‘’Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 kali ketentuan (jika masa kerja sudah 3 tahun atau lebih).
Pasal 40 ayat (4) yang berbunyi : ‘’Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan Meliputi sisa cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang (jika ada), dan hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Jadi berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, komponen yang diperhitungkan dalam pembayaran hak PHK meliputi:
• Uang Pesangon: Pembayaran berdasarkan masa kerja.
• UPMK: Penghargaan bagi pekerja dengan masa kerja tertentu (minimal 3 tahun).
Uang Penggantian Hak (UPH), Meliputi sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya ongkos pulang untuk pekerja dan keluarga ke tempat asal, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Jika PHK karena alasan kinerja/pelanggaran berat, hitungan pesangon seringkali dikalikan faktor 0,5 atau 1 kali ketentuan. Jika Anda karyawan kontrak (PKWT) dan di-PHK sebelum kontrak berakhir, perusahaan wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah kontrak (Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).
Anda memiliki hak untuk menolak PHK jika merasa tidak bersalah dan prosedur SP tidak benar, Jangan langsung menandatangani surat pemutusan hubungan kerja atau persetujuan SP jika merasa ada hal yang tidak tepat. Minta penjelasan mengenai perhitungan pesangon secara tertulis dan ajukan proses mediasi ke Disnaker jika perundingan antara pihak pengusaha dan karyawan tidak mencapai kesepakatan. Anda berhak meminta perusahaan membuktikan alasan pemutusan hubungan kerja di forum mediasi. Segera kumpulkan bukti berupa Job Description tertulis, SOP yang telah Anda jalankan, serta salinan SP 1 & 2, dokumen tertulis (kontrak/PK) yang mencantumkan tugas pokok Anda secara detail untuk dibandingkan dengan alasan SP tersebut Bukti ini penting untuk mematahkan argumen perusahaan di depan Mediator Disnaker bahwa Anda "tidak kompeten".
Penyelesaian masalah yang disrankan diutamakan dengan cara mediasi terlebih dahulu, Anda sangat disarankan melakukan tuntutan melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial :
1. Buat surat keberatan atas SP 1 dan SP 2. Tegaskan bahwa Anda telah menjalankan SOP.
2. Bipartit Adalah Perundingan antara Anda dan Perusahaan. Sampaikan keberatan atas alasan SP yang tidak sesuai job desk. Jika gagal, buat Risalah Bipartit.
3. Tripartit (Mediasi Adalah Daftarkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Mediator akan menengahi. Di sini Anda bisa berargumen bahwa PHK tersebut "Batal Demi Hukum" atau menuntut pesangon penuh (1 kali ketentuan) karena alasan PHK yang dicari-cari. Mediator akan memanggil kedua belah pihak.
4. Mediator akan meninjau validitas SP1 dan SP2 Anda. Jika terbukti SP tidak adil, mediator akan mengeluarkan "Anjuran" agar Anda dipekerjakan kembali atau dibayar pesangon penuh (1x) bukan 0.5x.
5. Gugatan ke Pengadilan PHI dilakukan Jika mediasi gagal dan anjuran mediator tidak disepakati.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
2. Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
4. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!