Upaya Hukum PNS terhadap Mutasi Tanpa Dasar Aturan oleh Pimpinan
12/01/26Oleh : Ted***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah bisa menggugat pimpinan kita,kalau kita seorang PNS yang dimutasi oleh pimpinan tanpa mengacu pada aturan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ted********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anda memiliki hak hukum untuk menyanggah atau menggugat keputusan mutasi yang dianggap tidak sesuai dengan aturan atau prosedur yang berlaku. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menggugat pimpinan jika mutasi yang diberikan tidak sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku secara sembarangan. Mutasi pegawai negeri sipil harus didasarkan pada kesesuaian kemampuan, kebutuhan institusi, dan prosedur kepegawaian yang jelas, bukan karena pertimbangan pribadi. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pasal 4 adalah sebagai berikut : Prosedur mutasi selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut: a. PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan. b. Usul mutasi dari PPK instansi penerima sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. c. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi. d. Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. e. Persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan kepada: 1. PPK instansi penerima; dan 2. PNS yang bersangkutan. f. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. g. Usul mutasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. h. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal. i. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam huruf h ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi. j. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam huruf h, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. k. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam huruf h, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya. l. Keputusan mutasi sebagaimana dimaksud dalam huruf k, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. m. Keputusan mutasi dibuat paling kurang 5 (lima) rangkap dan disampaikan kepada: 1. PPK instansi penerima; 2. PPK instansi asal; 3. PNS yang bersangkutan; 4. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/ Kas Daerah; dan 5. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN n. Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud huruf k maka: 1. PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan 2. PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan. o. Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf n angka 1, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. p. Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud dalam huruf n, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi.
Sesuai Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019, mutasi harus melalui pertimbangan TPK dan mendapat persetujuan teknis dari BKN jika diperlukan. Jika unsur ini tidak ada, SK mutasi tersebut lemah secara hukum. Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi yang berbunyi: ‘’Mutasi harus memiliki alasan yang jelas, didasarkan pada analisis jabatan/beban kerja, dan tidak boleh sewenang-wenang. Jika mutasi dianggap maladministrasi (penyalahgunaan wewenang), PNS dapat melapor ke Ombudsman RI untuk mendapatkan rekomendasi administratif. Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 yang berbunyi:’’sengketa pegawai ASN diselesaikan melalui Upaya Administratif. Ini adalah bentuk "mediasi" atau penyelesaian mandiri sebelum ke pengadilan yang sangat disarankan sebelum Anda melangkah ke jalur litigasi. Jadi disarankan untuk menyelesaikan permasalahan Anda melalui jalur mediasi terlebih dahulu. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB): Digunakan sebagai dalil hukum jika mutasi dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang atau tanpa prosedur yang benar. Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi yang berbunyi: ‘’Mutasi harus memiliki alasan yang jelas, didasarkan pada analisis jabatan/beban kerja, dan tidak boleh sewenang-wenang. Segera siapkan surat Keberatan Tertulis yang ditujukan kepada atasan Anda dengan melampirkan bukti pelanggaran aturan (misal: mutasi tidak sesuai kualifikasi atau tanpa koordinasi instansi asal/tujuan). Pastikan Anda tetap menjalankan tugas sementara proses hukum berjalan untuk menghindari sanksi disiplin karena dianggap menolak perintah sah. Tempuh upaya keberatan tertulis kepada PPK terlebih dahulu dengan menarasikan pelanggaran prosedur (misal: tidak ada TPK, sewenang-wenang) berdasarkan aturan PP No 79 tahun 2021. Ini adalah bentuk mediasi administratif yang didukung undang-undang.
Keberatan (Langkah Pertama):
1. PNS mengajukan surat keberatan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasan pejabat yang menetapkan SK mutasi (Pasal 3 PP No. 79 tahun 2021).
2. Tujuan nya Adalah Meminta pimpinan meninjau kembali mutasi karena tidak sesuai dengan aturan, misalnya tanpa pertimbangan Tim Penilai Kinerja (TPK).
3. PPK wajib memutus keberatan dalam jangka waktu tertentu
4. Keberatan Diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasan yang berwenang dalam waktu 10-14 hari kerja sejak keputusan mutasi diterima.
5. Tujuannya adalah meminta peninjauan kembali atas keputusan yang dianggap melanggar prosedur.
6. Mengapa penyelesaian secara mediasi lebih baik dilakukan. Lebih cepat daripada persidangan penuh di PTUN. Mencegah Sanksi Disiplin, Karena menolak mutasi secara langsung tanpa prosedur keberatan resmi dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin/ketidakpatuhan terhadap perintah atasan. Sesuai Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019, mutasi harus melalui pertimbangan TPK dan mendapat persetujuan teknis dari BKN jika diperlukan. Jika unsur ini tidak ada, SK mutasi tersebut lemah secara hukum. Jika mutasi dianggap maladministrasi (penyalahgunaan wewenang), PNS dapat melapor ke Ombudsman RI untuk mendapatkan rekomendasi administratif.
Banding Administratif (Langkah Kedua). Jika keberatan ditolak, Anda dapat mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). BPASN bertugas memeriksa dan mengambil keputusan atas ketidakpuasan pegawai terhadap keputusan PPK.
Gugatan ke Peradilan TUN (Langkah Terakhir). Jika mediasi melalui upaya administratif di atas tetap tidak membuahkan hasil, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Keputusan mutasi adalah objek sengketa Tata Usaha Negara (TUN) karena bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2021 Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara;
3. Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!