Permohonan Pendampingan LBH untuk Gugatan Cerai di Pandeglang karena Kendala Biaya

12/01/26

Oleh : Sop***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi, saya ingin mengajukan gugatan cerai suami saya, saya berkendala dengan biaya mohon minta bantuan apakah daerah pandeglang ada Lbh yang bisa mendampingi saya untuk mengurusnya (gugat cerai). Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sop*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Saya memahami situasi sulit yang sedang Anda alami, berdasarkan permasalahan hukum yang Anda sampaikan, dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Bahwa bagi warga yang memiliki kendala biaya, dan memiliki permasalahan hukum yang harus diselesaikan, Negara telah menyediakan fasilitas agar Anda tetap bisa mendapatkan akses keadilan tanpa biaya (gratis) melalui bantuan hukum gratis untuk orang atau kelompok orang miskin atau tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, bantuan hukum gratis diberikan oleh negara melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai Pemberi Bantuan yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI. Silahkan menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di wilayah provinsi tempat Anda berdomisili/tinggal atau melihat daftar Organisasi Bantuan Hukum di alamat https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh
  1. Syarat utama agar Anda bisa mendapatkan bantuan hukum gratis, Anda wajib menyiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat atau Kartu Jaminan Sosial (seperti KIS/PKH) atau kartu identitas lainnya yang menyatakan kalau Anda tidak mampu secara ekonomi, sebagai bukti kendala biaya dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon. Alternatif: Jika tidak memiliki SKTM, pemohon bisa melampirkan dokumen lain seperti Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau kartu bantuan sosial lainnya.
  2. Bahwa saat ini, pemerintah telah menyediakan akses bantuan hukum yang cukup luas hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat, yaitu melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang biasanya tersedia di kantor kelurahan, desa, maupun di pengadilan. Melalui layanan ini, Anda dapat berkonsultasi secara gratis untuk mendapatkan penjelasan hukum yang lebih rinci sesuai kondisi Anda, sekaligus dibantu dalam menyusun langkah-langkah hukum yang tepat.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar hukum :  

  1. Undang -Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!