Konsultasi Ancaman Hukuman dan Peluang Keringanan pada Dakwaan Narkotika Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika
08/09/20
Oleh : Aan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya ingin menanyakan tetang khasus adik saya yg tersandung khasus narkoba.
adik saya di tuntut dengan pasal 114 ayat 2 dan sub.pasal 112 ayat 2.
Saya ingin menanyakan tentang hukum dan tuntutan dengan pasal 114 ayat 2 sub.pasal 112 ayat 2.
Dan saya juga ingin menanyakan apakah ada keringanan atas khasus adik saya ini?
di karnakan adik saya berbuat atau dengan terpaksa melakukan perbuatan ini di karnakan tuntutan ekonomi.
karna pada saat itu adik saya terkena pengurangan atau di berhentikan dari pekerjaan karna dampak covid19.
mohon jawaban dan penjelasan atas khasusu adik saya.
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Aan********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Perlu kami jelaskan sebelumnya bahwa menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. Pasal 114 ayat (1) berbunyi : Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan bahwa Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
Dari informasi yang Saudara sampaikan, apabila yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 ayat (2) maka apabila terbukti di persidangan, maka akan dikenakan pidana sebagaimana telah kami sampaikan di atas sesuai dengan isi pasal tersebut. Namun dalam prakteknya, hakim dalam memberikan putusan tetap akan memperhatikan alat bukti di persidangan. Penjatuhan hukuman oleh majelis hakim bisa saja lebih ringan atau lebih berat dari isi pasal, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Salah satu kondisi yang biasanya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keringanan hukuman pada putusannya adalah sikap kooperatif yang bersangkutan, kemudian pidana yang dilakukan baru pertama kali serta kondisi-kondisi lainnya, seperti usia masih muda atau menjadi tulang punggung keluarga. Namun hal tersebut semuanya adalah menjadi ranah pengadilan untuk menilai sejauh mana kondisi yang bersangkutan dapat menjadi faktor yang meringankan pidana. Jadi dapat disimpulkan bahwa apa yang Saudara tanyakan terkait keringanan hukuman yang bersangkutan, seluruhnya adalah menjadi wewenang majelis hakim di persidangan untuk mempertimbangkan.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!