Kemungkinan Pengembalian Dana Korban Penipuan Pembelian HP melalui Transfer Bank ke Rekening BRI Atas Nama Rahmah Nahda Ramadhan
11/01/26Oleh : dit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya ditipu dengan membeli hp sebesar 7,1jt di suruh tf ke bri atas nama RAHMAH NAHDA RAMADHAN ternyata itu penipu, apakah uang saya dapat di kembalikan
Terima kasih atas pertanyaan saudara dit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab pertanyan Anda, kami akan menjelaskan tentang tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian diataur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Tindak Pidana Perbuatan Curang diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Berikutnya menurut Pasal 30 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE No.11 Tahun 2008 )adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Hukuman pidananya diataur dalam Pasal 46 UU ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut :
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Uang yang telah ditransfer ke penipu masih berpotensi untuk dikembalikan, meskipun prosesnya mungkin sulit dan memakan waktu. Kunci utamanya adalah kecepatan pelaporan dan pemblokiran rekening. Tindakan Cepat yang Harus Anda lakukan :
- Hubungi Bank BRI Segera. Laporkan kejadian penipuan tersebut ke Contact BRI di nomor 1500017 atau melalui fitur pusat bantuan di aplikasi BRImo. Informasikan bahwa Anda menjadi korban penipuan dan berikan detail transaksi, termasuk nomor rekening tujuan (atas nama RAHMAH NAHDA RAMADHAN), jumlah, dan kronologi. Pihak bank akan membantu memblokir rekening penipu tersebut.
- Kumpulkan Bukti. Siapkan semua bukti terkait, seperti, Bukti transfer (resit/tangkapan layar).Tangkapan layar percakapan (chat) dengan penipu. Informasi profil penjual (jika ada).
- Laporkan ke OJK melalui Indonesian Anti Scam Center (IASC): Anda dapat membuat laporan penipuan melalui website resmi IASC OJK. OJK akan membantu melacak dan memblokir dana yang ditransfer melalui berbagai bank yang bekerja sama dalam sistem IASC.
- Laporkan ke Polisi (Patroli Siber). Buat laporan resmi ke kantor polisi terdekat atau melalui platform online Patroli Siber Polri. Laporan polisi ini penting sebagai dasar untuk proses hukum selanjutnya dan untuk tindak lanjut bank. atau kantor polisi terdekat sebagai dasar bank melakukan pengembalian dana.
- Manfaatkan Layanan CekRekening.id. Laporkan rekening penipu tersebut di website CekRekening.id agar rekening tersebut ditandai sebagai rekening penipu dan dapat mencegah korban lain.
- Hubungi Bank BRI Segera. Mintalah pemblokiran rekening atas nama RAHMAH NAHDA RAMADHAN. Semakin cepat Anda melapor, semakin besar peluang dana Rp7,1 juta tersebut masih mengendap dan bisa dibekukan sebelum ditarik pelaku.
- Gunakan IASC OJK. Laporkan melalui Indonesian Anti Scam Center (IASC). Platform ini menghubungkan bank, kepolisian, dan OJK untuk melacak serta memblokir aliran dana penipuan secara terintegrasi.
Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan