Sengketa Parkir Tetangga yang Menghalangi Akses Keluar Masuk Garasi Rumah
07/09/20Oleh : tau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya bermasalah dengan tetangga depan rumah yang memarkir mobil depan rumahnya .. persis depan pintu garasi saya ...membuat saya susah untuk mobil saya keluar masuk garasi...
sdh sering saya minta tolong untuk memasukan mobilnya agar tidak saling mengganggu ... bahkan sdh dengan ketua RT
tapi tidak pernah diindahkannya
setiap saya keluar masuk harus meminta dia memindahkan mobilnya ....
kebebasan saya memiliki rumah sudah sangat2 tertanggu ...
apa solusi terbaik buat saya terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara tau*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Dari apa yang telah Anda sampaikan memang perbuatan yang dilakukan oleh
tentangga Anda tersebut sangat mengganggu dan merugikan. Dalam Pasal 671
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dijelaskan bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa
tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh
dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang
telah ditetapkan, kecuali dengan izin dari semua yang berkepentingan.”
Dari apa yang tertera dalam Pasal 671 KUHPerdata tersebut sudah jelas bahwa
orang yang ingin memerkir kendaraannya harus meminta izin dari para tetangga
yang terkena imbasnya. Namun, jika parkir tersebut sangat mengganggu
walaupun sudah Anda beritahu dan sudah lapor RT namun tidak membuahkan
hasil, maka tetangga Anda tersebut sudah melakukan perbuatan tidak
menyenangkan dan melawan hukum. Hal ini terdapat pada Pasal 1365
KUHPerdata yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya
untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Adapun perbuatan yang melawan hukum termasuk di dalamnya yakni:
1. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku
2. Melanggar hak subjektif orang lain
3. Melanggar kaidah asusila
4. Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang
seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga
masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Dan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan juga tekah mnegatur tindak pidana yang dikenakan kepada orang yang
telah mengganggu jalan yaitu Pasal 275 ayat (1) sebagai berikut:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada
fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Anda harus memenuhi persyaratan
hukum juga, antara lain yaitu:
1. Anda harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Anda itu
mengganggu. Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan
atau menutupi pintu rumah Anda.
2. Anda juga harus membuktikan kerugian yang Anda derita akibat perbuatan
tetangga Anda.
3. Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.
Serta surat keterangan dari RT tempat Anda tinggal yang memang juga telah
mengetahui perbuatan tetangga Anda tersebut.
4. Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Anda bisa
membawanya ke jalur hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan
putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!