Upaya Mendapatkan Pengembalian Barang Bukti yang Tidak Sesuai Putusan Hakim dalam Perkara Penipuan
11/01/26Oleh : MHD***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya merasa menjadi korban penipuan dan saya melaporkan kepihak kpolisian serta membawa pelaku, namun setelah berjalan hakim memutuskan pengembalian yg TDK sesuai dgn hak dan milik saya, dan itu kebalikan dari tuntutan jaksa yg meminta pengembalian BRG yg menjadi milik sy.. mohon bantuan utk BS saya mendapatkan keadilan..
Terima kasih atas pertanyaan saudara MHD****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh hukum Muda) dan Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari permasalahaan yang anda sampaikan diketahui bahwa anda korban penipuan dan setelah melalui proses hukum ternyata putusan hakim tidak memberikan keadilan bagi anda dimana pengembalian barang yang menjadi hak milik anda sebagai korban tidak sesuai sebagaimana dalam tuntutan jaksa. Perlu kami sampaikan bahwa secara hukum, jika anda merasa tidak puas dengan putusan hakim masih ada beberapa upaya yang bisa Anda tempuh untuk mencari keadilan sebagaimana dalam Pasal 285 dan Pasal 299 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yaitu :
- Ajukan Banding. Jika putusan masih di tingkat pengadilan negeri, Anda berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Permohonan banding diajukan maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan dan diajukan melalui pengadilan yang memutus perkara Anda. Dalam banding, anda bisa menekankan bahwa barang bukti adalah milik sah Anda, putusan hakim tidak sejalan dengan fakta persidangan, dan pertimbangan hakim dianggap kurang tepat atau tidak lengkap
- Kasasi ke Mahkamah Agung. Jika banding tidak memuaskan, Anda masih bisa melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi disampaikan maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan. Dalam kasasi anda dapat menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahan penerapan hukum oleh hakim, bukan hanya soal fakta tapi penerapan hukumnya.
Hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan banding atau kasasi :
- Salinan putusan hakim
- Berita acara sidang
- Bukti kepemilikan barang (kwitansi, transfer, saksi, dll)
- Tuntutan jaksa (requisitoir)
- Gugatan Perdata
Selain jalur pidana atas dasar penipuan, Anda juga bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian barang/kerugian dengan dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Selain atas dasar perbuatan melawan hukum pelaku juga dapat dituntut secara perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243, 1244, 1245, 1266, 1267 KUHPerdata. Secara praktik bentuk wanprestasi bisa berupa:
- Tidak melaksanakan perjanjian sama sekali
- Melaksanakan tapi tidak sesuai
- Terlambat melaksanakan
- Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian
Dasar wanprestasi bisa digunakan jika ada perjanjian jelas antara Anda dan pelaku misalnya: Jual beli, titip barang, atau kesepakatan pembayaran. Jika tidak ada perjanjian jelas, lebih tepat menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365). Pengajuan gugatan secara perdata penting dilakukan karena putusan pidana tidak selalu otomatis mengembalikan kerugian korban secara penuh.
- Laporan ke Komisi Yudisial (jika ada dugaan pelanggaran etik). Jika Anda merasa ada kejanggalan serius atau putusan tidak objektif / tidak adil maka anda bisa melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.
- Minta Pendampingan Hukum. Untuk membantu anda dalam proses hukum ini sebaiknya anda didampingi advokat/pengacara . Jika anda termasuk tidak mampu bisa meminta bantuan hukum gratis dari Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
- Undang-undang No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan