Perkiraan Masa Sisa Hukuman dan Prosedur Pembebasan Setelah Vonis 5 Tahun 6 Bulan Sejak Penangkapan 2023

11/01/26

Oleh : Lis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan hukuman paman saya ditangkap tahun 2023 bulan 3,jadi divonis 5,6 (bulan),jadi kira2 brapa lama lagi yaa keluarnya,sudah sidang linmas bulan 12 akhir tahun kemarin,apa tunggu panggilan dari bapas

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lis******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Ronny Kurniawan, SH (Penyuluh Hukum Muda) dan NurhayatI, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Anda menanyakan berapa lama lagi paman anda bisa bebas dan paman anda sudah sidang litmas pada Desember 2025. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa ketika putusan hakim di jatuhkan dan terdakwa keberatan atas putusan tersebut maka terdakwa dapat menempuh upaya hukum banding di tingkat pengadilan negeri (Pasal 283 KUHAP) atau kasasi di tingkat pengadilan tinggi  (Pasal 299 KUHAP). Upaya Hukum Peninjauan Kembali dapat diajukan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan ditemukan bukti baru/novum(Pasal 318 KUHAP).

Jika perkara sudah inkracht dan seluruh upaya hukum telah digunakan atau lewat tenggang waktu, maka fokusnya adalah pada pelaksanaan pidana dan hak narapidana.

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

a. remisi;

b. asimilasi;

c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;

d. cuti bersyarat;

e. cuti menjelang bebas;

f. pembebasan bersyarat; dan

g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat yang berbunyi “

Pembebasan Bersyarat  (PB) dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling
  3. singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum
  4. tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  5. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun,dan bersemangat; dan
  6. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Pasal 83 ayat (1):

Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:

  1. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan
  3. Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  4. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  5. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian
  6. Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
  7. salinan register F dari Kepala Lapas;
  8. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  9. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  10. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi
  11. pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
  1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 83 tersebut diatas dan dari informasi yang anda sampaikan diketahui bahwa paman anda di vonis 5 tahun 6 bulan, dan sampai saat ini berarti telah menjalani pidana kurang lebih 3 tahun 8 bulan (44 bulan) serta diketahui  pula bahwa paman anda sudah menjalani sidang Litmas (Penelitian kemasyarakatan), dimana narapidana yang sudah menjalani sidang litmas biasanya adalah narapidana yang sudah mendekati syarat PB (2/3 masa pidana) atau akan diusulkan program integrasi lainnya. Sidang Litmas adalah sidang yang membahas laporan hasil penelitian tentang narapidana yang dibuat oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan yang isinya meliputi :

  • Riwayat perkara & pidana
  • Perilaku selama di Lapas
  • Kondisi keluarga & lingkungan
  • Risiko mengulangi tindak pidana
  • Rekomendasi: layak / tidak layak PB

Jika hasil sidang litmas disetujui maka kemungkinan paman anda dapat memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB). Dengan demikian paman anda tinggal menunggu SK (Surat Keputusan) memperoleh Pembebasan Bersyarat. Jika vonis 5 tahun 6 bulan (66 bulan), maka 2/3 masa pidana adalah ± 44 bulan (sekitar 3 tahun 8 bulan).

Jika mulai menjalani hukuman sejak Maret 2023, maka secara perhitungan kasar, hak PB dapat dipertimbangkan sekitar awal atau pertengahan Tahun 2026 (tergantung remisi yang diperoleh tiap tahun dimana remisi dapat mengurangi masa hukuman).

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!