Ancaman Proses Hukum terhadap Korban yang Tidak Mengetahui Peristiwa yang Terjadi
11/01/26Oleh : Nid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika korban tidak tahu apa apa dan pelaku mengancam akan di bawa ke jalur hukum
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nid*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh hukum Muda) dan Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari permasalahan yang anda sampaikan tidak dijelaskan secara detail kasus posisinya seperti apa sehingga pelaku mengancam akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum padahal korban tidak tahu apa-apa. Namun secara umum dapat kami sampaikan bahwa tindakan pelaku yang mengancam korban akan dibawa ke jalur hukum merupakan bentuk intimidasi yang dapat dipidana. Secara hukum setiap orang memang boleh melapor ke polisi. Tapi laporan harus berdasarkan fakta dan bukti. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Setiap orang boleh melapor, api harus ada kronologi jelas dan ada bukti awal. Jika tanpa hal tersebut, laporan biasanya lemah atau tidak diproses.
Perihal ancaman pelaku ; Jika pelaku mengancam tanpa dasar atau membalikkan fakta, itu dapat mengarah ke tindak pidana pengancaman atau fitnah/laporan palsu yang diatur dalam Pasal 361 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp 10 juta (kategori II).
Pasal 482 KUHP : Jika pengancaman dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
- memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 483 KUHP : Jika pengancaman dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya :
- memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta (kategori IV).
Berdasarkan prinsip hukum pidana seseorang hanya bisa dipidana jika ada perbuatan/
ada kesalahan (niat/kelalaian). Jika anda sebagai korban tidak terlibat dan tidak tahu menahu anda tidak bisa di pidana. Oleh karena itu yang perlu adalah kumpulkan semua bukti seperti chat ancaman, rekaman telepon (jika ada), bukti bahwa Anda tidak terlibat. Hal ini penting kalau nanti anda perlu membela diri atau melaporkan balik. Jika ancaman berlanjut anda bisa mengambil langkah hukum melaporkan balik si pelaku (jika ada unsur pidana) jika mengarah ke pengancaman atau pemerasan (kalau disertai permintaan).
Dengan demikian jika pelaku melakukan pengancaman disertai dengan paksaan/intimidasi dengan maksud mencari keuntungan maka si pelaku dapat diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP.Tapi jika tidak disertai intimidasi si pelaku dapat dilaporkan atas dasar laporan palsu sebagaimana dalam Pasal 361 KUHP.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
1. Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan