Permasalahan Izin Tinggal WNA Overstay dan Stempel Deportasi Pasca Perceraian dengan WNI serta Hak Tinggal Dekat Anak di Indonesia

11/01/26

Oleh : Sha***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum mohon maaf sebelumnya saya WNA saya nikah sama orang Indonesia punya anak satu istri saya ceria keputusan satu pihak tapi saya punya anak saya sudah kurang lebih 9 tahun di Indonesia istri ambil keputusan cerai izin tinggal saya habis over stay saya keluar dari Indonesia tapi saya dapat stempel deportasi padahal bukan nya saya mau overstay tap terpaksa saya pengen tinggal di Indonesia dekat sama anak di luar juga saya tidak punya siapa" lagi orang tua sudah meninggal mohon bantuannya terimakasih banyak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sha*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Ardhi Yudha, SH., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan ivo hetty novita nainggolan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Waalaikumsalam… Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Shahab sampaikan. Kami ikut memahami situasi yang saudara alami. Kasus seperti ini memang cukup sering terjadi pada WNA yang bercerai dengan pasangan WNI dan akhirnya bermasalah dengan izin tinggal. Kami jelaskan beberapa hal yang mungkin bisa membantu saudara.

  1. Tentang Overstay dan Deportasi. Di Indonesia, aturan mengenai overstay dan deportasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika seseorang overstay, biasanya dikenakan Denda overstay, atau Deportasi dan penangkalan (blacklist) jika dianggap pelanggaran berat. Menurut Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa : "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan." Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 63 Tahun 2024 Pasal 102 disebutkan bahwa :
  2. Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  3. Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Penangkalan, Penangkalan berakhir demi hukum.
  4. Keputusan Penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
  5. Hak Karena Memiliki Anak WNI. Walaupun saudara sudah bercerai, saudara masih memiliki hubungan dengan anak yang warga negara Indonesia. Ini bisa menjadi alasan kemanusiaan untuk mengajukan permohonan kembali masuk ke Indonesia.  Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak dan memilikinya dalam undang-undang domestik :   
  1. Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU Perlindungan Anak): "Setiap Anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri."
  2. Pasal 26 ayat (1) huruf (a):"Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: menga suh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak."

Saudara bisa menggunakan pasal-pasal ini sebagai landasan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membuktikan bahwa kehadiran saudara di Indonesia sangat krusial demi kepentingan terbaik anak. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 52 huruf e dan Pasal 54 ayat (1) huruf b dan d, hal ini bisa diajukan melalui permohonan kepada :  Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Besar Indonesia di negara tempat Anda tinggal.

  1. Cara Mengajukan Permohonan Agar Bisa Kembali ke Indonesia.Permohonan saudara dapat didasarkan pada :
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
    • Pasal 75 ayat (1) → Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing.
    • Pasal 75 ayat (2) huruf f → Salah satu tindakan tersebut adalah deportasi.
    • Pasal 102 ayat (1) → Orang asing yang dikenai tindakan administratif dapat dikenai penangkalan (larangan masuk kembali ke Indonesia).
    • Pasal 102 ayat (3) → Penangkalan dapat berakhir atau dicabut jika dianggap tidak lagi diperlukan.

Saudara bisa mencoba langkah berikut :

  1. Mengajukan permohonan pencabutan penangkalan (blacklist).
     Biasanya dengan membuat surat permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang berisi: Identitas saudara, Kronologi kenapa terjadi overstay, Penjelasan bahwa saudara punya anak WNI di Indonesia, Permohonan agar bisa kembali untuk bertemu dan dekat dengan anak.
  2. Melampirkan dokumen penting, seperti : Paspor, Akta kelahiran anak, Bukti anak WNI, Bukti pernah menikah dengan WNI, Putusan cerai (jika ada).
  3. Mengirimkan melalui Kedutaan Besar Indonesia di negara Anda, atau Langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta.

Berdasarkan Pasal 64 (1) UU Keimigrasian, Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap :

  1. Pemegang lzin Tinggal terbatas diberikan lzin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal terbatas.
  2. Pemegang lzin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sarna dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
  3. Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali perjalanan.

Jika masa penangkalan sudah selesai atau dikabulkan untuk dicabut, saudara bisa masuk kembali menggunakan skema Penyatuan Keluarga. Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) huruf (b) UU No. 6 Tahun 2011: "Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada: ... keluarga karena perkawinan campuran."

Karena saudara sudah bercerai, saudara tidak lagi bisa memakai istri sebagai penjamin. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023, saudara dimungkinkan mengajukan Izin Tinggal Terbatas (VITAS) untuk bergabung dengan anak berkewarganegaraan Indonesia sebagai penjamin. Jika permohonan diterima biasanya nanti saudara bisa masuk kembali dengan visa kunjungan, atau mengajukan ITAS/izin tinggal terbatas dengan alasan keluarga (anak WNI). Saran kami, karena kasus saudara menyangkut deportasi + anak WNI, sebaiknya juga meminta bantuan Pengacara di Indonesia atau Keluarga dari pihak anak di Indonesia untuk membantu mengurus surat.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  2. UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU Perlindungan Anak):
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!