Dugaan Penipuan Investasi Online melalui Skema Tugas Berbayar dan Penahanan Penarikan Dana karena Kredit Poin Tidak Mencukupi
10/01/26
Oleh : Fer***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ijin bertanya. Tgl 09 Jan 2026, saya merasa tertipu dengan sebuah platform investasi online. Awalnya saya ditelpon orang yg mengatas namakan perusahaan PT. Ganesis Gemilang Future. Saya ditawarkan untuk menyelesaikan project dengan menonton video berdurasi 1 menit dan mendapatkan komisi. Stlah itu, project selanjutnya saya diarahkan untuk mnyelesaikan project berbayar yang dipandu oleh mentornya, disini saya sdah masuk ke platform dgn url http://ganesisfutureid.biz. Project berbayar pertama dan kedua berjalan lancar dan komisi saya hasilkan. Namun ketika mengerjakan project terakhir saya diminta melakukan 4 kegiatan dengan masing2 mentransfer sejumlah setiap kegiatannya. Pada kegiatan ke 3 saya melakukan kesalahan tidak sesuai dgn instruksi mentornya. Setelah semua kegiatan selesai, saya mau melakukan penarikan saldo dari platform tsb tapi kredit poin saya tidak mencukupi dikarena kan kredit poin saya dikurangi karena melakukan kesalahan tadi. Saya diminta mentransfer sejumlah uang cukup besar untuk melakukan pemulihan kredit poin. Hal itu tdk saya setujui sehingga dana yang sdah saya setor kan di awal tidak bisa saya tarik lagi. Apakah hal seperti ini bisa dilakukan tindakan hukum terhadap pelakunya? Dan apa solusi yang bagus untuk kasus saya ini? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Ardhi Yudha, SH., MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Feri Juprianto Illa sampaikan. kasus yang saudara alami sangat mungkin merupakan penipuan investasi online dan bisa dilaporkan secara hukum. Menurut cerita saudara sangat mirip dengan modus “task scam” atau penipuan tugas berbayar yang belakangan sering terjadi di Indonesia.
1. Modus Penipuan yang Anda Alami
Dari kronologi saudara, pola penipuannya biasanya seperti ini:
a) Korban dihubungi (telepon / WhatsApp) oleh orang yang mengaku dari perusahaan.
b) Korban diberi tugas ringan seperti menonton video atau memberi like.
c) Korban diberi komisi kecil di awal agar percaya.
d) Lalu korban diminta ikut tugas berbayar / deposit.
e) Awalnya bisa ditarik agar korban percaya.
f) Saat jumlah uang sudah besar, korban dibuat melakukan “kesalahan”.
g) Korban diminta deposit lagi untuk memulihkan saldo / kredit poin.
h) Saat korban menolak, saldo tidak bisa ditarik.
Ini adalah modus penipuan yang sangat umum di internet.
2. Dasar Hukum yang Bisa Digunakan
Pelaku dapat dijerat dengan:
• Undang-Undang UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 492 Tentang Penipuan.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1)
Tentang menyebarkan informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
3. Langkah yang sebaiknya saudara lakukan
Agar peluang penanganannya lebih besar, saudara bisa melakukan beberapa hal berikut ini:
A. Kumpulkan semua bukti
• Percakapan dengan mentor / admin
• Nomor telepon pelaku
• Bukti transfer
• Tampilan saldo di website
• URL website ganesisfutureid.biz
• Instruksi yang mereka kirim
B. Pelaporan Instansi Terkait (Online)
Gunakan kanal resmi pemerintah agar situs dan rekening tersebut masuk daftar hitam:
• CekRekening.id (Kemenkominfo): laporkan nomor rekening penipu agar tidak memakan korban lain.
• AduanKonten.id: untuk memblokir domain situs penipuan tersebut.
• Layanan Konsumen OJK (Kontak 157): meskipun ini investasi ilegal, laporan ke OJK membantu pendataan dan koordinasi dengan Satgas Pasti (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).
4. Apakah Uang Bisa Kembali?
Kemungkinan ada 3 kondisi:
a) Jika rekening penerima masih aktif dan dana belum dipindahkan, polisi bisa membantu proses pelacakan.
b) Jika uang sudah berpindah ke banyak rekening atau ke luar negeri, biasanya lebih sulit dikembalikan.
c) Namun laporan tetap penting untuk mencegah korban lain dan membantu penyelidikan.
5. Hal penting yang harus diingat
Jangan melakukan:
• transfer tambahan untuk membuka saldo
• membayar biaya pemulihan kredit poin
• membayar pajak penarikan
Itu biasanya hanya modus lanjutan untuk mengambil uang lagi.
6. Kesimpulan permasalahan hukum saudara bisa dilaporkan sebagai penipuan online. Langkah terbaik adalah segera mengumpulkan bukti dan melapor ke polisi serta Patroli Siber.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!