Tanggung Jawab Pengembalian Pinjaman untuk Top Up Platform Diduga Penipuan dan Potensi Gugatan atas Rekomendasi Keamanan Platform

10/01/26

Oleh : wil***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya memiliki seorang kenalan, sebut saja FC. Awalnya FC meminta bantuan saya untuk membantu menyelesaikan tugas-tugas berbayar di sebuah platform online (menggunakan akun dia). Mekanisme platform tersebut kurang lebih adalah pengguna diminta untuk melakukan top up modal dengan nominal tertentu, kemudian menyelesaikan beberapa tugas, dan setelah seluruh tugas selesai dana modal beserta keuntungan (dividen) bisa ditarik atau di-withdraw. Pada awalnya FC hanya meminta saya membantu menyelesaikan tugas (menggunakan akun dia), tanpa ada penjelasan rinci mengenai risiko atau kemungkinan kerugian. Karena saya belum pernah menggunakan platform tersebut, saya menanyakan kepada FC mengenai keamanan dan apakah platform tersebut aman atau tidak. FC kemudian menjelaskan bahwa platform tersebut aman, karena menurut pengakuannya ia sudah menggunakan platform itu kurang lebih selama tiga bulan dan sejauh ini selalu berhasil melakukan penarikan dana. Berdasarkan cerita dan pengalaman FC tersebut, saya menjadi tertarik dan merasa cukup yakin untuk mencoba menggunakan platform tersebut. Saya kemudian mencoba menggunakan platform tersebut dengan dana milik saya sendiri. Pada tahap awal saya berhasil menyelesaikan sekitar 30 persen dari tugas yang ada. Namun setelah itu, platform meminta saya untuk melakukan top up tambahan agar bisa melanjutkan dan menyelesaikan tugas berikutnya. Karena dana saya saat itu tidak mencukupi, saya menyampaikan kondisi tersebut kepada FC dan meminta bantuan meminjamkan dana ke saya agar bisa menambah nominal top up. FC kemudian menyatakan bersedia membantu dengan meminjamkan dana. Namun dana tersebut tidak ditransfer ke rekening pribadi saya, melainkan FC langsung melakukan top up ke akun platform tersebut. Proses top up dilakukan dengan metode split transfer, yaitu sebagian dana berasal dari saya dan sebagian berasal dari FC, dan semuanya langsung masuk ke platform, bukan ke saya. Setelah top up tersebut, saya melanjutkan pengerjaan tugas hingga mencapai sekitar 99 persen. Pada tahap tersebut, platform kembali meminta tambahan top up dengan nominal yang jauh lebih besar. Karena saya sudah tidak memiliki dana lagi, saya tidak dapat melanjutkan top up tersebut. Akibatnya, dana saya dan dana FC yang sudah masuk ke platform menjadi tertahan dan tidak bisa ditarik. Setelah beberapa hari tidak ada top up lanjutan, akun saya dibekukan oleh pihak platform. Beberapa waktu kemudian saya mencoba mengecek kembali platform tersebut dan menemukan bahwa website platform sudah tidak bisa diakses dan terdapat indikasi kuat bahwa platform tersebut merupakan penipuan atau scam. Sejak saat itu, dana yang ada di dalam platform tidak dapat ditarik sama sekali. Setelah dana tertahan cukup lama, FC kemudian meminta agar dana yang sebelumnya ia transfer dapat saya kembalikan. Saya menjelaskan kepada FC bahwa dana saya dan dia ada di platform. Saya juga menyampaikan bahwa dana milik saya sendiri bahkan jumlahnya jauh lebih besar dan juga tertahan di platform tersebut. Sebagai bentuk keterbukaan, saya memberikan username dan password akun platform kepada FC agar ia bisa melihat langsung bahwa dana tersebut memang masih ada di platform dan bukan saya yang mengambilnya. Saya juga menyampaikan kepada FC bahwa saya tidak memiliki niat untuk mengambil atau menggunakan uang miliknya. Saya mengatakan bahwa apabila suatu saat dana yang tertahan di platform tersebut bisa ditarik, saya bersedia mengembalikan dana tersebut, bahkan beserta keuntungannya, karena saya tidak ada niatan untuk mengambil uangnya ataupun tidak membayar pinjamannya. Namun pernyataan tersebut saya sampaikan dengan kondisi bahwa dana tersebut memang benar-benar bisa ditarik dari platform. FC kemudian menyalahkan saya karena tidak dapat melanjutkan top up sehingga menurutnya menyebabkan dana menjadi tertahan dan akun dibekukan. Saya menjelaskan bahwa saya memang tidak memiliki dana lagi untuk melakukan top up tambahan, dan kondisi tersebut bukan disengaja. Hingga saat ini, dana saya dan dana FC tetap tertahan atau hilang karena platform tersebut tidak dapat diakses, dan saya sendiri mengalami kerugian yang cukup besar. menurut Literasi Hukum: 1. bagaimana terkait uang yang saya minta pinjam ke dia (uangnya di transfer langsung ke platform). apakah saya bisa digugat jika saya tidak bisa/mau membayar sama sekali? jika ya, apah worst case yang saya perlu ketahui. 2. jika saya digugat terkait poin 1, apakah saya bisa menggugat dia juga terkait kerugian saya yang saya alami atas dasar rekomendasi dia yang menyebutkan bahwa platform ini "aman" dan dia cerita sudah 3 bulan melakukan ini dengan aman. sehingga menurut FC, platform ini aman.? jika ya, gugatan apa saja? jika tidak, kenapa?

Terima kasih atas pertanyaan saudara wil**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Ardhi Yudha, SH., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara wilda Katokrutsumo sampaikan. Kasus yang saudara ceritakan cukup sering terjadi pada skema “task scam / top up mission” di platform online. Dari sudut literasi hukum di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu dipahami: hubungan hukum antara saudara dan FC berbeda dengan hubungan saudara dengan platform yang ternyata penipuan. 1. Apakah saudara bisa digugat oleh FC untuk uang yang ia pinjamkan? Secara hukum perdata Indonesia, hubungan Saudara dan FC dapat dianggap sebagai perjanjian pinjam-meminjam sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jika FC dapat membuktikan bahwa: • Ia meminjamkan uang kepada Saudara. dan • Ada kesepakatan bahwa Saudara akan mengembalikan, Maka secara teori ia bisa menggugat secara perdata dengan dasar wanprestasi (ingkar janji). Namun dalam kasus saudara ada beberapa fakta penting yang memperlemah posisi gugatan FC, yaitu: a) Uang tidak pernah masuk ke rekening saudara Dana langsung ditransfer ke platform. b) Tujuan penggunaan dana diketahui bersama FC tahu uang itu digunakan untuk top-up platform. c) FC ikut terlibat dalam proses top up Bahkan ia yang melakukan transfer langsung. d) Saudara juga mengalami kerugian Dana Saudara juga tertahan di platform. Hal-hal ini dapat menunjukkan bahwa: • Ini bukan murni pinjaman biasa, • tetapi kegiatan bersama yang berisiko. 2. Dalam praktik peradilan di Indonesia, hakim tidak hanya melihat apa yang tertulis di atas kertas, tetapi juga menggali maksud para pihak (bedoeling van partijen) dan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian. 3. Berikut adalah landasan hukum utama yang digunakan hakim untuk menilai niat dan kesepakatan awal tersebut: a. Asas itikad baik (Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata) Ini adalah ""jantung"" dari setiap sengketa perjanjian. Pasal ini menyatakan: ""Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik."" Jadi hakim akan menilai apakah ada niat buruk (mala fides) sejak awal. Dalam kasus Saudara, jika Saudara bisa membuktikan bahwa dana tersebut benar-benar disalurkan ke platform sesuai instruksi dan bukan untuk kepentingan pribadi, maka ""itikad baik"" Saudara untuk menyelesaikan tugas tetap terjaga, meskipun hasilnya gagal karena faktor pihak ketiga (platform scam). b. Penafsiran maksud para pihak (Pasal 1343 KUH Perdata) Jika kata-kata dalam suatu kesepakatan menimbulkan keraguan atau multitafsir, hakim akan merujuk pada pasal ini: ""Jika kata-kata sebuah persetujuan dapat diberikan berbagai penafsiran, maka harus dipilih menafsirkan yang lebih selaras dengan maksud para pihak yang membuat persetujuan itu..."" Jadi hakim akan melihat kesepakatan awal. Apakah pinjaman diberikan dengan syarat ""tugas harus selesai baru dibayar"" atau ""pinjaman murni""? Jika niat awalnya adalah kerja sama untuk mencairkan dana di platform, maka risiko kegagalan platform tersebut harusnya dipikul secara proporsional, bukan mutlak dibebankan kepada Saudara. c. Syarat sah perjanjian: ""Sebab yang Halal"" (Pasal 1320 ayat 4 KUH Perdata) Agar suatu perjanjian sah, harus ada causa (sebab) yang halal. Jika ternyata objek perjanjiannya adalah platform ilegal/penipuan, maka perjanjian tersebut bisa dianggap memiliki causa yang palsu atau terlarang (Pasal 1335 & 1337 KUH Perdata). Jadi hakim seringkali membatalkan perjanjian atau menolak gugatan jika mendapati bahwa dasar utang piutang tersebut berasal dari perbuatan yang melanggar hukum (seperti judi online atau investasi bodong). d. Asas kepatutan (Pasal 1339 KUH Perdata) ""Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang secara tegas ditentukan di dalamnya, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang."" Jadi hakim menggunakan asas ini untuk menyeimbangkan keadilan. Jika FC yang meyakinkan Saudara bahwa platform itu aman (padahal ilegal), maka secara kepatutan, FC tidak bisa menuntut ganti rugi sepenuhnya atas kesalahan informasi yang dia berikan sendiri. e. Yurisprudensi (putusan hakim terdahulu) Dalam praktik di pengadilan, terdapat kecenderungan hakim untuk menggunakan doktrin ""Penyalahgunaan Keadaan"" (Misbruik van Omstandigheden). Jika FC memanfaatkan ketidaktahuan Saudara tentang platform tersebut untuk memberikan pinjaman yang sebenarnya berisiko tinggi, hakim dapat membatalkan kewajiban tersebut atau mengurangi jumlah ganti ruginya. 4. Mengingat posisi Saudara yang juga merupakan korban dari informasi FC, bukti komunikasi (WhatsApp/Email) saat kesepakatan awal terjadi menjadi alat bukti surat yang sangat vital (Pasal 1867 KUH Perdata) untuk menunjukkan kepada hakim apa ""niat"" dan ""kesepakatan"" yang sebenarnya terjadi saat itu. 5. Skenario terburuk, Jika FC menggugat dan hakim menilai memang ada utang yang harus dikembalikan dan saudara dianggap bertanggung jawab penuh, maka kemungkinan putusan: a) Saudara diwajibkan membayar jumlah uang yang dipinjam b) Mungkin ditambah bunga atau ganti rugi ringan c) Jika tetap tidak dibayar, bisa masuk eksekusi perdata (sita aset) Namun penting perlu saudara ketahui, ini biasanya tidak menjadi perkara pidana, karena: • tidak ada niat menipu, • Saudara juga korban kerugian. Kasus seperti ini umumnya sengketa perdata, bukan kriminal. 6. Apakah Saudara bisa menggugat FC karena ia merekomendasikan platform? Secara teori bisa, tetapi sangat sulit untuk menang, kecuali ada bukti kuat. Alasannya dalam hukum perdata, gugatan bisa didasarkan pada: • Wanprestasi (melanggar perjanjian) • Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dasarnya ada di Pasal 1365 KUHPerdata. Namun agar FC bisa dianggap melakukan PMH, harus dibuktikan : a) Ada perbuatan melawan hukum b) Ada kesalahan atau kelalaian c) Ada kerugian d) Ada hubungan sebab akibat Permasalahannya : • FC juga korban platform • Dia hanya memberi pengalaman pribadi • Tidak ada bukti ia mengetahui platform itu penipuan Sehingga biasanya hakim akan menilai FC hanya memberikan rekomendasi atau cerita pengalaman, bukan menjamin keamanan platform. Kecuali jika misalnya: • FC mendapat komisi dari platform • FC mengajak banyak orang • FC sudah tahu platform scam baru kemungkinan gugatan lebih kuat. 7. Hal yang terpenting untuk Saudara lakukan jika situasi ini berpotensi konflik: a) Simpan semua bukti  chat dengan FC  bukti top up  bukti transfer  screenshot platform  bukti akun dibekukan b) Dokumentasikan bahwa FC mengetahui mekanisme platform c) Jika memungkinkan, laporkan platform sebagai penipuan ke:  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Kepolisian Negara Republik Indonesia Ini memperkuat posisi bahwa saudara korban scam, bukan pelaku. 8. Kesimpulan : a) Saudara bisa saja digugat secara perdata oleh FC untuk pengembalian uang. Tetapi peluangnya tidak otomatis kuat karena:  uang tidak pernah masuk ke saudara;  FC mengetahui risiko dan ikut melakukan top up. b) Menggugat balik FC kemungkinan sulit, kecuali ada bukti :  sengaja menipu,  mendapat keuntungan,  atau mengetahui platform scam. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!