Permasalahan Keterlambatan Pengembalian Dana dan Penyerahan Logam Mulia pada Investasi melalui PT dengan Dugaan Penggelapan Dana
10/01/26
Oleh : Irf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Halo bapak/ibu, saya ingin sekali konsul mengenai pengalaman yg sedang saya hadapi, tahun lalu 2025 saya bergabung dgn salah satu tim dan PT untuk investasi berupa pembelian Logam Mulia dan Uang yang nilainya sekitar 25jt, di awal transaksi semua berjalan dengan lancar 2x saya mendapatkan provit tapi setelah bulan sekitar Juli 2025 sampai hari ini semuanya ga ada kejelasan, dari sekitar bulan Juli 2025 uang saya tidak ada kejelasan oleh mereka, awal mereka bilang ada audit karena adanya penggelapan dana di PTnya sekitar bulan Agustus-November 2025 dilaksanakan audit dan mereka membuat informasi yg dibagikan kepada semua customer bahwa perkara pengiriman logam mulia dan bagi hasil investasi diselesaikan paling lambat di bulan november 2025, dari november 2025 tidak ada update mengenai jadwal saya sama sekali sampai hari ini karena terpotong libur natal dan tahun baru. Sebelum adanya pengumuman libur natal dan tahun baru di PT tersebut mereka membuat info bahwa jadwal kirim LM dan bagihasil invest akan dilakukan di tgl 06 Januari 2026, setelah saya konfirmnasi di tgl 6 jan 26 mereka bilang akan diproses maksimal di hari jumat dimana itu di tgl 9 jan 26, tp nyatanya sampai hari ini saya pertanyakan mengenai jadwal saya belum ada update sama sekali dan mereka selalu mengundur hak saya dan customer lainnya. Hari ini mereka bilang jadwal akan terbit di minggu depan tapi tidak tahu di hari dan tanggal berapa. Mohon bantuan untuk konsultasi online atau langsungnya pak/ibu mengingat nominal yang diinvestasikan sudah puluhan juta. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Irf********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Ardhi Yudha, SH., MH. (Penyulu h Hukum Madya) dan Setiyo Budi S.H M.H (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara/i Irfa Rizqiany sampaikan. Masalah seperti yang saudara/i alami harus segera diselesaikan dan meminta bantuan ke pihak kepolisian. Dari kronologi yang saudara/i sampaikan, kondisi ini sudah mengarah pada dugaan wanprestasi atau bahkan penipuan investasi, apalagi karena. Janji pengiriman logam mulia & bagi hasil terus diundur. Alasan audit digunakan berbulan-bulan tanpa bukti resmi. Tidak ada kepastian jadwal pencairan sampai sekarang. Jawaban selalu “minggu depan” tanpa tanggal jelas.
Tidak tersebut dapat di katagorikan Tindak Pidana Perbuatan Curang dan Penggelapan. Tidak Pidana curang diataur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP Baru ) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Selanjutnya Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 486 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Karena ini investasi logam mulia dan dana masyarakat, ada beberapa langkah yang bisa Saudara/i lakukan :
1. Pastikan Legalitas PT Tersebut
Cek apakah perusahaan terdaftar dan diawasi oleh:
• Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
• Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) – Jika modelnya investasi komoditas/logam mulia
• Kementerian Investasi/BKPM – Jika tidak terdaftar atau tidak punya izin menghimpun dana masyarakat, maka sangat kuat indikasi investasi ilegal.
2. Kumpulkan semua bukti untuk membuat laporan resmi
• Bukti transfer
• Surat perjanjian / akad
• Brosur / penawaran
• Screenshot chat
• Pengumuman audit & jadwal
• Rekening tujuan transfer
3. Kirim Somasi (Teguran Tertulis)
Sebelum lapor pidana, kirimkan somasi resmi kepada PT tersebut berisi:
• Tuntutan pengembalian dana
• Batas waktu jelas (misalnya 7 hari)
• Pernyataan akan menempuh jalur hukum bila tidak dipenuhi
4. Lapor Resmi Jika Tidak Ada Itikad Baik
Jika tetap tidak ada realisasi, saudara/i bisa Lapor ke:
• Otoritas Jasa Keuangan (untuk pengaduan konsumen jasa keuangan)
• Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan penipuan (Pasal 492 KUHP Baru) atau penggelapan (Pasal 486 KUHP Baru)
• Jika banyak korban, bisa buat laporan bersama (lebih kuat)
5. Waspadai Ciri Skema Bermasalah
Dari cerita saudara/i ada pola:
• Awal lancar & profit kecil (membangun kepercayaan)
• Lalu dana besar tertahan
• Alasan audit internal
• Penundaan berulang tanpa kepastian
Ini pola yang sering terjadi pada investasi bermasalah.
.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat,untuk kita semua terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
DASAR HUKUM :
1. Undang-Undang Nomor1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!