Ancaman Penyebaran Konten Intim dan Pemerasan Uang oleh Mantan Kenalan Setelah Hubungan Seksual Paksa/Manipulatif

10/01/26

Oleh : nad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jdi gini ka awalnya tuh aku kenalan sama cowo dan aku Terima aja sebagai teman dan Yap pertemanan kita berjalan 1 bulan disitula si cowo berniat buruk sama aku minta foto atas bawah aku dan suruh aku nemenin dia ng *ck dan disitu aku ngga nyadar kalo aku ngelakuin hal itu dan setelah selesai aku blokir nomer dia dan asing selama 4 taun ini dan Yap dia muncul lagi dan mengancem aku dengan berbagai tritrik dia yang mau ngirim kan ke kaka aku dan saudara kembarku dan tetangga ²ku Dan kalaupun aku gmau hal itu terjadi aku harus tf dia selama dia minta entah itu pagi siang malam harus hari itu jugaa dan kaka tau minta berapa? 300k paling banyak ka itu ngga sekali dua kali dan saat ini masih berjalan sedangkan aku uang 300k bisa untuk 1 bulan sama aku sama dia dipakai untuk 5 hari lamanya itu paling lama paling dekat hari itu cuma 2 hari aku khawatir masalah ini nntinya bakal kebongkar sama 1 keluarga kecil yaitu orangtua beserta kaka ² . Aku mikir itu sampe drop berkali ² disekolah di rumah sampai bener ² turun drastis berat badanku sampe turun 5kg saat itu dan untuk saat ini mungkin 2kg sudah berkurang. Aku kadang mikir ka aku ngga pantes ya dilahirin kok aku sial bangtt hidupnya seolah kaya kaka yang ke 2 nasibnya kedepannya mungkin tp ya itu amit² jngan sampe terjadi, eh udh ka sampe situ aja

Terima kasih atas pertanyaan saudara nad************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Gunawan, SH.,MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudari Nada kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang pelecehan seksual berbasis ancaman. Turut prihatin dan sangat sedih apa yang anda alami. Perlu kami informasikan bahwa di Indonesia ada beberapa ketentuan yang mengatur perbuatan pemerasan dan ancaman penyebaran konten pribadi antara lain : 1. Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 ayat (1) & (2): Mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Pelaku yang menggunakan konten seksual untuk memeras, mengancam, atau memaksa orang lain bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27B ayat (2): Melarang setiap orang mendistribusikan informasi elektronik yang berisi pengancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sanksinya sebagaimana dalam Pasal 45 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 483 menegaskan pidana bagi aksi pemerasan dengan ancaman penyebaran video atau foto pribadi (pencemaran /ancaman membuka rahasia) dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta) Berkaitan dengan permasalahan yang anda sampaikan kami dapat simpulkan bahwa perbuatan laki-laki tersebut termasuk Tindakan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam bentuk sextortion (pemerasan seksual) yakni tindakan pemerasan dengan ancaman menyebarkan konten seksual (foto/video intim) korban jika korban tidak memenuhi permintaan pelaku. Oleh karena tindakan/perbuatan pemerasan dan pengancaman tersebut dilakukan melalui media elektronik maka pelaku dapat diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) Dimana pelaku yang menggunakan konten seksual untuk memeras, mengancam, atau memaksa orang lain bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. Pelaku juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang setiap orang mendistribusikan informasi elektronik yang berisi pengancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sanksinya sebagaimana dalam Pasal 45 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Langkah-langkah yang dapat anda lakukan adalah: 1. Stop Kirim Uang Pelaku pemerasan tidak akan pernah berhenti selama mereka tahu anda takut dan punya uang. Membayar justru membuat dia merasa "menang" dan akan terus menagih lebih banyak. 2. Kumpulkan Bukti Jangan langsung hapus chat ancamannya. Screen-shot semua ancaman, nomor rekening tempat kamu transfer, dan bukti transfer. Ini modal kuat jika anda mau melapor. 3. Putuskan Kontak Jangan dibalas, jangan memohon. Pelaku senang melihat korbannya panik. 4. Cari Bantuan Orang Kepercayaan Carilah orang yang bisa diminta bantuan bisa orang tua, guru, atau teman dekat anda. 5. Lapor ke Lembaga Profesional Anda bisa minta bantuan ke lembaga yang fokus menangani masalah ini agar kamu didampingi secara hukum dan psikis. Kamu bisa hubungi: LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) atau Komnas Perempuan atau Layanan Pengaduan Kementerian PPPA melalui SAPA 129 atau telpon ke 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum : 1. Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!