Perkiraan dan Perhitungan Biaya Notaris untuk Pembelian Rumah Cluster dengan Skema Cash Tempo
10/01/26Oleh : Arb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mau bertanya
Saya mau beli rumah di cluster perumahan dengan sistem cash tempo. Untuk pengurusan dengan notaris terkait legalitas itu biaya berapa ? Hitungannya bagaimana ya ?
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Arb***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh Gunawan, SH.,MH. (Penyuluh Hukum Madya) Dan Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih Atas Pertanyaan Saudara Arbi Kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional Tentang Niat Pembelian Rumah Semoga Niatnya Teralisasikan. Untuk Biaya Notaris Dan Legalitas Properti Diatur Melalui Beberapa Peraturan Utama. Untuk Sistem Cash Tempo, Anda Akan Menghadapi Dua Tahap Utama:
1. Pengikatan Awal (PPJB)
Sebelum Pembelian Rumah Tersebut Lunas Di Tahap Awal Biasanya Dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Di Hadapan Notaris. PPJB Ini Mengikat Penjual Dan Pembeli Selama Masa Cicilan. Isi PPJB Ini Memuat Antara Lain:
• Harga & Skema Pembayaran (Cash Tempo)
• Jangka Waktu Pelunasan
• Sanksi Jika Wanprestasi
• Status Sertifikat (SHM/SHGB)
• Kapan AJB Dilakukan
Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ini Berlaku Syarat Perjanjian Sebagaimana Dalam Pasal 1320 KUH Perdata Dan Pasal 1338 KUH Perdata, Dimana Syaratnya Sahnya Perjanjian Harus Memenuhi 4 Syarat Yaitu :
a. Sepakat Mereka Yang Mengikatkan Dirinya
b. Kecakapan Untuk Membuat Suatu Perikatan
c. Suatu Hal Tertentu
d. Suatu Sebab Yang Halal
Jika Tidak Memenuhi 4 Syarat Tersebut Maka Perjanjian Dapat Dibatalkan Atau Tidak Sah. Selain Itu Juga Apa Yang Diperjanjikan Dalam PPJB Tersebut Mengikat Para Pihak Sebagimana Dalam Pasal 1338 Kuhperdata Bahwa Semua Perjanjian Yang Dibuat Secara Sah Berlaku Sebagai Undang-Undang Bagi Mereka Yang Membuatnya
2. Pengalihan Hak Akhir (AJB).
Setelah Pembayaran Lunas Maka Dibuat Akta Jual Beli (AJB) Di Hadapan PPAT. Inilah Yang Memindahkan/Pengalihan Hak Secara Hukum. Tanpa AJB, Kepemilikan Belum Sah Secara Hukum. Setelah Ada AJB, Anda Sebagai Pembeli Dapat Melakukan Balik Nama Sertifikat Ke BPN, Dan Itu Sebagai Bukti Kepemilikan Final. Sebelum Dilunasi Sebaiknya Anda Mengecek Keaslian Sertifikat Di BPN, Memastikan Objek Tanah Dan Bangunan Tidak Dalam Sengketa Dan Tidak Dijaminkan Ke Bank. Biasanya Hal Tersebut Dilakukan Oleh Notaris/PPAT .
Terkait Dengan Besaran Biaya Jasa Notaris Didasarkan Pada Nilai Ekonomis Dan Nilai Sosiologis Dari Akta Yang Dibuat Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 36 UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 2 Tahun 2014 Yang Menyatakan Bahwa :
(1) Notaris Berhak Menerima Honorarium Atas Jasa Hukum Yang Diberikan Sesuai Dengan Kewenangannya;
(2) Besarnya Honorarium Yang Diterima Oleh Notaris Didasarkan Pada Nilai Ekonomis Dan Nilai Sosiologis Dari Setiap Akta Yang Dibuatnya;
(3) Nilai Ekonomis Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Ditentukan Dari Objek Setiap Akta Sebagai Berikut:
a. Sampai Dengan Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) Atau Ekuivalen Gram Emas Ketika Itu, Honorarium Yang Diterima Paling Besar Adalah 2,5% (Dua Koma Lima Persen);
b. Di Atas Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Honorarium Yang Diterima Paling Besar 1,5 % (Satu Koma Lima Persen); Atau
c. Di Atas Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Honorarium Yang Diterima Didasarkan Pada Kesepakatan Antara Notaris Dengan Para Pihak, Tetapi Tidak Melebihi 1% (Satu Persen) Dari Objek Yang Dibuatkan Aktanya.
(4) Nilai Sosiologis Ditentukan Berdasarkan Fungsi Sosial Dari Objek Setiap Akta Dengan Honorarium Yang Diterima Paling Besar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
Khusus Untuk Pembuatan AJB Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Aturannya Merujuk Pada Pasal 1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021yang Menyatakan Bahwa : (1) Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Atas Biaya Pembuatan Akta Tidak Boleh Melebihi 1% (Satu Persen) Dari Harga Transaksi Yang Tercantum Di Dalam Akta
(2) Uang Jasa Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Sudah Termasuk Honorarium Saksi Dalam Pembuatan Akta.
(3) Uang Jasa Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Didasarkan Pada Nilai Ekonomis.
(4) Nilai Ekonomis Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (3), Ditentukan Dari Harga Transaksi Setiap Akta Dengan Rincian Sebagai Berikut:
a. Kurang Dari Atau Sampai Dengan Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah), Paling Banyak Sebesar 1% (Satu Persen);
b. Lebih Dari Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), Paling Banyak Sebesar 0,75% (Nol Koma Tujuh Lima Persen);
c. Lebih Dari Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Sampai Dengan Rp2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), Paling Banyak Sebesar 0,5% (Nol Koma Lima Persen); Atau
d. Lebih Dari Rp2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), Paling Banyak Sebesar 0,25% (Nol Koma Dua Lima Persen).
Dengan Demikain Berdasarkan Ketentuan Tersebut Diatas, Biaya Jasa PPAT (Termasuk Saksi) Tidak Boleh Melebihi 1% Dari Harga Transaksi Yang Tercantum Dalam Akta. Dalam Praktiknya, Biaya Ini Seringkali Berada Di Kisaran 0,5% Hingga 1% Tergantung Kesepakatan.
Demikian Yang Dapat Kami Sampaikan. Semoga Bermanfaat
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Informasi Hukum, Saran Hukum Dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Serta Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kuhper);
2. UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No Tahun 2014.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!