Tanggung Jawab Hukum Penerima Barang Tertukar yang Tidak Beritikad Baik dalam Transaksi Marketplace

10/01/26

Oleh : Bam***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr wb. Permisi pak/ibu saya ingin berkonsultasi mengenai masalah saya. Saya adalah penjual online dari tokopedia, saya sudah melakukan kesalahan karena pengiriman barang yang tertukar. Paket orderan handpone seharga Rp. 8.000.000 tertukar dengan paket orderan powerbank seharga Rp. 250.000 Pembeli handphone yang dikirim powerbank mengajukan komplain dan pembeli powerbank yang di kirim handphone tidak ada respon. Kedua alamat dan kontak nya sudah diketahui tapi untuk penerima handphone tidak ada respon. Pertanyaan saya apakah ini bisa diproses secara hukum untuk penerima handphone karena tidak ada itikad baiknya? Mohon bantuan nya bapak/ibu yth Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bam******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Gunawan, SH.,MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara Bambang David Prasetyo kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Etikad Baik. Itikad baik adalah sikap atau niat yang jujur, patut, dan wajar dari seseorang dalam melakukan atau menjalankan suatu perbuatan hukum, tanpa maksud untuk merugikan pihak lain. Dalam hukum perdata Indonesia, konsep ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”, artinya setiap orang yang terlibat dalam hubungan hukum harus bertindak jujur, wajar, dan tidak menyalahgunakan keadaan. Dalam kasus anda, pembeli yang menerima barang yang bukan haknya bisa diproses secara hukum karena menguasai barang yang bukan haknya tanpa itikad baik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Secara hukum di Indonesia, seseorang yang menerima barang yang bukan haknya (karena salah kirim) namun sengaja tidak mengembalikannya atau tidak merespons itikad baik pengirim dapat dijerat dengan Pasal 486 Undang -Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan "Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV” Analisis: Dengan demikian dikaitkan dengan kasus yang anda sampaikan si pembeli yang menerima barang (HP) yang bukan haknya karena anda sebagai penjual salah kirim kemudian ketika dihubungi tidak merespon dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Pembeli tersebut juga dapat digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Namun sebelum menempuh jalur hukum, biasanya disarankan melakukan langkah berikut: 1. Hubungi kembali pembeli tersebut melalui telepon, WA ataupun email Tokopedia kirimkan pesan resmi yang berisi bahwa barang yang diterima salah kirim dan diminta untuk mengembalikan ; 2. Laporkan kendala ini secara resmi melalui Tokopedia Care agar pihak platform mengetahui adanya ketidaksesuaian transaksi dan bisa membantu mediasi atau memberikan data pendukung jika diperlukan. Pastikan pembeli HP (yang menerima Powerbank) tetap dibantu melalui Pusat Resolusi agar reputasi toko Anda tidak rusak dan solusi pengembalian dana atau pengiriman ulang tetap berjalan. Investigasi Kurir: Jika kesalahan ada pada pihak logistik (misal: label tertukar di gudang kurir), Anda bisa meminta investigasi kurir yang biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja. 3. Kirim Somasi (Peringatan Tertulis): Kirimkan pesan resmi (bisa melalui chat Tokopedia atau kontak pribadi yang tersedia) yang menyatakan bahwa jika barang tidak segera dikembalikan atau direspons dalam waktu tertentu (misalnya 2x24 jam), Anda akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib atas dasar penggelapan. 4. Lapor Polisi: Jika somasi tetap tidak dihiraukan, Anda dapat mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat Laporan Polisi (LP) dengan membawa bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Karena nilai kerugian cukup besar (Rp 8.000.000), laporan ini memiliki dasar kuat untuk ditindaklanjuti. Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Undang -Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!