Prosedur Pencantuman Nama Ayah pada Akta Kelahiran dan KK Anak dari Pernikahan Siri

07/09/20

Oleh : Elo***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore, saya ingin bertanya. Apabila anak lahir dari pasangan suami istri dengan status pernikahan siri dan anak sudah mempunyai akte kelahiran dan KK tanpa tercantum nama ayah apakah dapat diproses untuk pembuatan akte kelahiran dan KK baru dengan mencantumkan nama ayahnya? Bagaimana cara mengurusnya? Apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Elo********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, penyuluh hukum di BPHN. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami mencoba memahami apa yang saudara jelaskan sebelumnya, yaitu: 1. Ada anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sudah mempunyai akte kelahiran dan sudah masuk KK. Namun dalam akta kelahiran dan KK tersebut tidak menyebutkan nama ayahnya. 2. Pertanyaannya apakah dapat dibuatkan Akte Kelahiran dan KK yang baru, dan mencantumkan nama ayahnya? 3. Kalo bisa bagaimana cara mengurusnya? Apa saja syarat yang dibutuhkan? Menjawab pertanyaan saudara kami akan jelaskan sebagai berikut: 1. Dulu kelahiran seorang anak dari orang tua yang melakukan pernikahan siri (yang nikahnya tidak tercatat di negara, dan hanya tercatat di keagamaan), dalam ketentuan akta tidak boleh mencantumkan nama ayah melainkan nama Ibu tetap berhak mendapatkan Akta Kelahiran. Akan tetapi dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat untuk saat sebelum Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bagi Masyarakat Nikah di bawah tahun 1974, maka penerbitan akta anaknya dapat cantumkan nama ayahnya, dengan ketentuan mencantumkan surat pertanggungjawaban orang tuanya, sesuai dengan Permendagri No. 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. 2. Pengurusan Untuk pembuatan akta, masyarakat cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga (KK), KTP dari orang tua, sedangkan untuk anak hasil pernikahan siri membawa KK, dan KTP ibu, dengan catatan nanti dari orang tua harus ada surat pernyataan pertanggungjawaban bahwasannya itu anaknya. Masalah kelahiran yang lebih dari setahun belum memiliki akta, sekarang tidak perlu lagi melalui proses keputusan pengadilan akan tetapi cukup ketetapan dari Kepala Disdukcapil, dan untuk penerbitan akta kelahiran itu bisa dilakukan berdasarkan domisili bukan lagi peristiwa . 3. Untuk blangko akta anak itu ada tiga model, ada blangko biasa yakni pernikahan orang tuanya tercatat di negara, kedua blangko dengan catatan nikah sirih, dan ketiga blangko yang hanya mencantumkan nama ibu. Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat. Sumber Hukum: 1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Permendagri No. 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Referensi: https://www.radarbanten.co.id/kini-anak-hasil-nikah-siri-dapat-cantumkan-nama-ayah-di-akta-kelahiran%E2%80%A8/ Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!