Pengurusan Pembebasan Bersyarat bagi Residivis yang Kembali Tertangkap dan Dipidana
09/01/26Oleh : erm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
residivis tertangkap kembali apa bisa urus PB lg
Terima kasih atas pertanyaan saudara erm*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Ronny Kurniawan, SH (Penyuluh Hukum Muda) dan NurhayatI, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Anda menanyakan kepada kami, perihal residivis ketangkap kembali apa bisa di urus PB nya. Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa Residivis adalah pelaku tindak pidana yang mengulangi kejahatan setelah sebelumnya dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pengulangan tindak pidana dapat menjadi alasan pemberatan hukuman.
Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan setelah narapidana menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan (Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan jo Pasal 82 Permenkumham No 3 Tahun 2018 jo Pasal 83 Peraturan Menteri Hukum dan No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat .
Bagi seorang residivis tetap berhak atas pembebasan bersyarat sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Permenkumham No 3 Tahun 2018 jo Pasal 139 Permenkumham No 7 Tahun 2022 yang berbunyi :
Pasal 82 Permenkumham No 3 Tahun 2018 berbunyi :
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling
c. singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum
d. tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
e. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun,dan bersemangat; dan
f. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Pasal 83 ayat (1)
Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan
c. Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian
f. Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
g. salinan register F dari Kepala Lapas;
h. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
i. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
j. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi
k. pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Pasal 139 Permenkumham No 7 tahun 2022:
Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilakukan berdasarkan:
a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau
terpidana; dan/atau
b. syarat khusus, yang terdiri atas:
1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
2. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
3. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Dengan demikian berdasarkan aturan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa setiap narapidana berhak atas pembebasan bersyarat (PB) termasuk bagi narapidana yang residivis sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan sebagaiamana dalam Pasal 82 s/d Pasal 83 tersebut diatas. Namun jika terpidana melakukan tindak pidana kembali pada saat atau sebelum PB diberikan dapat kami jelaskan terkait status Hak PB nya sebagai berikut :
1. Jika tertangkap kembali SEBELUM PB diberikan, artinya terpidana masih menjalani pidana biasa maka Hak PB bisa gugur atau ditunda dan catatan pelanggaran menjadi faktor negatif dalam penilaian serta terpidana bisa dikenai sanksi disiplin di Lapas.
2. Jika tertangkap kembali SAAT menjalani PB maka PB dapat dicabut dan narapidana harus kembali ke Lapas dan menjalani kembali sisa pidana. Bahkan bisa di proses kembali atas tindak pidana baru yang dilakukan.
3. Jika tertangkap kembali SETELAH selesai PB maka terpidana dianggap sudah bebas. Namun status residivis akan memperberat hukuman baru dan hak PB di masa depan bisa lebih sulit diperoleh.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!