Pelaporan UU ITE atas Klarifikasi Dugaan Peniruan Produk melalui Media Sosial oleh Pemilik Merek Terdaftar
09/01/26Oleh : Pri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mendapat kabar dari beberapa customer, bahwa ada produk yang menyerupai milik kami pada suatu event. Singkat cerita saya sudah cek , dan observasi secara objectif dan memang benar ada kemiripan. Kemudian kami menghimbau di media sosial kami untuk berhati hati dalam pembelian dan pemilihan produk. Jadi kami menyebut merek dan PT yang ada pada event tersebut, yang menjual produk mirip dengan milik kami sebagai klarifikasi publik. Tidak lama setelahnya. Kami di laporkan UU ITE pasal 27A oleh pemilik merek dan PT tersebut padahal kami memiliki merek dan desain industri dari DJKI . Ini bertentangan dg SKB 3 lembaga dan putusan MK 2024 karena kami tidak menyebutkan nama dan tidak mencemarkan nama baik. Disamping itu ini bertujuan untuk kepentingan umum namun sampai saat ini kami tetap di proses? Bagaimanakah ini
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pri********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Sebagai pemegang sertifikat Merek dan Desain Industri dari DJKI, Anda memiliki hak eksklusif berdasarkan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 2000 UU Desain Industri untuk melarang orang lain memproduksi/menjual barang yang sama. Berikut ini Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) adalah sebagai berikut :
- Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lainn yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri
Sebagai informasi, Pasal 27A UU ITE saat ini sudah tidak berlaku, setelah mulai berlakunya undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP Baru)
Berikut ini Pasal II ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024) adalah sebagai berikut : “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal. 28 ayat (2), Pasal 28 ayal (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).’
Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 (diputus April 2025) menegaskan bahwa lembaga negara, korporasi, dan institusi tidak boleh mengajukan gugatan pencemaran nama baik. MK menyatakan frasa "orang lain" dalam pasal 27A UU ITE bertentangan dengan UUD 1945, sehingga hanya korban individu yang berhak melapor. Situasi yang Anda hadapi adalah bentuk klasik dari penyalahgunaan delik pencemaran nama baik (pasal karet) untuk membungkam pelaporan dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda, tentang mengapa proses tetap berjalan. Meskipun ada putusan MK dan SKB, aparat kepolisian mungkin masih memproses karena:
- Kewajiban menerima laporan. Polisi wajib menerima laporan, namun tindak lanjutnya harus sesuai hukum.
- Pemahaman aparat terhadap Putusan MK terbaru (2024/2025) mungkin belum merata.
Langkah Hukum yang sebaiknya Anda lakukan :
- Ajukan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Sesuai SKB 3 Lembaga, minta penyidik menghentikan perkara melalui Restorative Justice karena unsur pidananya tidak terpenuhi.
- Sampaikan Bukti HKI ke Penyidik. Bawa salinan Sertifikat Merek dan Desain Industri dari DJKI. Tegaskan bahwa tindakan Anda adalah untuk membela hak kekayaan intelektual yang sah, bukan mencemarkan nama baik.
- Ajukan Praperadilan (Jika Perlu). Jika kasus tetap ditingkatkan ke penyidikan, Anda bisa mengajukan praperadilan, dengan argumen utama putusan MK terbaru yang menyatakan korporasi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
- Laporkan Balik. Jika terbukti produk mereka benar-benar meniru (persamaan pada pokoknya), Anda dapat melaporkan mereka ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) DJKI atau Bareskrim Polri atas pelanggaran Merek/Desain Industri yaitu Pasal 54 ayat (1) UU Desain Industri. Berikut ini Pasal 54 ayat (1) UU Desain Industri : “Berangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 9tiga ratus juta rupiah).”
Catatan: Segera gunakan jasa penasihat hukum/pengacara yang paham HKI dan ITE untuk mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan berdasarkan putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan