Langkah Menghadapi Gugatan Cerai dari Suami dan Proses Persidangannya

09/01/26

Oleh : Lis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana saya harus menghadapi sidang gugat cerai dr suami

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lis************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang Sdr. ajukan kepada kami Penyuluh Hukum pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam menghadapi sidang perceraian, penting bagi istri untuk memahami bahwa proses ini untuk menilai apakah alasan perceraian benah sah serta memastikan hak-hak istri dan anak tetap terlindungi. Secara hukum, perceraian tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang dibenarkan. Sebagaimana Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

  1. perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak;
  2. untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

 Adapun, alasan-alasan perceraian diperinci dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan:

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 

Oleh karenanya, dalam menghadapi gugatan cerai dari suami, Sdr. perlu terbelih dahulu memahami dan menelaah alasan yang diajukan benar dan dapat dibuktikan. Kemudian, sebaiknya Sdr. menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti buku nikah, akta kelahiran anak, dan bukti lain yang bisa mendukung posisi Sdr. Jika diperlukan, menghadirkan saksi juga akan sangat membantu dalam proses sidang perceraian, sehingga hak-hak tetap diperjuangkan dan dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Jika Sdr tidak ingin bercerai maka, Sdr dapat menyampaikan Penolakan. Tegaskan di hadapan hakim saat persidangan bahwa Sdr tidak ingin bercerai dan sebutkan alasan-alasannya. Sanggah alasan-alasan yang diajukan suami dalam jawaban gugatan

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclamer   :   Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!