Sengketa Batas Tanah dan Tuntutan Pembongkaran Bangunan oleh Pemilik Lahan di Belakang Rumah Meski Sertifikat SHM Sudah Terbit

07/09/20

Oleh : sit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat sore bapak/ibu jadi kebetulan rumah saya itu sudah SHM dan tiba-tiba beberapa hari ini ada pemilik tanah yang berlokasi dibelakang rumah saya yang mengatakan bahwa bangunan yang ada dibelakang rumah itu masuk ke wilayah tanah beliau, padahal keluarga saya menaikan surat tanah ke SHM pada saat bangunan tersebut sudah didirikan dan bangunan tersebut masuk kedalam tanah kami, dan pada saat orang BPN datang kerumah untuk melakukan pengukuran tanah, ayah saya sempat bertanya kepada pihak BPN mengenai tanah yang ada dibelakang, dan ternyata tanah tersebut belum SHM. sudah satu Minggu ini kurang lebih beliau yang memiliki tanah dibelakang mengirimkan surat somasi 1&2 kepada keluarga saya yang berisi, bahwa kami Pemiliki tanah harus membongkar bangunan yang ada dibelakang. dan beliau memaksa kami untuk menandatangani persetuan atas surat tersebut, tapi ayah saya tidak mau. padahal bangunan rumah kami dengan patok tanahnya saja masih ada sedikit jaraknya. pertanyaannya kami harus bagaimana bapak/ibu dalam menanggapi hal ini, kami merasa teganggu dengan kedatangan orang tersebut karena datang bukan dengan baik-baik dan Sampai saat ini saya jadi takut setiap kali ada orang yang datang kerumah, karena orang tua pergi pagi pulang pun larut malam, hanya saya yang setiap hari ada dirumah

Terima kasih atas pertanyaan saudara sit************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudari Siti Abina Lubis sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudari Siti Abina Lubis untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudari Siti Abina Lubis hadapi. Berkaitan dengan masalah yang Saudari Siti Abina Lubis, saya melihat ada 2 permasalahan yang terjadi yakni masalah sengketa batas tanah dan masalah Ijin Mendirikan Bangunan, serta adanya somasi dari tetangga di belakang rumah Saudari Siti Abina Lubis. Batas bidang tanah sering sekali menjadi sumber terjadinya sengketa. Untuk pendaftaran tanah pertama kali atau untuk mengurus sertifikat hak atas tanah pertama kali, penetapan batas bidang tanah menjadi salah satu tahapan penting. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemohon hak diwajibkan untuk menunjukan bidang tanah dan batas tanahnya dan sedapat mungkin penetapan batas tanah disetujui oleh pemegang hak atas tanah yang berbatasan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi: Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau surat ukur/gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan. Masalah Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, khususnya diatur dalam Pasal 1 angka 14 dinyatakan bahwa pembatalan hak atas tanah sebagai pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain karena alasan administratif, pembatalan sertifikat hak atas tanah juga dapat terjadi dalam hal ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikat itu adalah secara sah dan nyata miliknya dan hal tersebut didukung dengan adanya putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain itu, upaya pembatalan sertifikat dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan, yaitu dengan cara mengajukan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Permohonan dapat dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu sebagaimana diatur pada Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.   Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) dinyatakan bahwa : Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan.   Sedangkan berdasarkan Pasal 107 dinyatakan bahwa : Cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah: Kesalahan prosedur; Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan; Kesalahan subjek hak; Kesalahan objek hak; Kesalahan jenis hak; Kesalahan perhitungan luas; Terdapat tumpang tindih hak atas tanah; Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau Kesalahan lainnya yang bersifat administratif Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, tanah yang disomasi oleh tetangga Saudara telah berstatus SHM atas nama orang tua Saudara yang ditetapkan oleh BPN. Dengan demikian, saya melihat bahwa tanah dan bangunan yang ada di atas tanah tersebut jelas merupakan hak orang tua Saudara. Karena, pada saat ada pengajuan peningkatan status tanah menjadi SHM, pihak BPN pasti melakukan pengukuran dan ada persetujuan terkait batas-batas tanah yang ada di sekitarnya. Dan sebelum SHM tanah tersebut disahkan, ada jeda waktu untuk menunggu bilamana ada pihak-pihak yang berkeberatan khususnya terkait masalah batas-batas tanah tersebut. Masa daluwarsa permohonan pembatalan atau gugatan ke pengadilan hanya dapat diajukan maksimal 5 tahun sejak terbitnya sertifikat, sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi :   Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, sebaiknya Saudara atau orang tua Saudara menemui pihak penggugat secara baik-baik, dan perlu juga menyampaikan masalah yang dihadapi ini ke pihak RT/RW untuk dapat diselesaikan secara baik-baik, dan jika perlu maka dilakukan pengukuran ulang dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui riwayat tanah tersebut sebelum menjadi milik orang tua Saudara. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!