Pertanggungjawaban Keluarga atas Utang dan Perbuatan Menggadaikan Barang Orang Lain oleh Anak Dewasa (22 Tahun) Terkait Judi Online

09/01/26

Oleh : Mul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Anak saya kecanduan judol, jika dia menggadaikan barang orang lain atau meminjam uang ke org lain, pinjol. Apakahpertanggung jawab bisa ke keluarga ? Anaksaya berumur 22 tahun

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mul**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) Terimakasih atas  pertanyaan yang disampaikan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Perlu kami sampaikan sebelumnya bahwa syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata adalah :

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (kesepakatan para pihak) artinya para pihak secara bebas menyetujui isi perjanjian tanpa adanya paksaan (dwang), penipuan (bedrog), kekhilafan atau kesesatan (dwaling). Jika kesepakatan terjadi karena paksaan, penipuan, atau kekhilafan, maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, maksudnya adalah kemampuan seseorang menurut hukum untuk membuat perjanjian.Yang tidak cakap membuat perjanjian, antara lain: anak yang belum dewasa dan orang yang berada di bawah pengampuan. Jika pihak yang membuat perjanjian tidak cakap, maka perjanjian dapat dibatalkan.
  3. Suatu hal tertentu (objek perjanjian) artinya perjanjian harus memiliki objek yang jelas, misalnya: barang, jasa, pekerjaan, sejumlah uang. Objek tersebut harus dapat ditentukan jenisnya, sehingga para pihak mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
  4. Suatu sebab yang halal (causa yang halal). Isi atau tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.Contohnya: perjanjian untuk melakukan kejahatan, perjanjian jual beli barang ilegal. Jika tujuan perjanjian tidak halal, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

Perbuatan pinjam meminjam dan gadai termasuk dalam lingkup perjanjian dan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaiamna dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Terkait dengan permasalahan yang saudara sampaikan perjanjian gadai ataupun pinjam meminjam (pinjol) yang dilakukan anak anda telah memenuhi syarat  sahnya perjanjian maka yang bertanggung jawab adalah anak anda bukan keluarga karena anak anda telah berusia 22 tahun dan anak anda yang telah bersepakat untuk melakukan perjanjian tersebut.Berdasarkan Pasal 330 KUHPerdata  seseorang dianggap dewasa jika telah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Demikian pula dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaiamana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 bahwa usia dewasa dan dapat melakukan perkawinan. Oleh karena itu usian anak anda yang sudah 22 tahun sudah cakap membuat perjanjian, termasuk perjanjian pinjaman (pinjol). Berdasarkan prinsip hukum perjanjian bahwa pihak yang membuat perjanjian yaitu anak anda adalah pihak yang bertanggung jawab. Jadi perbuatan perjanjian gadai maupun pinjol menjadi tanggung jawab anak tersebut secara pribadi. Orang tua atau keluarga tidak berkewajiban secara hukum untuk melunasi utang tersebut, kecuali jika: Orang tua atau keluarga menjadi penjamin dalam perjanjian pinjaman, pinjaman menggunakan identitas orang tua (misalnya KTP orang tua dipakai untuk pengajuan) dan atau Orang tua atau keluarga  secara sukarela mengambil alih pembayaran.

Dengan demikian, apakah pertanggung jawaban atas perjanjian yang dilakukan oleh anak anda akan menjadi tanggung jawab keluarga ? Jawabannya TIDAK, karena anak  sudah dewasa dari segi usia dan mampu bertanggung jawab  atas apa yang dia lakukan. Demikan yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua.

DASAR HUKUM

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

DISCLAIMER:

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!