Ancaman Laporan Penipuan atas Pinjaman Uang Menggunakan Identitas Orang Lain dengan Pembayaran Berjalan
09/01/26Oleh : Ift***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo saya mau bertanya..
Saya pinjem uang ke temen saya dia memang pinjemin uang di kantor dengan bunga 25%. Saya bantu dia buat muterin uang dia dengan bunga yg dia dapat setiap bulannya. Singkat cerita saya tenggelam dan pinjem nama orang buat pinjem uang ke dia tapi saya selalu bayar tepat waktu. Di bulan november ini saya kelilit saya baru bisa bayar utang2 saya ke temen di bulan desember walaupun belum lunas sepenuhnya. Saya mengalami penyakit jdi saya memutuskan resign di kantor saya. Lalu teman saya ini ngerasa saya nipu dia dengan pakai ktp orang buat pinjam padahal saya sudah bayar utangnya. Kenapa dia baru ngerasa saya penjahat setelah saya resign kerja? Padahal selama saya puterin uangnya dia saya selalu membayar dia tepat waktu dengan bunga 25%. Lalu dia bilang akan laporkan saya ke polisi dengen tunduhan penipuan, apakah dengan hal ini saya bisa di penjara? Mohon penjelasannya krna saya juga sudah pasrah dan saya akan siapkan bukti2 saya trf ke mereka. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ift**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Aris Wahyudi, SE., SH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, S.H., M.H. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Iftahul terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN secara online. Terkait dengan permasalahan hukum yang saudara tanyakan kepada kami yaitu terkait hutang piutang maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima. Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 adalah sebagai berikut :Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Situasi yang saudara alami merupakan permasalahan hukum yang cukup rumit, di mana perdata (utang piutang) berpotensi ke pidana (penipuan) karena penggunaan identitas pihak lain.
- Berdasarkan kronologis yang saudara Iftahul berikan, berikut berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Ancaman teman saudara untuk melaporkan penipuan berdasarkan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 492 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: "Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara palin lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V" Apakah Anda bisa dipenjara? Secara hukum, hutang piutang adalah ranah hukum perdata, bukan pidana. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa "Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang." Namun, masalahnya menjadi abu-abu karena saudara menggunakan nama orang lain/KTP orang lain. Inilah yang digunakan teman saudara sebagai celah untuk melaporkan saudara dengan tuduhan penipuan yang bisa menjadikan kasus pidana yang berujung bisa masuk penjara. Teman saudara mempermasalahkan karena ia panik saudara resign dan takut uangnya tidak kembali, sehingga ia mencari celah untuk menekan saudara secara mental.
- Analisa permasalahan kasus. Berdasarkan informasi yang diberikan Saudara Iftahul. Penggunaan KTP Orang Lain: Ini adalah poin paling memberatkan dan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan data pribadi (UU PDP) atau penipuan (pasal 492 di atas). Pembayaran Tepat Waktu: Selama ini saudara membayar, ini menunjukkan tidak ada niat jahat untuk menghilangkan uang tersebut (menipu) di awal, melainkan kesulitan membayar (wanprestasi) di akhir. Bunga 25%: Praktik bunga tinggi oleh perorangan (rentenir) di kantor bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Alasan temanya melapor: Teman saudara mungkin panik karena saudara resign (sulit ditagih) dan baru menyadari KTP yang digunakan bukan milik saudara, sehingga ia merasa ditipu.
- Apa yang Harus dilakukan? Karena saudara sudah memiliki bukti-bukti, langkah berikutnya yaitu :
Amankan Bukti
- Cetak bukti transfer (mutasi rekening) dari awal meminjam hingga cicilan terakhir.
- Simpan tangkapan layar chat yang menunjukkan bunga 25% dan percakapan mengenai utang.
- Tunjukkan bahwa saudara tetap membayar meskipun sedang kesulitan, bukan kabur atau niat menipu.
Mediasi
- Jika pemilik KTP tidak keberatan, ajak mediasi untuk menjelaskan bahwa ini adalah pinjam nama, bukan pencurian identitas.
- Buat Surat Perjanjian Utang Baru yang sah secara hukum, menyatakan saudara mengakui utang tersebut dan janji melunasinya, sehingga kasusnya kembali ke Perdata (Wanprestasi), bukan pidana.
Kesimpulan:Jika teman saudara melapor ke polisi biasanya akan mengarahkan ini sebagai kasus perdata (wanprestasi) terlebih dahulu dan bukan pidana selama Saudara kooperatif/iktikad baik dan bisa menunjukkan bukti-bukti pembayaran sebelumnya dan selalu membayar tepat waktu,
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara Iftahul, semoga dapat bermanfaat dan membantu dalam penyelesaian permasalahan hukumnya.
Dasar Hukum
- UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ;
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan