Hak Pesangon dan Prosedur PHK karena Kinerja Buruk setelah Pemberian SP1 dan SP2 serta Masa Perbaikan Kinerja

09/01/26

Oleh : Juv***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Pagi, izin mau konsultasi mengenai rencana PHK dengan alasan kinerja yang buruk seperti ketidakdisiplinan waktu kerja. Dan atasan langsung merasa tidak meet the expectation. Diberikan SP1&2 saat diskusi yang dihadiri oleh atasan, HR dan karyawan, lalu karyawan dberikan waktu selama 2 bulan untuk memperbaiki kinerja yang dimaksud. Atasan juga mengemukakan bahwa bisa sekaligus memberikan SP 1&2 secara langsung. Apabila kemungkinan terburuk adalah atasan tetap menjatuhkan pemecatan, apakah karyawan masih mendapatkan hak pesangonnya? Apabila mendapatkan haknya, berapa perhitungan atau rumus pesangonnya? Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Juv* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Aris Wahyudi, S.E., S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Juvi terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada tim konsultan hukum Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN secara online. Terkait dengan permasalahan hukum yang dikonsultasikan kepada kami yaitu, PHK dengan alasan kinerja buruk dan gampang untuk ajuin PHK karna perusahaan rugi tapi tidak pailit. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini (UU Cipta Kerja dan PP 35/2021), mengenai rencana PHK karena kinerja buruk/ketidakdisiplinan. Apakah pekerja mendapat Hak Pesangon dalam PHK Kinerja/Disiplin. Ya, karyawan yang di-PHK karena kinerja buruk (not meet the expectation) atau ketidakdisiplinan tetap berhak mendapatkan hak-hak PHK. 1. Alasan: PHK karena kinerja (tidak meet expectation) atau ketidakdisiplinan (bukan pelanggaran berat/mendesak yang diatur khusus) masuk dalam kategori PHK karena karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan [PP 35/2021 Pasal 36 huruf i]. 2. Hak yang didapat: Karyawan berhak atas Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) [PP 35/2021 Pasal 40 ayat 1]. Secara aturan (Pasal 52 PP 35/2021), SP seharusnya diberikan secara bertahap (1, lalu 2, lalu 3) kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 1. Jika di aturan internal perusahaan tertulis jenis pelanggaran tertentu bisa langsung SP 2, maka itu sah. 2. Jika tidak diatur, tindakan memberikan SP 1 & 2 sekaligus bisa dianggap cacat prosedur dan berisiko di ranah perselisihan hubungan industrial. Rumus Perhitungan Pesangon (PP 35/2021) Karena alasan PHK adalah kinerja buruk (pelanggaran ketentuan PP/PKB), maka pesangon yang didapatkan adalah 0,5 kali dari ketentuan normal Rumus: Total = (0,5 x Uang Pesangon) + (1 x UPMK) + UPH Berikut rinciannya: A. Uang Pesangon (0,5 Kali Ketentuan) 1. < 1 tahun: 1 bulan upah x 0,5 = 0,5 bulan upah 2. 1 - < 2 tahun: 2 bulan upah x 0,5 = 1 bulan upah 3. 2 - < 3 tahun: 3 bulan upah x 0,5 = 1,5 bulan upah 4. 3 - < 4 tahun: 4 bulan upah x 0,5 = 2 bulan upah 5. 4 - < 5 tahun: 5 bulan upah x 0,5 = 2,5 bulan upah 6. 5 - < 6 tahun: 6 bulan upah x 0,5 = 3 bulan upah 7. 6 - < 7 tahun: 7 bulan upah x 0,5 = 3,5 bulan upah 8. 7 - < 8 tahun: 8 bulan upah x 0,5 = 4 bulan upah 9. 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah x 0,5 = 4,5 bulan upah. B. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) - 1 Kali Ketentuan 1. 3 - < 6 tahun: 2 bulan upah 2. 6 - < 9 tahun: 3 bulan upah 3. 9 - < 12 tahun: 4 bulan upah 4. 12 - < 15 tahun: 5 bulan upah 5. 15 - < 18 tahun: 6 bulan upah 6. 18 - < 21 tahun: 7 bulan upah 7. 21 - < 24 tahun: 8 bulan upah 8. 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah. C. Uang Penggantian Hak (UPH) 1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. 2. Biaya ongkos pulang (jika ada). 3. Hal lain yang diatur dalam PP/PKB Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara Juvi, semoga dapat bermanfaat dan membantu dalam penanganan kasusnya ` Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum 1. UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU). 2. PP No. 35 Tahun 2021, tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. khususnya Pasal 52 ayat (1) yang mengatur perhitungan pesangon 0,5 kali untuk pelanggaran bersifat pembinaan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!