Kemungkinan Tindak Hukum atas Perselingkuhan dalam Perkawinan Sirri
09/01/26Oleh : Sae***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika sudah menikah tapi menikah sirih KLO seandainya istri selingkuh dengan lelaki lain apa bisa di bawa ke jalur hukum
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sae******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Aris Wahyudi, SE., SH.. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin. Sebelum, kami menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan mengenai nikah siri. Nikah siri umumnya dilakukan dalam agama Islam, tetapi juga bisa terjadi di agama lain jika dilakukan secara tidak resmi atau tersembunyi. Meskipun dianggap sah secara agama jika rukun dan syarat terpenuhi, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara karena tidak dicatatkan secara resmi. Konsep nikah siri yang umum dipahami adalah pernikahan yang sah menurut syariat Islam, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kata "siri" berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia atau tersembunyi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagai berikut :
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikutnya menurut KHI Pasal 7 (1) adalah sebagai berikut: “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.”
Berdasarkan penjelasan diatas, jika pernikahan dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing maka perkawinan tersebut di anggap sah, berdasarkan agama, tetapi jika tidak dicatat. Menurut peraturan perundang-undangan maka secara hukum kedudukan nikah siri tidak dapat diakui.
Sekarang kami akan menjelaskan tentang Perzinaan. Perzinaan diataur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
- Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Anda tentang apakah Anda dapat melaporkan istri Anda karena selingkuh dengan laki-laki lain, tetapi pernikahan Anda dengan cara siri (tidak dicatat dalam hukum negara). Secara hukum positif di Indonesia, membawa kasus istri siri yang selingkuh ke jalur hukum pidana memiliki tantangan besar karena pernikahan siri tidak tercatat oleh negara (tidak memiliki Buku Nikah). Karena nikah siri dianggap tidak sah oleh negara, maka ikatan "suami-istri" tidak diakui. Akibatnya, hubungan siri tidak dilindungi oleh hukum pidana perkawinan.
Kesimpulan: Secara umum, suami siri tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaporkan istri siri ke kepolisian atas tuduhan perzinaan atau perselingkuhan (Pasal 411 KUHP Baru ) karena pernikahan siri dianggap ilegal atau tidak tercatat
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara Saepul Arif, semoga dapat bermanfaat dan membantu dalam penanganan kasusnya
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kompilasi Hukum Islam;
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan