Pemanfaatan Identitas dan Pemerasan oleh Pacar untuk Utang dan Judi Online yang Mengakibatkan Korban Menanggung Hutang Atas Namanya

08/01/26

Oleh : Bel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya berpacaran sudah 3 tahun, awalnya berjalan normal, pacar saya baik dan royal sekali, dia bekerja sbg admin tambang, saya fkir saat itu gajinya lumauyan besar dia jg terkenal sosok yg baik, tp beriring jalannya waktu, dia sering kali meminjam, awalnya uang sayang selalu dikembalikan, gaji saya tiap.bulan dipinjam dengan dalih nnti saya kembalikan atau membelikan saya barang berupa emas, handphone dll, tp barang-brang tersebut akhirnya habis dia gadai, makin lama hubungan saya. blm begtu curiga apappun, krn saya. krn merasa blm begitu rugi krn uang saya sllu dimembalikan, tp setelah saya lulus jd ASN stiap bulan dia ambil.gaji saya, meminjam uang pada orang lain atas nama saya, awalnya saya tau, tp.lama kelamaan dia mulai berani tanpa sepengathuan saya, lama kelamaan saya terjebak disituasi.tersbut saya takut saya malu dan saya merasa bersalah pada diri saya dan keluarga, saya merasa bodoh, ketika saya terperangkap dalam lilitan hutang, saya merasa berkewajiban membayar smuanya krn atas nama saya, saya takut di viralkan krn saya adalah seorang guru, situasi sangat sulit sampai saaat ini saya menggadai smua barang saya, dan hutang saya sgt banyak, saya bingung saya harus apa, dan apa yang harus saya lakukan utk mnghentikan semua ini, saya tdk sanggup harus malu karena dianggap berhutang dan judi padahal bkan saya yang melakukanny, melainkan pacar saya, setiap.saya tdk mau memberi gaji.atau barang saya dia selalu mengancman, "yasudah saya pasrah saya ga bisa bayar hutang" biarin aja, tapi smeua itu adalah atas nama saya, jd saya lelah sekali.kesana kemari mencari bantuan menutupi hutanh yg bkan saya buat, mohon jawabb persoalan saya ini.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bel** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Aris Wahyudi, S.E., S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaanya. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudari Bella terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN secara online. Terkait dengan permasalahan hukum yang dikonsultasikan kepada kami yaitu, Pemerasan Kekasih Judol Bertahun-tahun. berdasarkan laporan saudari Bella hadapi bukan sekadar masalah asmara, melainkan bentuk Financial Abuse (kekerasan finansial) dan berpotensi menjadi tindak pidana.

Maka dengan ini saya berikan langkah-langkah yang bisa Saudari Bella lakukan untuk mengatasi kasus ini yaitu:

  1. Hentikan Kontak dengan Pacar: Segera hentikan kontak dengan pacar saudari untuk menghindari tekanan dan ancaman lebih lanjut.
  2. Kumpulkan Bukti: Kumpulkan semua bukti yang terkait dengan transaksi keuangan, pinjaman, dan ancaman, seperti screenshot chat, bukti transfer, dan lain-lain.
  3. Laporkan ke Polisi: Tindakan dia meminjam uang atas nama Saudari Bella tanpa izin (pemalsuan identitas atau tanda tangan) adalah tindak pidana murni. Melapor ke polisi justru melindungi posisi saudari sebagai ASN agar memiliki dasar hukum saat menghadapi penagih utang. Buat laporan ke polisi dengan membawa semua bukti yang saudari miliki. Saudari Bella bisa melaporkan ke Polres/Polsek setempat atau ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
  4. Cari Bantuan Hukum: Hubungi advokat atau pengacara yang berpengalaman dalam bidang hukum keluarga dan pidana untuk membantu.permasalahan hukum saudari
  5. Buat Rencana Pembayaran: Buat rencana pembayaran hutang yang realistis dan komunikasikan dengan kreditur untuk menghindari tekanan.
  6. Gugatan Perdata:Jika nominalnya sangat besar, saudari Bella bisa menuntut pengembalian dana melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

DISCLAIMER:  Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.

DASAR HUKUM

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Meskipun KUHP Baru secara penuh baru berlaku efektif pada tahun 2026, prinsip hukumnya tetap mengacu pada perlindungan korban dari penipuan. Dalam konteks kasus Saudari, tindakan pacar Anda dapat dijerat dengan:

  • Pasal 492 (Penipuan):Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
  • Pasal 486 (Penggelapan):Terkait barang-barang milik saudari (emas, HP) yang ia gadaikan tanpa izin untuk kepentingannya sendiri.
  • Pasal 448 (Pengancaman):Jika dia mengancam untuk merusak reputasi saudari atau memaksa menyerahkan gaji, ini masuk kategori pemerasan/pengancaman.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!