Tanggung Jawab Hukum Pelaku Penipuan Lowongan Kerja yang Mengakibatkan Kerugian Rp350.000.000 dan Penggadaian Rumah
08/01/26Oleh : YOS***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
izin pertanya saya habis kenak tipu pada tahun 2024 dan sampai sekarang penipu nya tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan nya yang sangat merugikan keluarga saya, yang pasal nya dia menawarkan lowongan kerja posisi manajer di PT Inalum yang dimana kami terhasut oleh dia sehingga keluarga saya mempunyai utang dan rumah digadai senilai total kerugian 350.000.000 juta
Terima kasih atas pertanyaan saudara YOS**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Aris Wahyudi, SE., SH.. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Yosafat Valentino M terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada tim konsultan hukum Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN secara online. Terkait dengan permasalahan hukum yang dikonsultasikan kepada kami yaitu, penipuan lowongan kerja. Berdasarkan laporan mengenai kasus penipuan yang dialami oleh Yosafat Valentino (pemohon), entitas yang disebutkan adalah PT Inalum (Perusahaan Alumunium Indonesia), dimana sebuah perusahaan besar di sektor pertambangan dan pengolahan bijih alumunium di Indonesia. Pemohon menyatakan bahwa pada tahun 2024 dirinya ditipu dengan penawaran lowongan kerja sebagai manajer di PT Inalum, yang mengakibatkan kerugian besar bagi keluarga termasuk utang dan penggadaiaan rumah dengan total kerugian sekitar 350 juta rupiah, namun pelaku penipuan belum mau bertanggung jawab. Konsultasi hukum terkait kasus ini dilakukan pada tanggal 8 Januari 2026.
Tindak Pidana Perbuatan Curang atau Penipuan diataur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Menurut Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Selanjutnya Pasal 496 KUHP Baru adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang memperoleh secara curang suatu jasa untuk diri sendiri atau orang lain dari pihak ketiga tanpa membayar penuh penggunaan jasa tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Kasus penipuan lowongan kerja seperti ini sangat merugikan dan berdampak besar pada keluarga Saudara. Maka dengan ini kami berikan langkah-langkah yang bisa Saudara Yosafat lakukan untuk mengatasi kasus ini yaitu:
- Kumpulkan Bukti. Pastikan saudara Yos memiliki semua bukti yang terkait dengan penipuan, seperti screenshot chat, bukti transfer, akun media sosial pelaku, dan lain-lain.
- Laporkan ke Polisi. Buat laporan ke polisi dengan membawa semua bukti yang sadaudara miliki. Saudara Yos bisa melaporkan ke Polres/Polsek setempat atau ke Cybercrime POLRI.
- Laporkan ke Kemnaker. Kemnaker memiliki saluran pengaduan untuk kasus penipuan lowongan kerja. Saudara Yos bisa juga melaporkan ke website resmi Kemnaker atau melalui hotline 1500630.
- Laporkan ke Instansi Terkait. Jika nama PT Inalum digunakan tanpa izin, laporkan ke perusahaan tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan