Keberatan Keluarga Terdakwa atas Nilai Kerugian Korban dalam Perkara Pencurian Pasal 362 tanpa Pendampingan Pengacara

08/01/26

Oleh : Nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Izin saya mau bertanya pak/bu. Adik saya barusan sidang pertama pasal 362 pencurian hp, terus barang bukti sudah sama jaksa, apakah saya sebagai kakak kandung pelaku boleh minta permohonan/keberatan atas kerugian korban 2.500.000 tapi harga hp nya tidak sampai segitu pak/bu, tapi saya tidak ada pengacara pak/bu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Aris Wahyudi, S.E., S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudari Nur Hasanah Ritonga terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada Penyuluh Hukum  Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN secara online. Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Saudara, kami akan menjelaskan tentang tindak pidana pencurian. Menurut  Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V"

Terkait dengan permasalahan hukum yang dikonsultasikan kepada kami yaitu, pencurian handphone maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:    

  1. berdasarkan kronologis peristiwa yang Anda sampaikan, bahwa adik Anda terkena kasus pencurian HP, dan baru selesai sidang pertama, dan barang bukti HP sudah di tangan Jaksa, Anda menanyakan apakah bisa mengajukan keberatan atas besaran nilai kerugian korban yang harus dibayar oleh adik Anda sebesar 2.500.000, karena menurut Anda, harga HP yang dicuri tersebut nilainya tidak sampai 2.500.000, artinya lebih murah.
  2. Apakah Saudara (Kakak) Boleh Mengajukan Keberatan Secara langsung dalam sidang? Saudara tidak dapat berbicara dalam sidang. Yang dapat berbicara dalam sidang antara lain  adalah Hakim, terdakwa, penasihat hukum, jaksa, dan saksi. Namun, secara prosedural, bisa melalui adik Saudara.  Saudara dapat membantu adik Saudara untuk menyampaikan keberatan tertulis (surat permohonan) kepada Majelis Hakim, yang berisi penjelasan bahwa nilai kerugian (Rp2.500.000) yang didakwakan tidak sesuai dengan harga pasar HP tersebut. Jika nilai barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), kasus tersebut seharusnya masuk dalam kategori Pencurian Ringan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 478  KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”

Selanjutnya menurut Pasal 206 ayat  (l) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  adalah sebagai berikut : “Dalam hal Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang Mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”

  1. Langkah-langkah yang Harus Dilakukan (Tanpa Pengacara). Karena sidangnya sudah jalan, lakukan langkah ini sesegera mungkin sebelum putusan:
    1. Siapkan bukti pembanding. Cari bukti harga HP yang sesungguhnya.
    2. Buat Surat Permohonan/Keberatan: Adik Saudara, (terdakwa) bisa membuat surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim. Berikan surat keberatan tersebut kepada Majelis Hakim di persidangan (pada agenda pembuktian atau pembelaan/pledoi).
  2. Adik Saudara dapat mengajukan permohonan bantuan hukum gratis (Pemohon bantuan hukum) kepada Organisasi Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi dari Kementerian Hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, skema UU Bantuan Hukum ini adalah untuk orang/kelompok orang miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Silahkan Anda menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di wilayah provinsi tempat Anda berdomisili/tinggal untuk mendapatkan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum yang terdekat dengan domisili Anda atau mengecek melalui laman https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh

 

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudari Nur, semoga dapat bermanfaat dan membantu penyelesaian kasusnya.

 

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

  • Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
  • Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.

 

 

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!