Penipuan Online Jual Beli HP dan Pengembalian Dana Transfer yang Tidak Dikembalikan
08/01/26Oleh : hay***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya kena penipuan online berkedok menjual hp seharga 140rb dan saya sudah mentransfer nya dan pas waktu paket mau di kirim dia minta uang sebesar 1jt 600 dan saya tidak mau dan sampe sekarang uang saya blm di kembalikan
Terima kasih atas pertanyaan saudara hay**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.
Penipuan jual beli online di Indonesia dapat dijerat menggunakan dua payung hukum utama, yaitu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 yang selanjutnya disebut UU ITE (Lex Specialis) dan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selanjutnya di sebut KUHP Nasional (Lex Generalis). Delik penipuan berdasarkan KUHP Nasional diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional: “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu 500 juta
Dalam permasalahan yang anda sampaikan bahwa anda mengalami penipuan online jual beli HP dimana anda sudah membayar namun barang tidak dikirimkan bahkan penipu meminta ditransfer kembali sejumlah uang. Oleh karena penipuan ini dilakukan secara online maka pelaku lebih tepat dijerat dengan ketentuan yang lebih khusus (lex specialis) yaitu ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang menyatakan bahwa :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar”
Langkah yang dapat anda lakukan :
1. Kumpulkan Bukti: Screenshot percakapan, bukti transfer, dan detail akun media sosial pelaku.
2. Laporkan ke Bank : Segera hubungi bank Anda dan bank tujuan transfer untuk pembekuan rekening, sertakan bukti transaksi dan kronologi kejadian. Korban dapat meminta bank untuk memblokir sementara rekening pelaku melalui laporan kepolisian dan bukti transaksi di portal CekRekening.id milik Kominfo.
3. Lapor ke Polisi: Datang ke Sentra Pelayahan Kepolisian Terpadu (SKPT) /Unit siber di kantor polisi terdekat untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar pelaku dapat diproses secara pidana.
4. Laporkan Online: Gunakan portal Lapor.go.id atau Patrolisiber.id untuk mempercepat penanganan siber
Catatan : Berdasarkan KUHP Nasional penyelesaian dapat dilakukan melalui Restoratif Justice apabila disepakati kedua belah pihak dimana si pelaku dapat memberikan ganti rugi (restitusi) kepada korban sebagai bagian dari pemidanaan.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
1. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pi
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!