Penolakan KUA Semarang Utara atas Permohonan Wali Hakim karena Ayah Tidak Memenuhi Syarat sebagai Wali Nikah Menurut Islam

08/01/26

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya tidak akan bertanya tetapi saya disini ingin minta petunjuk dan saran terkait pengurusan pernikahan anak saya di wilayah Semarang Utara kota Semarang Jawa Tengah. Dalam waktu dekat anak saya akan melangsungkan akad nikah ,Nah dalam pernikahan ada syarat yang harus di penuhi dalam salah satunya adalah wali nikah ,saya dan anak saya beragama Islam . Untuk syarat wali didalam agama Islam saya sebagai ayah sudah tidak bisa menjadi wali nikah untuk anak saya dikarenakan ada syarat untuk wali nikah di dalam agama Islam . Karena sebab inilah saya tidak bisa menjadi wali nikah anak saya . Yg otomatis wali nikah saya serahkan ke Wali Hakim dari KUA nah Maslah terjadi disini ,pihak KUA kecamatan Semarang Utara kepala KUA tidak mau menyetujui nya tetap saya yang harus jadi wali nikah ya ,karena aturan agama saya tetap tidak bisa jadi walinya. Jadi untuk Maslah saya ini mohon arahan dan petunjuk dari bapak . Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril NurhalimI, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. bahwa dalam uraian yang Anda sampaikan, tidak dijelaskan alasan mengapa Anda tidak bisa menjadi wali nikah anak Anda, padahal Kepala KUA tetap menginginkan Anda sebagai wali nikah dari anak Anda. 2. Oleh karena itu, perlu dijelaskan aturan-aturan hukum yang mengaturnya, sebagai berikut: a. Dalam hal menjadi wali nikah dalam perkawinan islam, maka ada 2 hal yang tidak bisa dijadikan wali dalam pernikahan anak perempuannya, diantaranya: 1) karena Org tua (ayah) beda agama dengan anak perempuannya 2) karena status sebagai Ayah tiri/ayah sambung Secara hukum Islam dan aturan perundang-undangan di Indonesia, seorang non-Muslim tidak sah menjadi wali nikah bagi calon pengantin wanita yang beragama Islam. Syarat utama seorang wali nikah adalah harus beragama Islam. b. Berikut adalah poin-poin aturan hukumnya: 1) Syarat Sah Wali Nikah Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 20 (1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. (2) Wali nikah terdiri dari : a. Wali nasab; b. Wali hakim. 2) Pasal 12 ayat (1) sampai ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan: syarat menjadi wali nikah adalah: Pasal 12 (1) Wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim. (2) Syarat wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laki-laki; b. beragama Islam; c. baligh; d. berakal; dan e. adil. 3) Wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki urutan: a. bapak kandung; b. kakek (bapak dari bapak); c. bapak dari kakek (buyut); d. saudara laki-laki sebapak seibu; e. saudara laki-laki sebapak; f. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu; g. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak; h. paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu); i. paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak); j. anak paman sebapak seibu; k. anak paman sebapak; l. cucu paman sebapak seibu; m. cucu paman sebapak; n. paman bapak sebapak seibu; o. paman bapak sebapak; p. anak paman bapak sebapak seibu; q. anak paman bapak sebapak; 3. Konsekuensi Jika Ayah Kandung Non-Muslim Jika ayah kandung atau kerabat laki-laki terdekat (wali nasab) beragama non-Muslim, maka hak perwaliannya secara otomatis gugur. Dalam kondisi ini, kedudukan wali dialihkan kepada: • Wali Hakim: Pejabat yang ditunjuk oleh negara (biasanya Kepala KUA atau penghulu) untuk bertindak sebagai wali nikah bagi wanita yang tidak memiliki wali yang memenuhi syarat syar'i. 4. Dasar Hukum Larangan • Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 141: Menegaskan bahwa Allah tidak memberi jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang beriman (termasuk dalam hal perwalian nikah). • Fatwa MUI Nomor 4/2005: Menyatakan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Pasal 2 ayat (1) menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Secara hukum Islam dan aturan di Indonesia (Kompilasi Hukum Islam/KHI), ayah tiri tidak dapat menjadi wali nasab bagi anak tirinya karena tidak memiliki hubungan darah (nasab). 5. Berikut adalah ketentuan hukum yang berlaku: a. Kedudukan Ayah Tiri dalam Nasab Wali nikah haruslah seseorang yang memiliki hubungan darah dari garis laki-laki. Ayah tiri, meskipun telah merawat sejak kecil atau sudah lama menikah dengan ibu kandung, tetap dianggap sebagai orang lain secara nasab dalam hal pernikahan. Oleh karena itu, ia tidak sah bertindak sebagai wali nasab utama. 6. Ayah tiri hanya bisa menikahkan anak tirinya dalam satu kondisi, yaitu melalui Taukul Wali (Mewakilkan). • Wali nasab yang sah (misalnya ayah kandung atau kakek) memberikan kuasa/mandat kepada ayah tiri untuk bertindak atas nama wali tersebut dalam proses ijab kabul. • Tanpa adanya pelimpahan wewenang secara sah dari wali nasab, pernikahan yang dilakukan dengan wali ayah tiri dianggap tidak sah secara agama. 7. Jika Tidak Ada Wali Nasab Sama Sekali Apabila seluruh urutan wali nasab tidak ada atau semuanya non-Muslim, maka perwalian beralih kepada Wali Hakim (pejabat KUA/Penghulu), bukan kepada ayah tiri 8. Prosedur di KUA Jika Anda berada dalam situasi ini, calon pengantin wanita harus melaporkan kondisi tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat saat pendaftaran nikah. Pihak KUA akan memverifikasi dokumen dan menyiapkan Wali Hakim untuk proses akad nikah agar pernikahan tetap sah secara agama dan negara. Masalah penolakan wali hakim oleh KUA biasanya terjadi karena adanya perbedaan penafsiran mengenai status nasab atau kelayakan wali. Jika menurut keyakinan agama Anda tetap tidak bisa menjadi wali (misalnya karena alasan syar'i tertentu seperti status kelahiran atau perbedaan agama), namun KUA tetap mewajibkan Anda, berikut adalah langkah hukum dan administratif yang dapat Anda tempuh: a. Ajukan Permohonan Penetapan Wali Adhal ke Pengadilan Agama Jika Kepala KUA tetap menolak untuk bertindak sebagai Wali Hakim karena menganggap wali nasab (Anda) masih ada dan sah, maka anak Anda sebagai calon mempelai wanita dapat mengajukan permohonan Wali Adhal ke Pengadilan Agama Semarang. • Fungsi: Pengadilan akan menyidangkan dan mengeluarkan penetapan hukum apakah Anda benar-benar tidak sah secara agama menjadi wali. • Hasil: Jika dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan yang mewajibkan KUA untuk menikahkan anak Anda dengan Wali Hakim (Penghulu). • Syarat Utama: Anda memerlukan Surat Penolakan (Model N10) dari KUA Semarang Utara sebagai bukti bahwa KUA menolak memproses pernikahan tersebut dengan wali hakim. b. Prosedur Pendaftaran di Pengadilan Agama Semarang Jika Anda membutuhkan pendampingan hukum dalam kasus ini, maka anda dan Anak Anda dapat mendatangi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Semarang untuk dibantu membuat surat permohonan. Berkas yang disiapkan antara lain: • Fotokopi KTP Pemohon (anak), Termohon (ayah), dan Calon Suami. • Surat Pengantar dari Kelurahan. • Surat Penolakan dari KUA Semarang Utara. • Membayar biaya perkara di PTSP Pengadilan. c. Konsultasi dan Pengaduan ke Kemenag Kota Semarang Jika Anda merasa alasan KUA tidak berdasar atau ada komunikasi yang tersumbat, Anda bisa melakukan konsultasi tingkat lanjut atau pengaduan melalui: • Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Semarang: Kantor ini membawahi seluruh KUA di Kota Semarang dan dapat memberikan mediasi jika terjadi kebuntuan antara warga dan Kepala KUA. • Kontak KUA Semarang Utara: Anda bisa mencoba menghubungi kembali untuk meminta penjelasan tertulis atau melalui Instagram KUA Semarang Utara atau email kuasemarangutara19@gmail.com. Catatan Penting: Menurut regulasi (PMA No. 20 Tahun 2019), Wali Hakim hanya boleh bertindak jika wali nasab tidak ada, tidak mungkin dihadirkan, atau adhal (enggan/tidak sah secara agama). Penolakan KUA biasanya bertujuan untuk menjaga kehati-hatian agar pernikahan tidak cacat hukum di kemudian hari Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan 2. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991.tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) 3. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan 4. Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 secara khusus mengatur tentang Perkawinan Beda Agama.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!