Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pengajuan Pinjaman Online (Pinjol)

08/01/26

Oleh : Zai***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Data pribadi saya disalahgunakan orang lain buat pinjol

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zai********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril NurhalimI, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam beberapa instrumen hukum di Indonesia. Anda sebagai korban dilindungi secara hukum dan tidak memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman yang dilakukan oleh pihak lain menggunakan identitas Anda. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dijelaskan sebagai berikut : 1. Dasar Hukum UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan aturan khusus (lex specialis) untuk kasus ini: Larangan Penggunaan Data: Pasal 65 ayat (1) dan (3) melarang setiap orang memperoleh atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Sanksi Pidana: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar (Pasal 67). Jika pelaku membuat data pribadi palsu untuk menipu, ancamannya naik menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar (Pasal 68). 2. Dasar Hukum UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik diatur sebagai berikut : Hak Gugat: Pasal 26 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan bahwa penggunaan data pribadi dalam sistem elektronik harus dilakukan atas persetujuan pemiliknya, dan pelanggaran atas hal ini memberikan dasar bagi korban untuk mengajukan gugatan perdata, Pasal 32 UU No 11 Tahun 2008. Pasal 32 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 3. Dasar Hukum KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Syarat Sah Perjanjian (Pasal 1320): Agar sebuah pinjaman sah, harus ada "kesepakatan" dari para pihak. Karena Anda tidak pernah memberikan kesepakatan untuk meminjam, maka perjanjian pinjol tersebut dianggap batal demi hukum atau tidak pernah ada bagi Anda. Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365): Anda dapat menuntut ganti rugi kepada pelaku penyalahgunaan data atas kerugian materiel maupun immateriel yang Anda alami akibat tindakan mereka. 4. Dasar Hukum KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Dalam konteks KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) dikategorikan sebagai tindak pidana serius yang melibatkan penipuan dan pemalsuan identitas. Pelaku penyalahgunaan data Anda dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut: Pasal 492 (Tindak Pidana Penipuan): Merupakan padanan dari Pasal 378 KUHP lama. Pasal ini menjerat siapa pun yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu untuk menggerakkan orang lain (dalam hal ini aplikasi pinjol) menyerahkan barang/uang, Pasal 391 s.d. 400 (Pemalsuan Dokumen): Mengatur tentang pembuatan atau penggunaan surat/dokumen palsu (termasuk identitas digital/KTP) yang seolah-olah asli sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, Pasal 483 (Pengancaman): Jika penyalahgunaan data ini disertai dengan ancaman penyebaran data pribadi oleh pihak penagih, pelaku dapat dipidana berdasarkan pasal pengancaman ini. Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) adalah tindak pidana serius yang melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Secara hukum, anda tidak memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman yang tidak pernah anda ajukan. Langkah Hukum yang Harus Segera Diambil: 1. Lapor Polisi: Segera buat laporan di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Surat ini adalah bukti kuat bahwa Anda adalah korban pencurian identitas. 2. Cek SLIK OJK: Periksa status kredit Anda melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk melihat daftar pinjaman yang menggunakan NIK Anda. 3. Adukan ke OJK & Kominfo:OJK: Hubungi Kontak 157 atau Portal Konsumen OJK jika data Anda dipakai di pinjol legal. Kominfo: Lapor melalui Aduan Konten atau email ke aduankonten@kominfo.go.id. 4. Informasikan Kontak: Jika diteror, kirimkan pesan singkat kepada seluruh kontak Anda yang menjelaskan bahwa data Anda telah disalahgunakan dan Anda sedang menempuh jalur hukum. Tindakan Pengamanan Tambahan 1. Hubungi Pinjol Terkait: Jika namamu tercatat di pinjol tertentu, kirimkan surat keberatan resmi dan lampirkan bukti laporan polisi agar mereka membatalkan tagihan tersebut. 2. Amankan Perangkat: Hapus cache dan data aplikasi pinjol di HP, serta cabut semua izin akses (kontak, galeri, dll) dari pengaturan aplikasi untuk mencegah penyebaran data lebih lanjut. 3. Waspada Hoaks: Abaikan tawaran "jasa penghapusan data" atau "pemutihan utang" yang beredar di media sosial karena OJK tidak pernah menyediakan layanan tersebut secara berbayar melalui pihak ketiga Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum 1. KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) 2. Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!