Kemungkinan Tuntutan Hukum atas Dugaan Penipuan Perkawinan dan Kerugian Biaya Pernikahan akibat Istri Menghilang

08/01/26

Oleh : Med***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, saya menikahi seorang wanita yang telah hamil diluar nikah. Kedua orang tuanya juga yang menginginkan anaknya menikah dengan saya. Setelah 1 minggu pernikahan istri saya pergi dari rumah dan kemungkinan istri saya pergi dengan laki2 yang menghamili dia sebelumnya. Saya sudah mencari kerumahnya tetapi orangtuanya mengatakan tidak tahu keberadaan anaknya, dan saya juga telah melapor kepolisian sampai saat ini tidak ada hasil. Saya merasa telah di tipu oleh keluarga tersebut, saya sudah rugi materi cukup banyak karena biaya menikah dan acara menikah saya yang menanggung semuanya. Jadi pertanyaan saya apakah itu bisa dituntut keluarganya, karena saya mau menuntut anaknya tidak tahu dimana tinggalnya. Ataupun kalau ada cara lain mohon bimbingannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Med********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril NurhalimI, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.

Dalam kasus yang anda alami saat ini, maka berdasarkan hukum di Indonesia, Anda memiliki beberapa jalur hukum untuk menuntut keadilan, baik secara perdata maupun pidana terhadap keluarga tersebut jika terbukti ada unsur penipuan.

Berikut adalah langkah-langkah dan bimbingan hukum yang bisa Anda tempuh:

  1. Gugatan Pembatalan Perkawinan (Sangat Disarankan). Karena Anda merasa tertipu oleh identitas atau kondisi istri (yang ternyata pergi dengan pria lain segera setelah menikah), Anda dapat mengajukan Pembatalan Perkawinan ke Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Dasar Hukum: Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan seorang suami/istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri. Keuntungan: Jika dikabulkan, status pernikahan dianggap tidak pernah ada sejak awal (bukan cerai), dan ini memperkuat posisi Anda untuk menuntut ganti rugi. 
  2. Gugatan Perdata Ganti Rugi (PMH). Anda dapat menggugat istri dan keluarganya secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Apa yang Dituntut: Anda dapat meminta ganti rugi materiil (biaya pernikahan, mahar, acara resepsi) dan imateriil (kerugian moril/nama baik).Gugatan terhadap Keluarga: Jika orang tua istri terlibat aktif dalam membujuk Anda dengan memberikan informasi palsu atau menyembunyikan niat jahat anaknya untuk menipu materi Anda, mereka bisa ditarik sebagai Tergugat. 
  3. Laporan Pidana Penipuan. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), penipuan dalam konteks perkawinan diatur lebih spesifik dibandingkan KUHP  lama. Aturan ini bertujuan melindungi kesucian lembaga perkawinan dari tipu muslihat terkait status atau penghalang Penipuan Identitas dan Tipu Muslihat (Pasal 492). Pasal ini merupakan pasal penipuan umum yang juga bisa menjerat pelaku penipuan dalam perkawinan jika menggunakan nama palsu, martabat palsu, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar mau menikahinya atau menyerahkan sesuatu. Unsur Utama: Adanya maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat. 
  4. Perzinaan dan Kohabitasi (Pasal 411 KUHP Baru & 412 KUHP Baru). Jika tindakan membawa kabur tersebut bertujuan untuk hidup bersama atau melakukan hubungan seksual. Pasal 411 KUHP Baru (Zina): Jika terjadi persetubuhan, ancaman penjara maksimal 1 tahun. Pasal 412 KUHP Baru (Kumpul Kebo): Jika hidup bersama sebagai suami-istri tanpa ikatan sah, ancaman penjara maksimal 6 bulan. Kedua pasal ini adalah Delik Aduan Absolut. Hanya suami sah yang bisa melaporkan. Putusan pidana ini biasanya menjadi bukti kuat (alat bukti) bagi suami untuk mengajukan Perceraian dengan alasan zina di Pengadilan Agama.
  5. Jika Keberadaan Istri Tidak Diketahui, Anda tetap bisa mengajukan gugatan perceraian sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP tentang Perkawinan) Pasal 20 ayat (2) adalah sebagai berikut : “Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.”  Selanjutnya menurut Pasal 27 PP tentang Perkawinan adalah sebagai berikut : (1) Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2) panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
  6. Kompilasi Hukum Islam. Pasal 138 KHI adalah sebagai berikut : (1) Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatanpada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama. (2) Pengumuman melalui surat kabar atau surat-siurat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua
  7. Pasal 390 ayat (3) HIR (Herziene Inlandsch Reglement)atau Pasal 718 RBg merupakan landasan hukum prosedural yang sangat krusial dalam hukum acara perdata di Indonesia, khususnya untuk menghadapi pihak yang tidak diketahui domisilinya.

Secara substansi mengatur bahwa: "Tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat diamnya atau tempat tinggalnya dan tentang orang-orang yang tidak dikenal, maka surat jurusita itu disampaikan kepada Kepala Pemerintah setempat (Bupati/Walikota), yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat..."


Saran langkah selanjutnya :

  1. Somasi: Kirimkan surat peringatan resmi (somasi) kepada orang tuanya melalui pengacara sebagai langkah awal sebelum menggugat secara perdata. 
  2. Kumpulkan Bukti: simpan semua kuitansi biaya pernikahan, bukti transfer, saksi-saksi yang mendengar janji keluarga mereka, serta bukti bahwa istri pergi (seperti surat keterangan dari RT/RW setempat).
  3. Konsultasi Pengacara: mengingat adanya kerugian materi yang besar, disarankan menggunakan jasa advokat untuk menyusun gugatan perdata agar aset Anda bisa kembali atau bisa mengunjungi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan terdekat untuk konsultasi gratis.


Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih

 

Disclamer          :         Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. KUHPerdata
  2. HIR-Hukum Acara Perdata
  3. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019),
  4. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional .
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!