Pemutusan Kerja Pekerja Outsourcing Akibat Pergantian Vendor Tahunan dan Hak Kompensasi yang Belum Dibayarkan
07/01/26Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jadi gini suami kan kerja di migas, udah 5 Thun dr tahun 2021 dimigas.
Setiap tahun itu berganti vendor kontrak tiap tahun. Tahun sebelumnya berjalan aman, dan pada tgl 31 desember diadain interview ulang oleh pihak vendor baru karena vendor lama SDH habis kontrak. Lalu suami aku dinyatakan ga lulus seleksi jadi udah ga kerja lagi. Selama masa kontrak tersebut yg setiap tahunnya habis tidak pernah menerima uang kompensasi. Dan
Sudah hampir 2 Minggu ini ga kerja tanpa kepastian. Bisakah bantu .
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.Si.(Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.
Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum hubungan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, dan PHK yang masih berlaku dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut dikenal dua jenis perjanjian kerja yaitu :
1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu / kontrak)
2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / tetap)
Pekerja vendor migas biasanya menggunakan PKWT. Menanggapi Perihal permasalahan hukum yang anda hadapi, dalam kondisi ini memang berat apalagi di sektor migas yang sistemnya sering berganti vendor. Namun, berdasarkan aturan terbaru (UU Cipta Kerja dan PP No 35/2021), suami Ibu memiliki hak yang sangat jelas meskipun statusnya adalah pekerja kontrak (PKWT).
Sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021 (yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja), Pasal 15 mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan Uang Kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Karyawan Kontrak).
Berikut adalah poin-poin utama sanksi dan ketentuan dalam pasal tersebut:
1. Kewajiban Pembayaran (Ayat 1-3). Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT. Kompensasi diberikan pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT. Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan berakhir, dan kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan berakhir.
2. Syarat Masa Kerja (Ayat 4). Uang kompensasi hanya diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus.
3. Pengecualian (Ayat 5). Uang kompensasi tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
4. Rumus Perhitungan (Pasal 16). Meskipun Pasal 15 mengatur kewajiban, cara hitungnya ada di Pasal 16:
a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan :
masa kerja x 1 (satu) bulan Upah;
12
PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
masa keria x 1 (satu) bulan Upah.
12
5. Aturan Pergantian Vendor (TUPE) (Pasal 18 s/d Pasal 20) Dalam dunia outsourcing (alih daya), ada prinsip yang menjaga kelangsungan bekerja. Jika vendor berganti tetapi pekerjaannya tetap ada, vendor baru seharusnya memprioritaskan pekerja lama tanpa mengurangi hak-hak yang sudah ada. Namun, jika vendor baru melakukan seleksi ulang dan suami Ibu dinyatakan tidak lulus, maka hubungan kerja dengan vendor lama dianggap selesai karena jangka waktu berakhir, dan suami tetap berhak atas kompensasi dari vendor terakhir tersebut. Karena suami Ibu sudah bekerja sejak 2021 dan berganti vendor setiap tahun, seharusnya setiap akhir tahun saat kontrak dengan vendor lama habis, suami Ibu menerima uang kompensasi dari vendor tersebut sebelum pindah ke vendor baru.
6. Langkah yang Bisa Dilakukan Sekarang. Karena sudah 2 minggu tanpa kepastian, suami Ibu sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut. Cek Kontrak Terakhir: Pastikan nama perusahaan (vendor) yang terakhir mengontrak suami. Tuntut Uang Kompensasi: Hubungi pihak HRD vendor terakhir untuk menagih uang kompensasi PKWT sesuai Pasal 15 PP No 35/2021. Adukan ke Disnaker: Jika vendor tidak mau membayar, suami bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk proses mediasi. Ingat, ada batas waktu gugatan yaitu 1 tahun sejak kontrak berakhir. Gunakan Layanan Konsultasi: Ibu bisa mencoba simulasi perhitungan melalui Situs Resmi Kemnaker untuk tahu angka pastinya. Jika tidak berhasil mediasi di Disnaker dapat mengajukan penyelesain melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Saran: Segera kumpulkan semua dokumen kontrak dari tahun 2021 hingga sekarang sebagai bukti masa kerja untuk menagih hak yang belum terbayar selama ini.
7. Sanksi Jika Tidak Membayar. Jika pengusaha melanggar kewajiban Pasal 15 ini, berdasarkan Pasal 61 PP 35/2021, mereka dapat dikenakan Sanksi Administratif secara bertahap:
a. Teguran tertulis.
b. Pembatasan kegiatan usaha.
c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
d. Pembekuan kegiatan usaha.
Catatan Penting: Uang kompensasi ini berbeda dengan pesangon. Pesangon hanya untuk karyawan tetap (PKWTT), sedangkan kompensasi khusus untuk karyawan kontrak (PKWT) sebagai bentuk perlindungan hak karena tidak adanya kepastian kerja jangka panjang.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
PP Nomor 35 Tahun 2O2I Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!