Dugaan Pelanggaran Aturan OJK dalam Penagihan Tunggakan Kartu Kredit oleh Bank Mandiri melalui Penghubungan Pihak Ketiga dan Penyebaran Informasi Utang
07/01/26
Oleh : Yus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Tgl 6 jan saya di telp oleh +628179880060 dari penagihan bank mandiri bertanya kepada saya apa benar istri pak ripin, saya tanya kenapa katanya ada tunggakan kartu kredit dr th 2017 dan ybs minta kontak suami saya dan saya berikan no hp suami saya. Terus telp lagi ke kantor bilang sama operator tolong sampaikan kepada ibu yusni ada hutang kartu kredit suami an ripin. Besoknya telp lagi ke hp info nomor hp suami saya tdk bisa dihubungi, padahal saya tes bisa masuk telp nya. Hari ini tgl 7 januari dari mandiri menghubungi teman kerja saya an Berlin dan susan untuk menyampaikan terkait hutang suami saya. Disini saya sangat marah kenapa yg berhutang suami saya tetapi yg di permalukan saya, sampai teman kantor saya tahu. Tolong pihak ojk memberikan tindakan tegas kepada penagihan bank mandiri. Saya benar marah atas kejadian ini, tolong diberi sanksi yg menelpon Berlin dan susan teman saya. Dan saya bertanya bagaimana pihak mandiri mengetahui no telp teman saya, apakah kontak saya sudah di hack oleh bank mandiri. Mohon beri informasi atas pertanyaan dan keluhan saya.
Itu isi keluhan saya,Pak/Bu, yg saya tanyakan apakah saya bisa menuntut pihak bank mandiri karena tdk sesuai dengan peraturan ojk no 22 th 2023
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Sebagai korban, Anda memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut atau melaporkan pihak Bank Mandiri berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, pihak bank diduga telah melakukan beberapa pelanggaran serius terhadap aturan penagihan:
1. Pelanggaran Etika Penagihan (Pasal 62 POJK 22/2023). Aturan ini melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melakukan penagihan dengan cara yang mempermalukan Konsumen: Menghubungi rekan kerja (Berlin dan Susan) untuk menginformasikan utang suami Anda adalah bentuk tindakan yang mempermalukan dan melanggar privasi. Menagih kepada Pihak Ketiga: Penagihan seharusnya hanya ditujukan kepada debitur yang bersangkutan. Menghubungi teman sekantor Anda (yang bukan merupakan penjamin atau emergency contact dalam perjanjian) adalah pelanggaran aturan OJK. Pada prinsipnya dalam hukum perjanjian sebagaimana dalam Pasasl 1338 KUHperdata bahwa suatu perjanjian hanya mengikat pihak yang membuatnya (asas privity of contract), artinya: Jika yang menandatangani atau membuat perjanjian utang adalah suami, maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah suami.Penagih tidak dapat memaksa istri untuk membayar jika istri bukan pihak dalam perjanjian. Dengan demikian secara hukum, utang suami adalah tanggung jawab suami, kecuali istri ikut dalam perjanjian atau menjadi penjamin. Misalnya jika utang tersebut digunakan untuk kepentingan rumah tangga bersama, sehingga bisa berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penggunaan pihak ketiga untuk penagihan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan seperti dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam aturan ini disebutkan bahwa jika menggunakan pihak ketiga untuk penagihan, maka harus memenuhi syarat seperti: Memiliki perjanjian kerja sama tertulis dengan lembaga keuangan, Petugas penagihan harus memiliki identitas resmi dan surat tugas, Tidak boleh melakukan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang mempermalukan debitur, Penagihan harus dilakukan sesuai etika dan peraturan perundang-undangan.
2. Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin. Mengenai pertanyaan Anda bagaimana mereka tahu nomor telepon teman Anda. Berdasarkan aturan, bank dilarang menyalahgunakan data pribadi atau mengakses kontak ponsel tanpa persetujuan eksplisit. Jika mereka mendapatkan nomor teman Anda melalui cara-cara tidak sah (seperti scraping data atau akses ilegal), hal ini melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Penyebaran informasi atau data pribadi nasabah kartu kredit tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana di bawah hukum Indonesia. Berikut adalah rincian sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam konteks KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan menyebarkan informasi secara elektronik diatur dalam beberapa pasal yang saling berkaitan dengan sanksi pidana, aturan OJK, UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Penyebutan UU agar ditulis jelas UU ITE -UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 yang selanjutnya disebut UU ITE.UU Perlindungan Data Pribadi -UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang selanjutnya disebut UU PDP Berikut adalah rincian sanksi dan pasal terkait penyebaran informasi secara elektronik menurut regulasi terbaru:
a. Pencemaran Nama Baik & Penghinaan (Elektronik). Pasal 433 KUHP Nasional: Mengatur pencemaran nama baik dengan lisan atau tulisan yang disiarkan/diketahui umum. Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta). Pasal 45 ayat (3) UU ITE (Revisi terbaru): Jika pencemaran dilakukan melalui sarana elektronik, ancaman pidananya adalah penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta (sebelumnya 4 tahun di UU ITE lama).
b. Penyebaran Berita Bohong (Hoax). Pasal 28 ayat (1) & (2) UU ITE: Menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Pasal 263-264 KUHP Nasional: Mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, dengan ancaman pidana penjara yang bervariasi tergantung dampak kerusuhan yang ditimbulkan.
3. Penyebaran Data Pribadi (Elektronik). Meskipun KUHP Nasional mengatur prinsip umum, sanksi spesifik penyebaran data secara elektronik diperketat melalui UU PDP Pasal 67 ayat (2) UU PDP: Mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Pasal 68 UU PDP: Menggunakan data pribadi palsu atau memalsukan data untuk menguntungkan diri sendiri diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp6 miliar.
4. Konten Asusila & Deepfake. Pasal UU ITE & KUHP Nasional: Penyebaran konten asusila secara elektronik, termasuk penggunaan teknologi deepfake untuk tujuan asusila, kini diancam hukuman berat hingga 10 tahun penjara dalam kerangka hukum nasional yang baru.
5. Sanksi Berdasarkan UU Perbankan (UU No. 4 Tahun 2023 / UU P2SK)
Bank memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah penyimpan dan debiturnya: Pidana Penjara: Paling singkat 2 tahun dan paling lama 4 tahun bagi pihak yang memaksa bank memberikan informasi nasabah tanpa wewenang. Denda: Minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
6. Sanksi Administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam POJK No. 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan (PUJK) yang melanggar perlindungan data konsumen dapat dikenai sanksi berupa: Peringatan tertulis, Denda administratif mulai dari ratusan ribu per hari hingga miliaran rupiah tergantung jenis pelanggaran, Pencabutan izin usaha atau pembekuan kegiatan bisnis tertentu.
7. Langkah Hukum yang Bisa Diambil Nasabah. Jika data kartu kredit Anda disebarkan atau disalahgunakan: Blokir Segera: Hubungi layanan pelanggan bank untuk memblokir kartu, Lapor Bank & OJK: Buat laporan resmi ke bank penerbit dan tembuskan ke Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK, Lapor Polisi: Terutama jika terjadi kerugian finansial akibat carding atau adanya intimidasi, Gugatan Perdata: Nasabah berhak menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun non-materiil yang diderita akibat kebocoran data, Siapkan Bukti: Kumpulkan rekaman percakapan, tangkapan layar chat, saksi (Berlin dan Susan), serta catatan waktu saat mereka menghubungi kantor dan teman Anda sebagai bukti penagihan yang tidak sesuai prosedur. Sanksi bagi Bank Jika terbukti melanggar, bank dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga miliaran rupiah, hingga pencabutan izin produk/layanan terkait.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
1. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
3. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
4. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
5. POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!