Tunggakan Kredit Bank dengan Agunan Sertifikat Tanah atas Nama Ayah yang Dipinjam Pihak Lain
07/01/26Oleh : Sel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Adik ipar ayah saya meminjam uang di bank sebesar 50jt dengan mengadaikan sertifikat ayah saya lalu ia berjanji akan melunasi nya dan ayah saya lngsung meminjamkannya selepas dari itu ia tdk membayar setoran uang nya di bank selama 4 bulan selepas dari itu pihak dari bank mendatangi rumah ayah saya dan berkata akan menjual rumah kami jika tidak membayar setoran tersebut lalu apa yg hrus saya lakukan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sel******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril NurhalimI, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan, dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa menurut informasi Anda, adik ipar ayah Anda meminjam uang di bank sebesar 50 juta dengan jaminannya adalah sertifikat rumah ayah Anda, dan adik ipar ayah Anda berjanji akan melunasinya, tetapi adik ipar ayah Anda menunggak selama 4 bulan, dan pihak bank mendatangi rumah ayah Anda dan akan menjual rumah tersebut apabila ayah Anda tidak membayar cicilan kepada bank tersebut.
1. bahwa perlu diketahui terlebih dahulu, apakah Ayah Anda sebagai Penjamin (Pemberi Hak Tanggungan) dan Adik ipar adalah "Debitur" (peminjam). Jika ayah Anda adalah pemilik jaminan, Ayah Anda pasti menandatangani APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) di depan Notaris. Secara hukum, ayah Anda telah memberikan izin kepada bank untuk menjual rumah tersebut jika cicilan macet (Wanprestasi).
Dasar hukum:
Pasal 1820 KUH Perdata:
"Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya"
UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan:
Pasal 1 angka 1:
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;
Pasal 4 ayat (1):
Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah :
a. Hak Milik;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan
Pasal 20 ayat (1):
Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan :
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya
2. Oleh karena itu, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, antara lain sebagai berikut:
a. Mediasi segera dengan Adik Ipar ayah Anda
Sebelum melangkah lebih jauh secara hukum, lakukan pendekatan keluarga yang tegas:
• Tuntut Kejelasan: minta adik ipar menghadap bank bersama Ayah Anda, dan Anda untuk menjelaskan mengapa cicilan macet.
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab: buat surat pernyataan tertulis di atas materai yang menyatakan bahwa ia mengakui utang tersebut adalah tanggung jawab pribadinya dan ia berkomitmen melunasi atau memberikan jaminan lain sebagai pengganti.
b. Negosiasi dengan Pihak Bank
Jangan menunggu bank datang lagi untuk menyita. Datangi bagian Recovery atau Credit Collection bank tersebut:
• Restrukturisasi: ajukan keringanan berupa perpanjangan tenor atau penurunan bunga agar cicilan menjadi lebih ringan, sehingga adik ipar bisa mulai membayar kembali.
• Minta Waktu: jelaskan bahwa ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dan minta penundaan lelang sementara Anda mencari solusi dana.
c. Langkah Hukum: Gugatan Perdata
Jika adik ipar lepas tangan dan tidak ada itikad baik, Ayah Anda bisa menempuh jalur hukum:
• Gugatan Wanprestasi: ayah Anda bisa menggugat adik ipar ke Pengadilan Negeri atas dasar ingkar janji.
• Tujuan: meminta pengadilan memerintahkan adik ipar membayar utangnya ke bank atau menyita aset milik adik ipar lainnya sebagai pengganti kerugian ayah Anda.
d. Somasi Resmi: kirimkan surat teguran tertulis kepada adik ipar ayah Anda agar segera melunasi tunggakan dalam waktu tertentu (misal 7 hari).
e. Lapor Polisi (Opsi Terakhir)
Jika sejak awal adik ipar membujuk dengan tipu muslihat (misal: mengaku hanya pinjam sebentar padahal niatnya tidak membayar), ini bisa dikategorikan sebagai Penipuan atau Penggelapan
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
1. KUHPerdata
2. HIR
3. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan)
4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!