Permohonan Bantuan Hukum dan Rehabilitasi Gratis bagi Pemakai Narkotika yang Tertangkap

07/01/26

Oleh : Rin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bisa saya mendapatkan bantuan hukum untuk adik saya yg tertangkap karena penyalahgunaan narkotika?(Dia sebagai pemakai)dan meminta rehabilitasi tanpa biaya apapun

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rin***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan juga bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  memberi kewenangan kepada hakim untuk memutus perkara penyalahgunaan narkotika di pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba bagi pecandu atau penderita sindrom ketergantungan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial. Selain itu, hakim berhak memutus perkara penyalahgunaan narkoba yang merupakan pecandu atau penderita sindrom ketergantungan dengan hukuman penjara ditambah dengan denda. Berdasarkan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional   Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan BNN 11/2014) yang mengatur bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam Lembaga rehabilitasi. Namun Putusan Hakimlah yang menentukan apakah yang bersangkutan (Pecandu Narkotika) menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Artinya ada proses pemeriksaan di pengadilan terlebih dahulu sebelum adanya putusan hakim  yang menentukan seseorang direhabilitasi atau tidak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika: Dalam Pasal 103 disebutkan bahwa (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

  1. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
  2. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa pecandu narkotika tersebut walaupun terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan

(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Begitu juga dengan Penyalah Guna narkotika, penentuan apakah Ia direhabilitasi atau tidak tetap melalui putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) menyebutkan bahwa Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Namun, meskipun masih dalam proses peradilan pidana, baik itu penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan siding di pengadilan; tanpa menunggu putusan hakim terlebih dahulu; penyidik, jaksa penuntut umum, atau hakim bisa meminta assesmen terhadap tersangka atau terdakwa sebelum ditempatkan di lembaga rehabilitasi.

Dapat kami sampaikan juga bahwa dapat kami jelaskan sebagai berikut bahwa secara umum ada dua cara untuk mendapatkan layanan advokat secara gratis. Pertama, dengan mengajukan bantuan hukum (legal aid) melalui lembaga bantuan hukum (“LBH”) atau organisasi masyarakat. Kedua, dengan meminta bantuan hukum secara cuma-cuma dari advokat yang dikenal juga sebagai pro bono. Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum pro bono juga diatur di dalam Pasal 2 PP 83/2008 yang menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan. Lebih lanjut, Pasal 11 Peraturan PERADI 1/2010 menegaskan bahwa advokat dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma selama minimal 50 jam kerja setiap tahunnya. Syarat Memperoleh Bantuan Hukum Gratis (Pro Bono) dapat diberikan oleh advokat di mana saja. Dalam Pasal 3 dan Pasal 10 PP 83/2008 serta Pasal 5 Peraturan PERADI 1/2010 diterangkan bahwa bahwa pro bono tidak hanya diberikan dalam ruang sidang atau pengadilan di berbagai tingkat proses pengadilan, tetapi juga dapat dilakukan di luar pengadilan. Advokat diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang sama kepada penerima bantuan hukum, baik dalam konteks pro bono maupun dalam bantuan hukum berbayar. Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum pro bono? Jawabannya adalah pencari keadilan yang tidak mampu. Pasal 1 angka 4 PP 83/2008 mendefinisikan pencari keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok yang secara ekonomi tidak mampu yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum. Selain itu, bantuan ini juga diberikan kepada mereka yang lemah secara sosial-politik, sehingga akses mereka untuk mendapatkan bantuan hukum tidak setara dengan anggota masyarakat lainnya. Untuk mendapatkan bantuan gratis (pro bono), pencari keadilan perlu mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada advokat atau melalui organisasi advokat atau melalui LBH.Permohonan tertulis tersebut sekurang-kurangnya harus memuat: nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa untuk memperoleh bantuan hukum (legal aid) atau bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dari advokat, diperlukan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Surat tersebut menjadi syarat penting untuk mendapatkan jasa bantuan hukum. Selain pro bono ada juga bantuan hukum (legal aid) diberikan kepada penerima yang menghadapi permasalahan hukum dalam bidang perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Pemberi bantuan hukum dapat memberikan layanan berupa pelaksanaan kuasa, pendampingan, perwakilan, pembelaan, dan/atau melakukan tindakan hukum lainnya demi kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Kemudian, yang dapat dikategorikan sebagai penerima bantuan hukum mencakup setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Adapun yang dimaksud hak dasar tersebut meliputi pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Bantuan hukum ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum. Kemudian, untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, maka Anda hanya dapat memintanya kepada LBH atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat sebagai berikut : berbadan hukum; terakreditasi; memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; memiliki pengurus; dan memiliki program bantuan hukum. Selain itu, pemohon bantuan hukum harus memenuhi syarat-syarat berikut: mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Jika pemohon tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan. Dengan demikian, untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis dari pengacara di LBH atau organisasi kemasyarakatan, pemohon harus memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan, salah satunya adalah dengan melampirkan surat keterangan miskin. Jadi menjawab pertanyaan anda apakah bisa memperoleh pro bono atau bantuan hukum adalah bisa selama anda (adik anda) memenuhi persyaratan. Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer :  Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  2. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  3. UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  4. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional  Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi
  5. Peraturan Menteri   Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
  6. Peraturan Menteri   Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!