Kebutuhan Persetujuan Anak dalam Penjualan Rumah Milik Ibu Mertua yang Diperoleh Selama Perkawinan dan Masih Hidup
07/09/20Oleh : agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau membeli rumah mertua yg akan dijual, kedua mertua beragama islam dan masih hidup, sertifikat atas nama ibu mertua. mertua punya 5 anak. rumah tadi diperoleh setelah perkawinan.
pertanyaannya. apabila rumah tersebut saya beli perlukah ijin dari ke 4 anaknya yg lain. karena ada beberapa anak yg tidak setuju
Terima kasih atas pertanyaan saudara agu********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Agus kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang jual beli.
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 35 telah membedakan harta perkawinan atas; ”harta bersama”, “harta bawaan“ dan “harta perolehan”.
Harta bersama (harta gono gini) yakni harta yang diperoleh selama perkawinan baik oleh suami maupun istri yang penguasaannya berada di dalam kekuasaan suami dan istri secara bersama-sama, sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua pihak.
Harta bawaan adalah harta yang di bawa masing-masing suami atau istri sebelum terjadinya perkawinan, harta bawaan tersebut berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan istri.
Harta perolehan adalah harta yang diperoleh suami atau istri selama masa perkawinan yang berupa hadiah atau hibah atau waris, masing-masing suami dan istri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta yang diperolehnya dari hadiah, warisan maupun hibah
Rumah yang akan dijual mertua saudara tersebut merupakan harta bersama karena diperoleh setelah perkawinan. Dengan demikian rumah tersebut penguasaannya berada di dalam kekuasaan mertua saudara (Bapak dan ibu mertua) secara bersama-sama, sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Oleh karena itu penjualan rumah harta bersama tersebut hanya memerlukan persetujuan suami istri (bapak/ibu mertua) sebagai pemilik dari harta bersama tersebut, sehingga tidak memerlukan persetujuan dari anak-anak. Adapun pencantuman nama ibu mertua dalam sertifikat tidak mencerminkan dia sebagai pemilik rumah tersebut, karena rumah tersebut merupakan harta bersama yang diperoleh setelah perkawinan. Berbeda halnya apabila salah satu mertua saudara sudah meninggal, maka di dalamnya ada hak dari anak-anaknya yang lain selaku ahli waris, sehingga jika akan menjual perlu persetujuan anak-anak yang lain.
Dalam kasus ini karena mertua (bapak dan ibu mertua) keduanya masih hidup, maka tidak diperlukan persetujuan anak-anaknya. Namun untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari, kami sarankan agar anak-anak mertua yang lainnya tersebut dijadikan sebaik saksi atas jual beli rumah tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!