Tanggung Jawab Hukum atas Penyebaran Konten Pribadi dari HP yang Hilang dan Upaya Pemblokiran Konten
07/01/26Oleh : nin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya kehilangan HP pada tahun 2022/2023, saya sudah membuat laporan kepihak berwajib (polisi) kehilangan HP dan data data yang di dalamnya bukan tanggung jawab saya jika dilain waktu ada yang mengsalahgunakan, namun di 2024 ada yang menyebarkan video dan foto pribadi mantan saya dan saya, yang berada di HP tersebut, dan saya sudah mencoba dengan berbagaimacam cara seperti ke kominfo untuk blockir foto dan video tersebut dan juga ke account account tertentu untuk report, namun pacar mantan saya meneror saya dengan ancaman pidana dkk, karena dia bilang saya tidak ada itikad baik, padahal saya sudah melakukan itikad untuk menghapuskan foto dan video tersebut,
apakah ada saran dari pertanyaan saya?
apakah saya tetap bersalah?
Terima kasih atas pertanyaan saudara nin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaannya. Berdasarkan keterangan anda tidak disebutkan apakah foto dan video anda dan mantan bermuatan pornografi atau tidak. Jika iya, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan Pasal 407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa “Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI”. Namun perbuatan dalam pasal 407 ayat (1) tersebut bukan merupakan delik pidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesahatan, dan/atau ilmu pengetahuan. Dalam penjelasan Pasal 407 pengertian pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku dalam masyarakat pada tempat dan waktu tertentu. “penafsiran pengertian pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tepat tertentu (contemporary community standard)”. Pasal 407 KUHP mencabut Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 29 UU Pornografi. Dalam penjelasan Pasal 407 KUHP Baru menjelaskan bahwa “membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.” Selain itu dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri . Dapat diartikan bahwa jika membuat video porno untuk konsumsi atau kepentingan pribadi bukanlah pelanggaran dalam UU Pornografi maupun KUHP Baru. Namun lain halnya jika pria dan wanita melakukan hubungan seksual dan melakukan pengambilan gambar atau perekaman video tanpa diketahui oleh pasangannya, atau tanpa persetujuannya, maka pembuatan video pornografi tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Persetujuan (consent) dalam membuat, merupakan bagian yang sangat penting dalam menentukan adanya pelanggaran atau tidak. Oleh karenanya jika ancaman mantan anda diakibatkan karena adanya ketidaksetujuan yang bersangkutan dalam pembuatan video maka anda dapat dipidana. Namun jika foto dan video anda dan pasangan tidak bermuatan pornografi dan anda kehilangan HP tersebut maka anda tidak termasuk atau melanggar hukum. Menjawab pertanyaan anda maka anda bisa tidaknya anda di pidana tergantung pada penyelidikan polisi dan karena anda sudah melaporkan terkait kehilangan hp hingga pelaporan ke kominfo (sudah menunjukan itikad baik). Saran kami fokuslah pada bukti seperti laporan kehilangan HP pada polisi serta laporan ke kominfo yang sudah anda lakukan serta bukti bahwa Anda telah berusaha menghilangkan konten tersebut. Ancaman mantan pacar kemungkinan hanya gertakan karena emosi. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan