Kualifikasi Tipikor atas Penggunaan Ijazah Tidak Sah oleh ASN untuk Kenaikan Pangkat serta Kewenangan Pelaporan oleh Instansi dan Masyarakat

07/01/26

Oleh : Vin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin meminta penjelasan hukum secara normatif terkait kasus berikut: 1. Terdapat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menggunakan ijazah perguruan tinggi yang tidak sah (kuliah fiktif/ijazah palsu) sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan/atau kenaikan pangkat. 2. Dari penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan keterangan lembaga layanan pendidikan tinggi, terdapat kejanggalan: riwayat studi tidak lengkap/tidak ada, tetapi ijazah sudah diterbitkan dan dipakai dalam berkas kepegawaian ASN tersebut. 3. Setelah memakai ijazah itu, ASN yang bersangkutan memperoleh kenaikan pangkat/golongan dan menerima gaji serta tunjangan lebih tinggi daripada yang semestinya ia terima apabila tidak menggunakan ijazah tersebut. Secara logika, hal ini menimbulkan kelebihan pembayaran dari keuangan negara/daerah. Mohon penjelasan BPHN secara normatif: a. Apakah secara konsep hukum pidana dan tindak pidana korupsi, pola perbuatan seperti di atas pada prinsipnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor), setelah terlebih dahulu terbukti adanya tindak pidana pemalsuan/penggunaan ijazah palsu (misalnya Pasal 263 KUHP)? b. Dalam perspektif hukum acara, siapa saja yang secara hukum berhak melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian/Kejaksaan/KPK: - Apakah harus instansi/ kementerian tempat ASN tersebut bekerja (atas nama lembaga), - atauApakah masyarakat/ASN lain yang mengetahui perbuatan itu juga dapat melapor sebagai pelapor/whistleblower meskipun bukan pihak yang secara langsung menerima kerugian materiil? c. Apakah ada ketentuan atau praktik tertentu yang mewajibkan laporan Tipikor semacam ini diajukan terlebih dahulu oleh instansi pemerintah (misalnya Inspektorat atau pimpinan satuan kerja), atau laporan individu warga negara juga sah menurut hukum? Penjelasan ini sangat saya perlukan sebagai dasar kajian hukum sebelum saya menyusun laporan kepada aparat penegak hukum. Terima kasih atas penjelasan BPHN.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Vin*********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan perspektif sebagaimana dibawah ini :

  1.  Penggunaan ijazah tidak sah dapat memenuhi unsur pemalsuan atau penggunaan surat palsu. Jika penggunaan ijazah tersebut mengakibatkan keuntungan finansial dari keuangan negara, secara teoritis dapat dianalisis dalam kerangka tindak pidana korupsi, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi. Penggunaan ijazah palsu, kuliah fiktif, atau ijazah yang diterbitkan tidak sesuai prosedur sah (aspal) memenuhi unsur Pasal 272 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Sanksi pidana dalam pasal ini memuat ketentuan pidana denda dengan kategori V yaitu paling banyak 500 Juta Rupiah (Pasal 79 ayat 1 huruf e KUHP). Titik temu antara pengguna izajah palsu dengan tindak pidana korupsi adalah dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sebagaimana dijelaskan diatas, kasus PNS yang menggunakan izajah palsu telah merugikan keuangan negara karena harus membayar gaji selama orang tersebut menjabat sebagai PNS. Dengan demikian, pelaku dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan sebagai berikut: ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.”
  2.    Setiap orang memiliki hak dan kewajiban untuk membantu pemberantasan korupsi, termasuk melalui pelaporan. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengumpulkan informasi yang cukup. Catat hal-hal penting seperti siapa pelakunya, kapan dan di mana kejadian terjadi, serta bentuk korupsinya. Laporan bisa disampaikan secara langsung atau online ke lembaga resmi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui situs resmi mereka di www.kpk.go.id, atau melalui layanan pengaduan masyarakat yang disediakan di kantor KPK. Tindak Pidana Korupsi yang dapat ditangani KPK adalah yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan. Selain itu laporan juga bisa diajukan ke Ombudsman Republik Indonesia, Kejaksaan, Kepolisian, atau Inspektorat di lembaga pemerintah terkait baik secara langsung (offline) atau tidak langsung (online). Banyak lembaga kini menyediakan kanal pelaporan online dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Ini penting untuk melindungi pelapor dari kemungkinan tekanan atau ancaman. Dalam beberapa kasus, pelapor bahkan bisa mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam membuat laporan, tidak harus memiliki bukti fisik lengkap seperti dokumen atau rekaman. Asalkan ada informasi awal yang cukup dan masuk akal, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, jika punya bukti tambahan seperti foto, video, atau dokumen, tentu akan sangat membantu proses penelusuran kasus. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan/pengaduan tersebut. Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK maupun lembaga lainnya juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
  3.   Setiap orang yang mengetahui dugaan tindak pidana berhak melaporkan kepada aparat penegak hukum, tidak harus instansi tempat ASN bekerja. Laporan dari individu masyarakat tetap sah menurut hukum, meskipun dalam praktik administrasi pemerintahan sering didahului oleh mekanisme pengawasan internal.Tidak ada ketentuan yang mewajibkan laporan Tipikor harus diajukan terlebih dahulu oleh instansi pemerintah (misalnya Inspektorat atau pimpinan satuan kerja), atau laporan individu warga negara. Laporan dari individu atau masyarakat sah menurut hukum dan wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) selama memenuhi bukti permulaan yang cukup. Agar laporan diproses, laporan individu harus disertai bukti awal, seperti: hasil tangkapan layar PDDIKTI, surat keterangan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang menyatakan ijazah tidak terdaftar/palsu, dan bukti kenaikan gaji/pangkat.Lembaga Penegak Hukum: Laporan dapat langsung disampaikan ke KPK (melalui KPK Whistleblower System/KWS), Kejaksaan, atau Kepolisian (Polres/Polda).

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!