Dugaan Pemalsuan Duplikat Buku Nikah dan Laporan Kehilangan Palsu untuk Kepentingan Gugatan Waris di Pengadilan Agama
07/01/26
Oleh : ard***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya ingin menanyakan bahwa R eks polri membuat Duplikat buku nikah orang tuanya yang sudah meninggal thn 2023 atas dasar kehilangan untuk digunakan sebagai bukti gugatan waris di PA dan menag di pa karena terbitnya buku nikah oran tuanya tersebut yang diajukan pada saat sidang memasuki pemerksaah saksi tergugat tetapi dokumen bukunikah tersebut dimana dasarnya karena adanya catatn buku pendaftaran buku nikah tahun 1961 tecatat nama suami suha berbeda dengan nama saat ini suha aha dan di buku pendaftaran nikah di kua hanya di tulis usia 21 dan pekerjaan majasiswa gama namun di buku nikah yang baru diterbitkan terdapat nik dan penambahan foto terbaru dicatut dari facebook almarhum sedangkan di dokumen tahun 1962 tidak ada foto dan nik dan pekerjaan didokumen baru tahun 2025 menjadi mahasiswa gajah mada serta tahun lahir 1938 padahal sebenarnya sesuai nik 1940 dan diduga meminta surat kehilangan dari kepolisian dengan laporan polisi alasan tercecer tgl 23 juli 2025 dan akhirnya buku nikah terbit di 30 juli 2025 . apakah tindakan ini bisa dilaporkan dengan pemalsuan akta buku nikah tersebut dan dugaan laporan palsu, bagaimana membuktikana bahwa adanya laporan palsu kehilangan ke polisi. apakah dilaporkan kepolda karena dia mantan anggota di polres. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ard******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaannya. Secara hukum, duplikat buku nikah memang dapat diterbitkan oleh KUA jika buku nikah asli hilang. Dengan syarat ada laporan kehilangan dari kepolisian; ada data pernikahan yang benar di register KUA dan duplikat harus sesuai dengan data register asli. Jika terdapat perubahan data penting yang tidak sesuai dengan register nikah asli (misalnya nama, tahun lahir, pekerjaan, atau identitas lain), maka secara hukum dapat menimbulkan dugaan pemalsuan surat dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 392 jo 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terkait laporan palsu berdasarkan Pasal 361 yang berbunyi Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Untuk menghindari konflik kepentingan, jika terlapor adalah mantan anggota Polres Anda bisa langsung melapor ke Polda wilayah tersebut. Hal yang perlu Anda kumpulkan sebelum melapor supaya laporan kuat, sebaiknya kumpulkan: Fotokopi duplikat buku nikah 2025 Foto atau salinan register nikah KUA tahun 1961 Salinan putusan Pengadilan Agama Bukti perbedaan identitas (nama, tahun lahir, pekerjaan) Bukti laporan kehilangan ke polisi Data NIK sebenarnya. Tidak semua perbedaan data otomatis dianggap pemalsuan. Aparat akan melihat apakah ada niat menipu apakah data sengaja diubah, apakah pejabat KUA mengetahui perubahan itu. Demikian semoga membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!