Kesulitan Membayar Pinjaman Online (Pinjol) dan Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
07/01/26Oleh : Sla***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ada masalah pinjol dan sekarang belum bisa bayar...bagaimana
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sla********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mohon maaf, kami kesulitan memahami detail kasus Anda, Anda bertanya kepada kami tentang masalah pinjol dan sekarang Anda belum bisa bayar. Kami sarankan agar Anda jangan panik, jangan lari, dan jangan mencari pinjaman baru (gali lubang tutup lubang). Jika Anda gagal bayar dalam pinjol langka hukum yang harus Anda Lakukan :
- Komunikasikan Kondisi (Restrukturisasi): Segera hubungi pihak pinjol. Jelaskan situasi keuangan Anda (misal: terkena PHK, usaha macet) dan mintalah keringanan dengan cara : Perpanjangan tenor (jangka waktu) agar cicilan lebih kecil, Pengurangan bunga atau denda. Penundaan pembayaran pokok.
- Jujur dan Kooperatif: Jangan menghindar, ganti nomor, atau pindah alamat. Sikap tidak kooperatif akan mempersulit negosiasi dan menambah skor kredit buruk.
- Hentikan Gali Lubang Tutup Lubang: Ini akan membuat utang semakin menumpuk secara drastis karena bunga dan denda yang berlipat.
- Skala Prioritas: Jika memiliki banyak pinjol, dahulukan melunasi utang yang memiliki bunga tertinggi atau yang paling dekat jatuh temponya.
Jika Anda ingin kami memberikan saran hukum yang lebih terperinci, Anda sebaiknya berkonsultasi secara langsung. Silakan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Di sana, Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis dan menceritakan kasus Anda secara lebih rinci, dengan membawa bukti-bukti yang relevan.
Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
- Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
- Melalui Posbakum Pengadilan:Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Untuk langkah diatas, Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan