Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris atas Warisan Mbah Buyut dengan Kendala Sertifikat Dikuasai Pihak Lain dan Adanya Anak Angkat

07/01/26

Oleh : Dhe***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak saya mau tanya. Saya punya warisan dari Mbah buyut. Tapi kakek nenek ku sudah meninggal dan ibu ku sudah meninggal. Dulu Mbah buyut angkat 3 anak angkat. Sekarang saya mau urus surat ahli waris, tapi pihak yang membawa sertifikat sudah saya hubungi tapi tidak respon padahal saya cuma minta fotocopy sertifikat nya aja.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dhe*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 832 KUH Perdata, bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Selain itu, dalam Pasal 174 ayat (1) KHI ditentukan bahwa ahli waris dikelompokkan berdasarkan hubungan darah dan menurut hubungan perkawinan. Oleh karena anak angkat tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan orang tua angkatnya, maka anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris dan tidak memiliki hak waris. Meski demikian, anak angkat tetap dapat menerima hibah wasiat dari orang tua angkatnya. Namun, jika anak angkat tidak menerima wasiat, maka menurut Pasal 209 ayat (2) KHI anak angkat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.Pasal 1676 KUH Perdata juga menyatakan bahwa setiap orang diperbolehkan memberi atau menerima hibah kecuali mereka yang menurut undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. Terkait dengan hak anak angkat atas harta orang tua angkatnya juga ditegaskan dalam Yurisprudensi MA No. 1/Yur/Ag/2018 dengan kaidah hukum sebagai berikut: Wasiat Wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam. Lebih lanjut, dalam yurisprudensi tersebut dijelaskan pula bahwa anak angkat pada dasarnya bukan ahli waris tetapi dapat diberikan wasiat wajibah jika tidak mendapatkan wasiat dari pewaris (orang tua angkat) dengan ketentuan porsinya tidak lebih dari 1/3 dari harta waris. Maka berkenaan dengan permasalahan anda, berdasarkan kronologis dapat diasumsikan yang menjadi ahli waris adalah ibu anda (almarhum) dari harta peninggalan kakek dan nenek anda (almarhum). Oleh karena ibu sudah tidak anda maka anda menjadi ahli waris dari nenek kakek anda (ahli waris pengganti), sedangkan anak angkat nenek kakek anda bukan lah pewaris. Namun apabila mereka mendapatkan hibah atau wasiat wajibah dari nenek kakek anda diperbolehkan selama tidak melebihi 1/3 dari harta warisan. Dari kronologis yang disampaikan dapat diasumsikan bahwa harta warisan berupa sertifikat rumah sudah diamankan oleh anak angkat nenek kakek. Saran kami Anda tidak harus menunggu pihak yang menahan sertifikat tersebut untuk membuat Surat Keterangan Ahli Waris (SKW). Datanglah ke kantor kelurahan/desa setempat. Buat Surat Keterangan Waris (SKW) yang ditandatangani oleh para ahli waris, saksi-saksi, dan diketahui oleh RT/RW serta Lurah. Syarat Utama: KTP/KK Anda, Surat Kematian Mbah Buyut, Surat Kematian Ibu, dan Surat Kematian Kakek/Nenek. Anak Angkat: Jika anak angkat tersebut diangkat secara sah, mereka juga berhak masuk dalam SKW sesuai hukum yang berlaku (adat/perdata/islam). Kemudian untuk mengatasi sertifikat yang ditahan, jika pihak yang menahan tersebut tidak merespons, lakukan tindakan administratif ini pertama ajukan somasi (teguran). Kirimkan surat teguran resmi (bisa melalui RT/RW atau surat pribadi yang tercatat) meminta pengembalian/fotocopy sertifikat. Selanjutnya laporan ke BPN (Blokir), anda bisa datang ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Sampaikan bahwa sertifikat ditahan oleh orang lain. BPN bisa melakukan blokir administratif untuk mencegah balik nama sepihak.    Permohonan Salinan ke BPN: Anda bisa meminta salinan data sertifikat di BPN dengan membawa SKW sah yang sudah dibuat di kelurahan, untuk membuktikan Anda ahli waris. Kemudian laporan ke Kepolisian, jika sertifikat disalahgunakan (digadaikan/dijual), ini bisa dilaporkan sebagai penipuan atau penggelapan (Pasal 385 KUHP). Terakhir setelah SKW terbit, Anda bisa mengajukan turun waris di BPN. Jika sertifikat asli tidak ada, prosedur akan lebih panjang (bisa melalui prosedur sertifikat hilang/blokir). Namun sebelum melakukan langkah itu semua lakukanlah musyawarah, pendekatan keluarga sekali lagi, jelaskan bahwa menahan dokumen tidak membuat tanah menjadi milik mereka sepenuhnya.     Gunakan Jalur Hukum: Jika tetap tidak merespons, segera buat SKW di Kelurahan dan laporkan ke BPN untuk pemblokiran. Demikian semoga dapat membantu.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 K/PDT/2004.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!