PHK Pegawai PT KAI Akibat Dugaan Klaim Ganda Penggantian Biaya Berobat Gigi

06/01/26

Oleh : Fir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ada pertanyaan ada pegawai kereta api Indonesia, ybs klaim berobat gigi yg diajukan tapi belum dibayar kemudian ybs mengakukan kembali minta penggantian yang mana bethasil masuk rekening tapi ybs tidak tahu/menyadari apakah ybs salah dan akhirnya ybs di berhentikan/PHK

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fir**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pasal 1 angka 25 UU No. 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah diberhentikannya pekerja dari perusahaan karena kondisi tertentu. Sebelum mengajukan PHK, perusahaan perlu menyampaikan alasan  yang menjadi dasar berakhirnya hubungan kerja di antara dua pihak dan   wajib memberikan pesangon sebagai hak pekerja. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan prosedur PHK  karyawan kontrak (PKWT) sebagai berikut :

  1. Prosedur PHK untuk karyawan kontrak
  2. Perusahaan menyiapkan berkas serta data pendukung sebagai dasar PHK.
  3. Menginformasikan berita PHK kepada karyawan yang bersangkutan.
  4. Melakukan musyawarah untuk mencari kesepakatan dua belah pihak.
  5. Mengadakan mediasi hukum.
  6. Mempersiapkan kompensasi PHK.

Sementara itu, prosedur PHK untuk karyawan tetap adalah :

  1. Melakukan musyawarah antara karyawan dan perusahaan untuk mendapatkan jalan tengah dari rencana PHK. Biasanya persoalan yang sulit disepakati adalah besarnya uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan
  2. Jika dalam proses musyawarah tidak menemukan jalan keluar maka akan dilakukan mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait atau dengan pihak ketiga
  3. Mediasi melalui jalur hukum di pengadilan ditempuh jika tidak ada kesepakatan dengan bantuan departemen yang berwenang. Permohonan mediasi bisa dikirimkan melalui surat permohonan tertulis
  4. Jika kedua belah pihak telah menyepakati keputusan PHK  maka dapat melakukan penandatanganan perjanjian bersama.
  5. Setelah penandatanganan, dilaksanakan prosedur akhir yakni pemberian uang pesangon sebagaimana ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK) menyebutkan, pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada buruh dan/atau serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.

Menjawab kasus anda maka PHK yang diterima sebelumnya harus ada pemberitahuan penyebabnya. Namun hal terdapat pengaturan lain apabila Karyawan melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak. Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) PP 35 tahun 2021 diatur:“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”. Adapun dalam penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP 35 tahun 2021 pelanggaran bersifat mendesak yang dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga Pengusaha dapat langsung memutuskan Hubungan Kerja terhadap Pekerja. Adapun pelanggaran bersifat mendesak misalnya dalam hal:

  1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan;
  2. memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan;
  3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau Pengusaha di lingkungan kerja;
  6. membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;
  8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  9. membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
  10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Jadi dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama juga harus mengatur aturan mengenai hak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu apabila terjadi pelanggaran yang bersifat mendesak. Apabila tidak diatur maka Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran harus menggunakan surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) PP 35 tahun 2021. Hal yang tidak kalah penting adalah harus dipastikan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama masih berlaku dan berlaku secara sah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apabila Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan atas dasar Pelanggaran yang dilakukan Pekerja dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Sedangkan apabila Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan atas dasar pelanggaran yang dilakukan Pekerja yang bersifat mendesak maka Perusahaan tidak wajib membayar pesangon, namun memiliki kewajiban membayar uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja sesuai Pasal 40 ayat 1 PP 35 tahun 2021 j.o Pasal 52 ayat (2) PP 35 tahun 2021. Kesimpulannya jika kasus yang anda hadapi sekarang terkait dengan PHK saudara, Perlu diperhatikan, jika pelanggaran tersebut terjadi, pengusaha dapat langsung mem-PHK pekerja, dengan kata lain tidak perlu adanya putusan pengadilan. Akan tetapi, ketentuan mengenai pelanggaran tersebut harus diatur dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB, sehingga menjawab pertanyaan Anda, untuk menentukan apakah perbuatan (klaim ganda) dapat dikatakan sebagai pelanggaran berat atau yang saat ini disebut dengan pelanggaran bersifat mendesak, perlu dilihat kembali ketentuan dalam Perjanjian Kerja, PP atau PKB antara pekerja dan perusahaan tersebut. Selama hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan UU ketenagakerjaan dan ketentuan yang terkait PHK maka hal tesebut sah dan jika tidak maka anda masih berhak mengajukan keberatan dan apabila pekerja menolak PHK, maka penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!